|
Berita
Berita BNPP
BNPP Lakukan Konsolidasi dengan K/L dan Pemda, Inilah 8 Butir Kesepakatan Yogyakarta
Dibuat Admin BNPP
27 Nov 2024, 16:48 WIB
YOGYAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang di Kepalai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lakukan konsolidasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menentukan baseline Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Kecamatan Perbatasan Prioritas (KPP) Tahun 2025-2029, di Yogyakarta, (19-21/11/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Asdep Iekokesra) BNPP itu juga membahas pemutakhiran IPKP Kecamatan Lokasi Prjoritas (Lokpri) Tahun 2024.
Menurut Barlianto selaku Pelaksana Harian (Plh) Asdep Ieokokesra BNPP, selain K/L dan Pemda, rapat tersebut juga mengundang akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta,
"Dalam kesimpulan rapat konsolidasi itu menghasilkan Berita Acara yang berisi 8 butir kesepakatan," tutur Barlianto, di Sidomukti Ballroom Grand Keisha Hotel Yogyakarta, (21/11/24).
Delapan butir kesepakatan itu, antara lain: Pertama, IPKP KPP terdiri dari 4 (empat) dimensi, 6 (enam) variabel, dan 11 (sebelas) indikator. "Terdapat beberapa usulan penambahan indikator untuk pemutakhiran di tahun 2025 berdasarkan hasil pertemuan ini yaitu terkait konektivitas infrastruktur jalan dan ketersediaan puskesmas pembantu (Pustu)," urai Barlianto.
Kesepakatan kedua, data dan informasi hingga perhitungan target IPKP KPP maupun semesta kecamatan perbatasan sudah tersampaikan pada Bappenas dan akan mendukung aspek Pembangunan Kawasan dari segi kesejahteraan Masyarakat yang diamanatkan dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 dan Rancangan Awal RPJMN 2025-2029; Ketiga, Nilai baseline, data, dan hasil perhitungan IPKP KPP Tahun 2025-2029 akan dijadikan bahan masukan dan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana layanan dasar khususnya di kecamatan perbatasan prioritas kawasan perbatasan.
"BNPP akan mulai mengoordinasikan dan mendorong K/L yang melaksanakan dukungan proyek-proyek pembangunan terkait identifikasi target dan nilai IPKP KPP 2025-2029 yang telah ditetapkan agar dapat terpetakan dalam dokumen perencanaan perbatasan ke depan, terangnya;
Lalu keempat, Usulan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, telah terakomodir untuk digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, sehingga Program, Kegiatan, dan Anggaran bidang pengelolaan BWN-KP dapat masuk ke dalam Rencana Kerja OPD atau bidang yang menangani Perbatasan Negara.
Kesepakatan kelima, diperlukan upaya penguatan peran BPPD agar dapat melaksanakan kewenangannya dalam menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasi pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan; dan
"Butir keenam, perlu adanya sinkronisasi rumusan outcome sampai dengan output antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan - Kecamatan Perbatasan Prioritas (IPKP-KPP) sehingga pembangunan kawasan perbatasan negara dapat terfasilitasi dan terkoordinasi dengan baik," sebut Barlianto.
Sedangkan ketujuh, dalam rangka percepatan pembangunan kawasan perbatasan negara perlu menetapkan kebijakan program dan menetapkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sebagai usulan dengan nominal sebesar 0,1% dari total APBN).
Butir terakhir, pungkas Barlianto, perlu adanya alokasi yang bersifat khusus dalam percepatan pembangunan kawasan perbatasan negara dapat dilakukan melalui spesific grant antara lain dalam bentuk dana insentif, dana alokasi khusus serta jenis anggaran lainnya yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.
(Humas BNPP)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
PLBN Badau Dukung Pemusnahan Bibit Tanpa Dokumen Demi Lindungi Pertanian Nasional
PLBN Motamasin Fasilitasi Koordinasi Lintas Sektor Sambut HUT ke-80 RI di Kobalima Timur
Mengintip Kehidupan Warga Wutung Papua Nugini yang Menggantungkan Hidup dari Indonesia
Coffe Night di PLBN Aruk: Diskusi Santai Lintas Instansi, Pererat Sinergi di Ujung Negeri
PLBN Wini Dukung Eleminasi Malaria di NTT
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025