Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

Berita BNPP

Catat! Begini Syarat Dokumen Bepergian ke Luar Negeri dengan Mobil Pribadi

Dibuat Admin BNPP

27 Feb 2024, 15:41 WIB

Catat! Begini Syarat Dokumen Bepergian ke Luar Negeri dengan Mobil Pribadi

SAMBAS, KALBAR - Pelintas antarnegara baik Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) harus melengakapi diri dengan dokumen paspor. Lantas bagaimana syarat dokumen perjalanan lintas negara atau ke luar negeri dengan menggunakan mobil pribadi?


Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) bisa menjadi salah satu akses penghubung jalan darat menuju Malaysia, tepatnya melalui wilayah Biawak. 


Akses jalur darat penghubung lainnya juga bisa ditempuh melalui PLBN Entikong di Sanggau Kalbar dan PLBN Badau di Kapuas Hulu.


Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melintasi Malaysia dan Brunei Darussalam dengan mobil, beberapa persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu. 


Petugas di PLBN Aruk akan memeriksa dengan ketat segala syarat dan ketentuan untuk mematuhi mekanisme kesepakatan dan regulasi antarnegara. 


Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melintasi?


Persyaratan dokumen pengajuan Road Tax Kendaraan bagi kendaraan Indonesia yang akan masuk ke Malaysia :


1. Kartu tanda penduduk (KTP) bagi pengemudi wajib wilayah Provinsi Kalimantan Barat

2. Surat Izin Mengemudi (SIM)

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

4. Paspor pengemudi

5. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) atau surat keterangan dari leasing atau bank jika kendaraan yang masih kredit. 

6. Suarat kuasa apabila pengemudi bukan pemilik kendaraan bermotor 

7. Kendaraan dari luar wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dilampirkan surat keterangan lapor datang kendaraan di Polres setempat

8. Usia pakai ban kendaraan bermotor tidak melebihi dari 5 tahun. 


Selain itu, persyaratan jika kendaraan Malaysia ingin melintasi wilayah Indonesia adalah: 


1. Kaca film kendaraan bermotor kurang lebih 10 persen untuk kendaraan kereta Malaysia/Brunei Darussalam yang akan masuk ke Indonesia. 

2. Identity Card (IC)

3. Dokumen kereta Green Cartds (Malaysia) / Blue Card (Brunei)

4. License pemandu

5. Paspor pemandu

6. Surat kendaraan apabila pemandu bukan pemilik sah kendaraan. 

7. WNI yang memandu kendaraan asing wajib memiliki permit kerja/permanent resident/visa student,license pemandu, dan pemilik kendaraan tersebut bukan WNI

8. Masa berlaku bang mobil tidak melebihi dari 5 tahun

9. Kaca film kendaraan mobil kurang lebih 10 persen. 


Pelaksana tugas (Plt) Kepala PLBN Aruk, Wendelinus Fanu mengungkapkan bahwa, PLBN Aruk untuk saat ini masih melayani kendaraan pribadi dengan penyederhanaan mekansime tersebut. 


Setiap kendaraan pribadi dari Indonesia ke Malaysia atau sebaliknya yang masuk melalui jalur perbatasan negara PLBN Aruk akan terdata dan terintegrasi. 


"Sedangkan kendaraan umum masih dilakukan dengan mekanisme back to back antara Damri dan PO Biaramas Serawak yang menghubungkan rute Singkawang, Indonesia – Kuching, Malaysia"ujar Wendel


Ia juga menerangkan bahwa umumnya terkait kendaraan Malaysia atau Brunei yang masuk ke wilayah Indonesia yang melintas juga menyerahkan (VHD) Vehicle Declaration ke pihak (BC) Bea Cukai.


"Untuk izin biasanya diberikan 30 hari dan dapat diperpanjang 5 kali dalam satu tahun,"terangnya lagi. 


Kendaraan luar negeri, lanjut Wendel, hanya diperbolehkan untuk masuk di wilayah Kalbar dan tidak diperkenankan ke luar Kalbar. Pengecekan kembali akan dilakukan saat masuk ke gerbang perbatasan Malaysia di Biawak. 


"Di sini kendaraan akan diperiksa kembali oleh pihak Imigrasi Malaysia," terangnya lagi.


Ia juga mengungkapkan, selain dokumen, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi sebagai syarat masuk. Antara lain kaca film kendaraan tidak boleh gelap dan kendaraan harus membayar asuransi.


Salah satu pengemudi asal Indonesia yang terbiasa masuk ke Malaysia, Dedi, mengungkapkan bahwa, tarif yang dikenakan untuk masuk Malaysia sebesar 148 Ringgit Malaysia (RM).


"Jadi kendaraan yang masuk Malaysia harus bayar sekitar 148 RM atau jika dikonversikan dengan Rupiah sebesar Rp473 ribu per kendaraan," jelasnya.


Penulis : Mex Arthur

Editor : Binsar Marulitua

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

751

PLBN

283

Berita Nasional

69

Berita Perbatasan

249

Pers Rilis

36

Berita Utama

726

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/1c47a6c4-74d6-459f-b697-e964e1e61c27.jpeg

Jaga Kedaulatan, BNPP RI Bersama Mitra Strategis Evaluasi Pengelolaan Batas Laut dan Udara

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/0c595baa-0f97-41fc-bcad-662b66327a00.jpg

BNPP Dorong Akselerasi Peran Strategis DAMRI untuk Pembangunan Negeri

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/7558313a-7dd5-4885-80aa-d3e4f35433e8.jpeg

BNPP-RI Bahas Rencana Induk dan Aksi Tahun 2025-2029, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/a82fd580-3cee-4708-a695-2715400196b5.jpg

Evaluasi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat, Ini Fokus BNPP dan Capaian Sepanjang 2024

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/6da24427-4be2-4b4a-84b5-9da85b8ecd1c.jpeg

BNPP Rintis Pengembangan Kawasan Simantipal Perbatasan RI - Malaysia

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2024