|
Berita
Berita BNPP
2 Pelintas Ilegal Gagal Terobos Perbatasan RI, Puluhan Hewan Ternak Diamankan di PLBN Motamasin
Dibuat Admin BNPP
09 Oct 2023, 12:13 WIB
JAKARTA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan, telah menerima barang bukti hasil sitaan dari 2 pelintas ilegal yang gagal terobos wilayah perbatasan Indonesia dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) pada Minggu (8/10/2023).
Hasil sitaan 2 pelintas ilegal yang diamankan berupa 43 ekor ayam dalam keadaan hidup dan mati. Tetapi, 2 penerobos wilayah penjagaan Indonesia, tepatnya kurang lebih dari 100 meter Pos Futuha berhasil kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
Kepala PLBN Motamasin, Reynold Uran menjelaskan bahwa hewan ternak ayam yang berhasil disita dari pelintas ilegal tersebut dititip di Kenel PLBN Motamasin.
PLBN Motamasin yang dikoordinasi dan dikelola olah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menyerahkan kepada Bea Cukai dan Karantina Pertanian untuk proses selanjutnya.
"Komandan Pos (Danpos) Fatuha mengabarkan beberapa anggotanya yang siaga bertugas coba mengejar pelintas ilegal tersebut. Kemudian hasil sitaan dilaporkan kepada Komandan Kompi (Danki) Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Yonif 742 Satya Wira Yudha," terang Reynold, Senin (9/10/2023).
"Barang bukti sitaan yang diterima berupa ayam berjumlah 43 ekor dengan rincian 4 ekor mati dan 39 hidup," rinci Reynold lagi.
Danpos Fatuha, Letda Inf Arief Rama Rahmawan, menjelaskan kronologi penyitaan dari pelintas ilegal tersebut. Awalnya, ia perintahkan 5 orang personel Pos Fatuha dipimpin oleh Serda Wali Ebenheser Koly untuk melaksanakan patroli di jalur perbatasan pada pukul 01.00 WITA.
Kemudian sekitar jam 04.30 WITA, personel yang melaksanakan patroli mendengar suara motor dan terlihat cahaya lampu senter yang menyorot ke arah jalan setapak.
Para personel Pos Fatuha berjalan mendekati cahaya lampu senter dan melihat 2 orang yang diduga akan melakukan kegiatan ilegal di jalur perbatasan.
"Mengetahui kehadiran personel pos 2 orang tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan 43 ekor ayam ternak tanpa dokumen lengkap," ungkap Arief Rama Rahmawan.
Sementara itu, PKT Terampil /Penanggung Jawab Wilayah Layanan Perkarantinaan PLBN Motamasin, Sayendra Dewantara menjelaskan, terkait barang bukti sitaan hewan ternak sitaan, terduga pelaku dalam kasus ini telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hewan ternak tersebut disita atas dasar pembawa tidak melapor ke petugas karantina setempat, tidak melalui tempat-tempat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Selain itu tidak membawa persyaratan dokumen administrasi dan pendukung.
"Seperti surat rekomendasi pengeluaran dari Dinas Peternakan, Surat Kesehatan Hewan, izin impor dari negara tujuan dan Surat izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan," jelas Sayendra.
(Humas BNPP)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
BNPP RI dan PT PFN Bahas Rencana Festival Film Pendek Angkat Kisah Perbatasan Indonesia
PLBN Napan Fasilitasi Layanan Eazy Passport untuk Masyarakat Perbatasan RI-RDTL
PLBN Motaain Perpanjang Jam Layanan, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Perbatasan
PLBN Motamasin Fasilitasi Pemulangan WNA Timor Leste Sesuai Prosedur dan Standar Keamanan
Cita Rasa yang Menyatukan: Kuliner Lintas Negeri di Perbatasan Kalimantan–Malaysia
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025