|
Berita
Berita BNPP
Bahas Strategi 2025, BNPP Fokus Pembangunan Perbatasan untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Dibuat Admin BNPP
04 Jun 2024, 12:52 WIB

JAKARTA - Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan melalui Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengadakan Rapat Penyusunan Bahan Masukan Rencana Aksi Pengelolaan Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Kawasan Perbatasan Tahun 2025, Senin, 27 Mei 2024, di Sunlake Hotel, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama BNPP, Farida Kurnianingrum, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, memberikan penjelasan rinci mengenai perencanaan pembangunan di perbatasan.
Farida menyebutkan, terdapat lima dokumen utama yang sedang disusun oleh pemerintah, yakni:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
4. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L)
5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L)
Dalam rapat tersebut, dibahas anggaran indikatif dari Kementerian Agama untuk tahun 2025 sebesar Rp 78 miliar. Anggaran ini akan dibagikan secara merata untuk seluruh komponen, karena Kementerian Agama tidak dapat merinci kegiatan dan struktur anggaran hingga tingkat kecamatan. Struktur anggaran hanya bisa mencapai tingkat kabupaten/kota.
Isu utama yang dibahas dalam bidang kesehatan adalah peningkatan akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas. Kebijakan strategi kesehatan diarahkan pada affirmative policy untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia di daerah perbatasan, dengan target mewujudkan pelayanan kesehatan dan rumah sakit bertaraf internasional di daerah-daerah perbatasan.
"Terdapat tiga rumah sakit vertikal yang sedang dibangun di Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Strategi lainnya adalah peningkatan prasarana kesehatan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan. Berdasarkan hasil Rakortekrenbang tahun 2024, terdapat penyesuaian angka prevalensi stunting dari target 14% pada tahun 2024 menjadi 18.8% di tahun 2025," jelas Farida.
Rapat juga menyoroti pentingnya dukungan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang pendidikan dan kesehatan di daerah. Kualitas layanan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota maupun provinsi di daerah perbatasan negara perlu ditingkatkan dan mendapatkan perhatian serius.
Farida menjelaskan bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pendidikan ditetapkan dalam Permendagri 59 Tahun 2021. Sasaran penerima layanan dasar bidang pendidikan adalah anak usia pendidikan yang tidak bersekolah (ATS) dan peserta didik miskin yang belum terlayani. Pemerintah daerah dibantu oleh aplikasi dari Kemendikbud, yaitu Platform Rapor Pendidikan, untuk mengakses data-data perencanaan.
Sistem e-SPM yang dikelola Ditjen Bina Bangda Kemendagri digunakan untuk menghitung pencapaian SPM. Penerapan SPM dilakukan oleh Pemda dengan dasar surat keputusan kepala daerah yang mengatur tentang tim penerapan SPM, yang dapat juga memasukkan kecamatan sebagai anggota tim. Permasalahan penerapan SPM di daerah perbatasan adalah penanganan anak tidak sekolah yang sangat berpengaruh pada Angka Partisipasi Sekolah (APS).
Farida juga mengungkapkan bahwa BNPP tengah menghadapi kesulitan dalam mengkonsolidasikan data kegiatan pembangunan di kawasan perbatasan yang bersumber dari APBD. "Ini menjadi catatan bersama untuk mencari metode agar BNPP dapat memantau kegiatan yang bersumber dari APBD, baik yang akan dilaksanakan, sedang berlangsung, maupun yang telah dilaksanakan," kata Farida.
Terkait nomenklatur lintas sektor, sesuai dengan Kepmendagri 900.1.15.5-1317/2023 dan Permendagri 90/2019, nomenklatur ini disediakan secara umum. Namun, untuk kawasan perbatasan dapat dilakukan pembuatan tematik, seperti tematik stunting, yang kemudian dimasukkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Farida menjelaskan bahwa tantangan lainnya adalah menemukan konsensus bersama antar K/L teknis dan Pemda yang kurang mampu secara fiskal dalam memenuhi target yang ditetapkan. "Sering kali terjadi keterlambatan dalam pelaporan kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik, sehingga menjadi catatan untuk mengefektifkan kegiatan tersebut," tambah Farida.
Tindak lanjut dari rapat ini meliputi konfirmasi program dan kegiatan yang menjadi Renaksi Tahun 2025, memberikan masukan agar kebijakan afirmatif dapat diakomodasi dalam renstra K/L mitra, pengawalan kegiatan dari DAK di kawasan perbatasan, serta memasukkan nomenklatur kawasan perbatasan ke dalam panduan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memantau realisasi intervensi yang sudah dilakukan.
Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kemendagri untuk memastikan bahwa intervensi yang dilakukan di kawasan perbatasan dapat berjalan efektif dan terukur.
Rapat Penyusunan Bahan Masukan Rencana Aksi Pengelolaan Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Kawasan Perbatasan Tahun 2025 ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan dengan baik dan terintegrasi. Dengan fokus pada pendidikan dan kesehatan, diharapkan kesejahteraan masyarakat di perbatasan dapat meningkat secara signifikan.
(Humas BNPP)
Penulis dan Editor: Muslikhin
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Ibadah Natal Bersama Anak-Anak Perbatasan, Kolaborasi BNPP RI melalui PLBN Skouw dan DWP Provinsi Papua

Gotong Royong Bersihkan Sungai di PLBN Aruk, Komitmen BNPP RI Jaga Lingkungan Perbatasan

Peringati HUT ke-26, DWP BNPP RI Tegaskan Komitmen Penguatan Perempuan dan Edukasi Karakter di Area Perbatasan

BNPP RI Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pengabdian di Akhir Tahun

BNPP RI Pastikan Layanan Optimal, PLBN Motamasin Hadir dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025