|
Berita
Berita BNPP
Begini Strategi Lemhannas RI dan BNPP dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisir di Lintas Batas Negara
Dibuat Admin BNPP
21 May 2024, 13:01 WIB

JAKARTA - Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) tengah berupaya menyusun strategi pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang semakin kompleks.
Untuk memperkuat upaya ini, Lemhannas RI menggelar diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. FGD kali ini merupakan yang keempat dalam rangkaian upaya pengumpulan data dan masukan guna merumuskan strategi yang efektif.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Budi Setyono, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi kejahatan transnasional yang terorganisir.
"Kolaborasi dan integrasi sistem sangat penting karena kondisi saat ini menunjukkan setiap instansi hanya berfokus pada pencapaian program masing-masing. Hal ini mengurangi efektivitas dalam menghadapi kejahatan transnasional yang semakin canggih dan terorganisir," ujar Budi, Kamis 16 Mei 2024.
Budi Setyono juga mengungkapkan hasil pemetaan BNPP terkait jalur perlintasan tidak resmi (JTR) di sepanjang perbatasan negara RI-Malaysia. Dari total 966 km perbatasan di Kalimantan Barat, BNPP telah memetakan 106 JTR, dan 81 di antaranya telah terverifikasi sejak tahun 2020 hingga 2023.
"Jalur-jalur ini menjadi pilihan utama bagi tindakan kejahatan transnasional terorganisir karena pengawasan yang kurang ketat dibandingkan jalur resmi. Oleh karena itu, kita perlu strategi yang tepat untuk menutup atau mengawasi jalur-jalur ini secara efektif," jelas Budi.
Dalam FGD Tersebut, Budi menyampaikan tiga strategi utama untuk menangani jalur ilegal tersebut:
1. Penutupan Total: Menutup jalur yang jarang digunakan atau disalahgunakan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
2. Penguatan Fungsi CIQ: Mengintegrasikan pelayanan CIQ bersama satgas untuk perlintasan yang digunakan masyarakat lokal secara periodik.
3. Peningkatan Status Melalui Diplomasi: Meningkatkan status jalur perlintasan melalui perundingan dengan negara tetangga, terutama jalur yang menghubungkan wilayah administrasi kedua negara.
Data yang disampaikan oleh Budi juga menunjukkan bahwa pada tahun 2023, ada 3962 kasus deportasi dan repatriasi di PLBN Entikong. Mayoritas kasus tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Yang menyedihkan, banyak dari mereka yang pulang dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebanyak 127 WNI kembali dalam bentuk jenazah tanpa pernah dilakukan penyelidikan mendalam mengenai penyebab kematian mereka," ungkap Budi.
Ia juga menyoroti kasus PMI yang pulang dengan anak-anak tanpa status kewarganegaraan yang jelas, menambah kompleksitas masalah yang harus dihadapi. Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, BNPP turut aktif dalam forum regional ASEAN yang melibatkan pengelola perbatasan negara dan UNODC.
(Humas BNPP)
Penulis: Muslikhin
Editor: Muslikhin
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026