|
Berita
Berita BNPP
Berantas Kejahatan Transnasional Terorganisir di Batas Negara, Ini 9 Rekomendasi BNPP ke Lemhanas
Dibuat Admin BNPP
21 May 2024, 13:04 WIB
JAKARTA - Kejahatan transnasional terorganisir di perbatasan negara semakin kompleks dan menantang untuk diatasi. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) tengah berupaya menyusun strategi yang efektif untuk menghadapi ancaman ini. Salah satu langkah penting yang diambil adalah menggelar diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD), yang melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait.
FGD ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pengumpulan data dan masukan guna merumuskan strategi pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang semakin kompleks. Dalam sambutannya, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Budi Setyono, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi kejahatan transnasional yang terorganisir.
"Seringkali, terlalu banyak peraturan yang tumpang tindih dan fokus pada sektor masing-masing, padahal seharusnya bisa dikelola secara terpadu," jelas Budi. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap penjual bahan peledak dan akses senjata, serta mencegah segala bentuk aksi yang dapat memicu terorisme.
Forum ini menghasilkan sembilan rekomendasi penting yang diharapkan dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan transnasional:
1. Pengembangan dan Peningkatan Kemampuan Petugas Garis Depan: Melatih dan memperkuat keterampilan petugas di lapangan agar mereka lebih siap dalam menghadapi berbagai ancaman dan situasi darurat di perbatasan.
2. Peningkatan Kapasitas Operasional Penegakan Hukum: Memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki sumber daya dan kemampuan yang memadai untuk menangani kasus-kasus kejahatan lintas batas secara efisien dan efektif.
3. Pengumpulan Informasi: Meningkatkan upaya pengumpulan informasi yang relevan dan akurat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menindak kejahatan transnasional.
4. Meningkatkan Metode Berbagi Informasi: Membangun sistem berbagi informasi yang efisien antar negara, sehingga koordinasi dan respons terhadap kejahatan lintas batas dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
5. Penggunaan Teknologi Canggih/AI: Memanfaatkan teknologi terbaru, termasuk kecerdasan buatan, untuk memantau dan menganalisis aktivitas di perbatasan. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
6. Penetapan SOP Minimal Bersama: Mengembangkan prosedur operasi standar yang dapat diikuti oleh semua negara anggota, untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum di perbatasan dilakukan dengan cara yang seragam dan efektif.
7. Peningkatan Kapasitas Petugas Perbatasan, Terutama untuk Kasus Perempuan Korban Kejahatan: Melatih petugas untuk menangani kasus-kasus khusus dengan lebih baik, terutama yang melibatkan perempuan sebagai korban kejahatan.
8. Pengelolaan Berbasis Risiko: Menerapkan pendekatan manajemen risiko dalam pengelolaan perbatasan, untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan ancaman-ancaman yang paling mendesak.
9. Pembentukan BLO Baru Antar Anggota ASEAN: Mengeksplorasi kemungkinan pembentukan Border Liaison Offices (BLO) baru untuk meningkatkan kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam menangani kejahatan transnasional.
Selain itu, para tenaga profesional, tenaga ahli pengkaji, dan tenaga ahli pengajar yang terlibat dalam FGD juga memberikan beberapa catatan penting untuk diperhatikan dalam penyusunan strategi ini:
-Perlunya Kolaborasi Lintas Instansi dan Integrasi Sistem: Mengatasi kejahatan transnasional memerlukan kolaborasi lintas instansi dan integrasi sistem yang efektif. Ini termasuk kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
-Mengajak Pemangku Kepentingan di Luar Pemerintah: Melibatkan pemangku kepentingan di luar pemerintah, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk turut serta dalam penanganan kejahatan transnasional. Kerjasama dengan organisasi internasional dapat memperluas jaringan dan sumber daya yang tersedia untuk menghadapi ancaman ini.
-Mencegah Aksi Terorisme dengan Tegas: Termasuk pengawasan ketat terhadap bahan peledak dan akses senjata. Upaya pencegahan terorisme harus menjadi prioritas, dengan langkah-langkah yang tegas dan proaktif.
-Meningkatkan Kerjasama Bilateral dengan Negara-negara Tetangga: Menguatkan kerjasama bilateral dengan negara-negara tetangga, termasuk pembentukan lembaga khusus untuk menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kerjasama ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan lintas batas.
-Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia: Mengembangkan kualitas sumber daya manusia di setiap titik exit-entry negara, dengan pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
-Penggunaan Teknologi Canggih di Setiap Titik Perbatasan: Menerapkan teknologi canggih untuk memantau dan mengawasi aktivitas di setiap titik exit-entry negara. Teknologi ini dapat membantu mendeteksi dan mencegah kejahatan dengan lebih efektif.
-Meninjau Regulasi yang Ada: Meninjau regulasi yang ada untuk memastikan dapat mengatasi seluruh permasalahan kejahatan transnasional, termasuk penyesuaian terhadap kejahatan yang belum memiliki hukum yang jelas. Regulasi yang komprehensif dan fleksibel diperlukan untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman yang terus berkembang.
-Menyusun Grand Design Kolaborasi: Menyusun grand design yang memungkinkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tanpa adanya pikiran sektoral. Pendekatan holistik ini dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan kejahatan lintas batas.
Meningkatkan Pengawasan dan Transparansi: Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam setiap tindakan pencegahan dan penindakan kejahatan. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan secara adil dan efektif.
Dalam FGD yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI, berbagai pemangku kepentingan menyadari betapa pentingnya kolaborasi dan integrasi dalam menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan terorganisir. Dengan melibatkan berbagai pihak dan menerapkan strategi yang tepat, diharapkan kejahatan transnasional dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien.
Budi Setyono juga menekankan bahwa tantangan dalam menangani kejahatan transnasional tidak hanya berasal dari aspek teknis dan operasional, tetapi juga dari sisi regulasi dan koordinasi antar lembaga. "Seringkali, terlalu banyak peraturan yang tumpang tindih dan fokus pada sektor masing-masing, padahal seharusnya bisa dikelola secara terpadu," jelas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu meningkatkan eksposur terhadap tindakan pencegahan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepercayaan publik. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan, masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas batas negara.
Lemhannas RI dan BNPP terus berkomitmen untuk memperkuat upaya ini melalui peningkatan kualitas SDM, penggunaan teknologi canggih, dan kerjasama internasional yang lebih erat. Dengan strategi yang komprehensif dan kerjasama yang baik, diharapkan kejahatan transnasional dapat diminimalisir, sehingga keamanan dan ketertiban di perbatasan negara dapat terjaga dengan baik.*
(Humas BNPP)
Penulis: Muslikhin
Editor: Muslikhin
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
Terima Kunjungan Polda Kalbar, PLBN Jagoi Babang Siap Dukung Ekspor Jagung ke Malaysia
Tepis Isu Liar, PLBN Motaain Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Pengaturan Kendaraan di Area Parkir Zona Penunjang
Kolaborasi PLBN Aruk dan Satgas Pamtas, Kerja Bakti Bersihkan Jalan Dusun Aruk
Enam WNA Singgah Darurat di PLBN Serasan Akibat Cuaca Buruk
PLBN Jagoi Babang Gelar Fogging untuk Cegah DBD dan Malaria di Perbatasan Negara
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025