|
Berita
Berita BNPP
BNPP dan K/L Bahas Pembangunan Fasilitas PLBN Menuju Smart Border Post
Dibuat Admin BNPP
19 Dec 2022, 14:30 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) mengajak Kementerian/Lembaga membangun fasilitas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menuju Smart Border Post. Baru-baru ini BNPP RI bersama dengan K/L terkait rapat bersama untuk membahas pengembangan Smart Border Post pada Kamis (15/12/2022).
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Robert Simbolon, menyampaikan rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (Renduk PBWNKP 2020-2024), khususnya terkait dengan Bidang Manajemen Lintas Batas Negara dalam Pengelolaan Lintas Batas Negara, yang menegaskan bahwa salah satu strategi yang diterapkan dalam pembangunan dan pelayanan PLBN adalah Membangun Fasilitas PLBN Menuju Smart Border Post.
"Rapat dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menghimpun gagasan atau pandangan dan merumuskan pokok-pokok pikiran sebagai bahan penyusunan Disain Smart Border Post," ujar Robert dalam laporannya, Senin (19/12/2022).
Robert mengatakan bahwa rencana pengembangan Smart Border Post menggunakan konsepsi Smart City sebagai sumber inspirasi, dimana akan terdapat berbagai komponen, lapisan, dan dimensi yg perlu diperhatikan dan disesuaikan dalam penerapannya nanti.
Smart City merupakan suatu konsep pengembangan, penerapan, dan implementasi teknologi yang diterapkan di suatu daerah sebagai sebuah interaksi yang kompleks di antara berbagai sistem yang ada di dalamnya.
Tujuan dari pendekatan smart city ini adalah untuk mencapai informasi dan pengelolaan kota yang terintegrasi. Integrasi ini dapat melalui manajemen jaringan digital geografi perkotaan, sumber daya, lingkungan, ekonomi, sosial dan lainnya.
Robert menuturkan rapat BNPP bersama K/L telah membuahkan beberapa catatan yang perlu untuk ditindaklanjuti. Adapun beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti adalah konsepsi Smart Border Post sangat mendesak untuk mulai diterapkan di PLBN. Untuk cakupan yang lebih luas, perlu dikembangkan ke level Smart Border Management. Guna keperluan tersebut akan dilakukan penyusunan disain arsitektural sistem tata kelola PLBN dalam kerangka Smart Border Post.
Lebih lanjut kata Robert, secara paralel akan dilakukan identifikasi jenis-jenis teknologi dan/atau peralatan yang dibutuhkan sebagai infrastruktur pendukung penerapan konsepsi Smart Border Post di PLBN.
"Sebagai langkah awal pengembangan Smart City di Kawasan Perbatasan, akan dipilih salah satu PLBN sebagai pilot project penerapan konsepsi Small Smart City. Kawasan PLBN Entikong dipertimbangkan sebagai lokasi pilot project pengembangan Small Smart City dimaksud," sambungnya.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Ditjen Bina Adwil, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia; Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Ditjen P2P Kementerian Kesehatan; Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan; SOPS Panglima TNI; Asrena KAPOLRI; serta para pejabat yang mewakili unit-unit kerja lingkup BNPP RI.
(Humas BNPP)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
Tepis Isu Liar, PLBN Motaain Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Pengaturan Kendaraan di Area Parkir Zona Penunjang
Kolaborasi PLBN Aruk dan Satgas Pamtas, Kerja Bakti Bersihkan Jalan Dusun Aruk
Enam WNA Singgah Darurat di PLBN Serasan Akibat Cuaca Buruk
PLBN Jagoi Babang Gelar Fogging untuk Cegah DBD dan Malaria di Perbatasan Negara
PLBN Wini Sukses Gelar Penutupan KKN Internasional Indonesia–Timor Leste, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Lintas Negara
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025