|
Berita
Berita BNPP
BNPP Fasilitasi Layanan Lapor SPT Tahunan Bagi Pegawai dan Pelintas di PLBN Motaain
Dibuat Admin BNPP
05 Mar 2024, 14:44 WIB
BELU, NTT - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), membangun kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua untuk memfasilitasi pelayanan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023.
Pelayanan SPT tahunan pajak 2023 ditujukan untuk para pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) maupun pegawai dari unsur kementerian dan lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi di PLBN Motaain.
Pelayanan SPT tahunan bertempat di Terminal Kedatangan Gedung Utama PLBN Motaain yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), akan dilaksanakan selama 2 hari, terhitung Selasa hingga Rabu (6/3/2024).
Kepala PLBN Motaain, Engelberthus Klau telah berkoordinasi bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, I Made Sugiada.
Ia menyambut baik inisiatif KPP Pratama Atambua, untuk menempatkan layanan Laporan SPT Tahunan bagi pegawai BNPP yang bertugas di PLBN Motaain.
"Layanan ini ditempatkan agar dapat memudahkan para pegawai yang belum melaporkan SPT pajak dan belum memiliki NPWP, untuk segera melaporkan dan membuat NPWP yang baru" Ungkap Engel.
Engel juga menjelaskan, layanan SPT tahunan juga berlaku bagi para pelintas WNI yang belum melapor SPT dan mengurus NPWP agar segera melapor.
Sebagai informasi, PLBN Motaain diresmikan Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2016.
PLBN Motaain di Jalan Raya Lintas Batas, Silawan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT menjadi gerbang negara yang berhadapan dengan pos batas Timor Leste di Desa Batu Gede.
Sepanjang Februari 2024, tercatat total 18.859 WNI dan WNA yang yang keluar dan masuk melewati PLBN Motaain.
Penulis : Yohanes Mario Uran
Editor : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
Wujudkan Asta Cita Presiden, BNPP RI Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan Kaltara
PLBN Aruk Fasilitasi Kunjungan Dalam Rangka Alih Tugas Konsulat Jenderal RI di Sarawak Malaysia
BNPP RI dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik di Perbatasan Negara
Anjing Pelacak K9 Bea dan Cukai Siaga Deteksi Narkotika di Perbatasan Negara
PLBN Labang dan Kementerian Pendidikan Malaysia Jajaki Peluang Kerja Sama Berantas Putus Sekolah
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025