|
Berita
Berita BNPP
BNPP RI dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik di Perbatasan Negara
Dibuat Admin BNPP
29 Apr 2025, 16:17 WIB
Jakarta - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI dan Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan perbatasan negara melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu pada, Selasa (29/4/2025).
Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol. Makhruzi Rahman, dalam sambutannya yang membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Kepala BNPP RI, menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat membangun mekanisme pelayanan publik yang lebih adaptif, responsif, dan akuntabel, khususnya di wilayah yang menghadapi tantangan geografis, sosial, dan keterbatasan infrastruktur.
"Saya percaya, melalui kolaborasi ini, kita dapat membangun mekanisme pelayanan publik yang lebih adaptif, responsif, dan akuntabel di kawasan perbatasan," ujar Komjen Pol. Makhruzi Rahman.
Komjen Pol. Makhruzi juga mengatakan bahwa BNPP RI berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Ombudsman RI dalam mendorong pengawasan pelayanan publik di kawasan perbatasan, sekaligus dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara khususnya dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
“Kesepahaman ini bukanlah sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata, program konkret, dan hasil yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat perbatasan,” ucap Komjen Pol. Makhruzi.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengawal implementasi Nota Kesepahaman ini dengan semangat kerja nyata, inovasi, dan dedikasi, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan di seluruh kawasan perbatasan Indonesia.
Adapun, ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan pelayanan publik di kawasan perbatasan negara, pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, pengembangan kompetensi aparatur perbatasan, serta pertukaran data dan informasi yang relevan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Ia menyoroti bahwa selama tiga tahun terakhir belum ada laporan masyarakat terkait pelayanan publik terhadap BNPP RI.
Ke depan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, BNPP RI diharapkan dapat menjadi salah satu lembaga non-kementerian yang masuk dalam survei penilaian pelayanan publik Ombudsman RI.
"Besar harapan kami, apa yang kita tanda tangani hari ini akan menjadi landasan pembaruan, memperkuat saling percaya antar-institusi, serta meningkatkan pelayanan publik di wilayah-wilayah perbatasan secara lebih intensif dan produktif," ungkap Bobby.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi momentum penting untuk membangun pelayanan publik di kawasan perbatasan yang lebih berkualitas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, BNPP RI dan Ombudsman RI membuka babak baru dalam penguatan tata kelola pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Diharapkan, sinergi ini tidak hanya dapat memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, inklusif, dan mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat Kawasan perbatasan.
Penulis: Bagas R
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
BNPP RI dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik di Perbatasan Negara
Anjing Pelacak K9 Bea dan Cukai Siaga Deteksi Narkotika di Perbatasan Negara
PLBN Labang dan Kementerian Pendidikan Malaysia Jajaki Peluang Kerja Sama Berantas Putus Sekolah
BNPP RI dan Bupati Sambas Bahas Penguatan Ketahanan Pangan hingga Pengembangan Ekspor-Impor di Wilayah Perbatasan
PLBN Labang Berharap Malaysia Rampungkan Pos Bantul untuk Rekanan Perbatasan Sungai
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025