|
Berita
Berita BNPP
BNPP Mutakhirkan Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan PKSN dan Lokasi Prioritas Tahun 2022
Dibuat Admin BNPP
08 Mar 2023, 8:21 WIB
JAKARTA - Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan Lokasi Prioritas (Lokpri) di kawasan perbatasan negara dimutakhirkan. Pada tahap awal, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) akan menerjunkan tim yang terdiri dari pejabat/staff ke 18 PKSN dan 36 Kecamatan Lokpri.
Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, menyampaikan Pemutakhiran IPKP PKSN dan pengukuran IPKP Lokpri Tahun 2022 tersebut dilakukan untuk mengetahui/mengukur perkembangan dan capaian pembangunan di Kecamatan PKSN dan Kecamatan Lokpri. Hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya akan menjadi acuan perencanaan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan pada periode kedepan.
"Hasil pengukuran kedua IPKP tersebut akan menjadi acuan perencanaan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan tahun 2024, sekaligus input dalam penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dengan IPKP tersebut kita bisa menyusun bentuk intervensi dan prioritas pembangunan di Kawasan Perbatasan negara," ujar Restuardy, Rabu (8/3/2023).
Dari pengukuran IPKP PKSN Tahun 2021 diperoleh nilai 0,47 sesuai target RPJMN, dan untuk tahun 2023 kita akan dilakukan pengukuran IPKP PKSN Tahun 2022. Sementara untuk IPKP Lokpri, pengukuran tahun 2023 ini merupakan yang pertama, sehingga target kita adalah angka baseline untuk IPKP Lokpri, tambah Restuardy.
Restuardy mengungkapkan tim yang telah dibentuk akan turun ke lapangan pada minggu kedua (II) Bulan Maret sampai dengan minggu pertama (I) Bulan April 2023.
BNPP menggunakan metodologi pengukuran IPKP dengan instrumen logframe (variabel, indikator dan parameter) dan kuestioner serta analisis statistik dengan data bersumber dari lokasi PKSN dan Kecamatan Lokpri, serta data yang ada di Kementerian/Lembaga.
Adapun variabel yang digunakan dalam IPKP PKSN terdiri dari tiga variabel sesuai fungsi PKSN yaitu variabel lintas batas, variabel simpul transportasi dan variabel pertumbuhan ekonomi. Sedangkan variabel pengukuran IPKP Lokpri terdiri dari lima variabel yaitu variabel layanan dasar, variabel infrastruktur dasar, variabel konektivitas, variabel tata kelola pemerintahan, serta variabel keamanan dan ketertiban.
Sebagai informasi, terdapat 18 PKSN yang menjadi target RPJMN 2020-2024 yaitu PKSN Sabang, PKSN Bengkalis, PKSN Ranai, PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoi Babang, PKSN Long Nawang, PKSN Long Midang, PKSN Nunukan, PKSN Tou Lumbis, PKSN Tahuna, PKSN Melonguane, PKSN Daruba, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, PKSN Saumlaki, PKSN Jayapura, PKSN Merauke, dan PKSN Tanah Merah.
PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan. Secara umum, PKSN memiliki tiga fungsi, yaitu Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga; Pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; dan Pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan di sekitarnya.
Selanjutnya Lokpri berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024 terdapat di 222 Kecamatan kawasan perbatasan negara, pada 54 Kabupatan, di 15 Provinsi, yang menjadi target pengelolaan kawasan sesuai isu strategis yang ada masing-masing wilayah, baik terkait aspek social, ekonomi, budaya, dan hankam.
(Humas BNPP)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
BNPP Pertajam Data Perbatasan, Rancang Program untuk Lepaskan Jerat Disparitas Harga
Gawai Dayak Iban Dongkrak Jumlah Pelintas di PLBN Badau hingga 42 Persen
PLBN Motaain Mediasi Konflik Jasa Transportasi, Tegaskan Komitmen Layanan Aman dan Tertib
PLBN Serasan Fasilitasi Bakti Sosial dan Khitan Massal, Wujud Kepedulian Negara di Ujung Utara Indonesia
KTT ke-46 ASEAN, Presiden Probowo Usul Timor Leste dan Papua Nugini Jadi Anggota Penuh ASEAN
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025