|
Berita
PLBN
Dukung Perlindungan Pelintas, PLBN Aruk Fasilitasi Jasa Raharja Sosialisasikan Peran dan Fungsi kepada Stakeholders
Dibuat Admin BNPP
03 May 2024, 15:17 WIB

SAMBAS, KALBAR - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memfasilitasi sosialisasi yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja di lantai 4 Wisma Indonesia PLBN Aruk, Sambas, pada Kamis (2/5/2024), kemarin.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) serta instansi terkait lainnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dengan tujuan menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja.
Pokok pembahasan sosialisasi meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan dan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi, Jasa Raharja juga terlibat dalam pelayanan terpadu di PLBN Aruk dengan melayani asuransi kendaraan yang melintas lintas batas negara.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala PLBN Aruk, Wendelinus Fanu, menegaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja di PLBN Aruk adalah bukti efektivitas perlindungan sosial.
"Perlintasan kendaraan umum seperti bus ditambah kendaraan pribadi seringkali melintasi PLBN Aruk, jadi sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja dalam di PLBN Aruk sangatlah relevan," tandasnya.
Wendel juga menambahkan bahwa terhitung dalam periode Januari hingga April 2024, sebanyak 1.545 kendaraan bermotor melintas di PLBN Aruk menuju Malaysia, atau sebaliknya.
"Ini menunjukkan tingginya perlintasan kendaraan lintas batas negara di PLBN Aruk, sehingga kehadiran Jasa Raharja dalam menyediakan jaminan asuransi bagi para pelintas sangatlah penting," tambahnya.
Kepala Kantor Perwakilan Asuransi Jasa Raharja Singkawang, Imanuel Bandi menjelaskan bahwa kehadiran Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial. Asuransi tersebut yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan dana kecelakaan lalu lintas jalan
"Ketentuan mengenai perlindungan asuransi ini diatur dalam UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964, yang di mana ketentuan undang-undang ini menjadi dasar dari produk layanan Jasa Raharja," jelasnya.
Ia juga menambahkan kehadiran jasa raharja di PLBN Aruk merupakan bentuk pengabdian pelayanan kepada masyarakat hingga ke batas negara.
Penulis: Benny B Hendri
Editor : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Ibadah Natal Bersama Anak-Anak Perbatasan, Kolaborasi BNPP RI melalui PLBN Skouw dan DWP Provinsi Papua

Gotong Royong Bersihkan Sungai di PLBN Aruk, Komitmen BNPP RI Jaga Lingkungan Perbatasan

Peringati HUT ke-26, DWP BNPP RI Tegaskan Komitmen Penguatan Perempuan dan Edukasi Karakter di Area Perbatasan

BNPP RI Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pengabdian di Akhir Tahun

BNPP RI Pastikan Layanan Optimal, PLBN Motamasin Hadir dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025