|
Berita
Berita BNPP
Masa Berlaku Paspor Diperpanjang 10 Tahun, PLBN Siap Jadi Destinasi Baru di Perbatasan RI
Dibuat Admin BNPP
01 Oct 2022, 7:21 WIB
JAKARTA - Melakukan petualangan dengan mengunjungi perbatasan negara menjadi warna baru bagi pariwisata Indonesia. Kabar gembira bagi para traveller maupun pelintas batas negara, kini Pemerintah Indonesia telah merubah kebijakan dengan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Hal tersebut seiring diterbitkannya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni, 29 September 2022.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yakni Pasal 2A.
Kabar gembira ini tentunya menjadi informasi penting bagi pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN), terutama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam mengelola 8 PLBN yang saat ini telah beroperasi.
Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan, di sini peran BNPP adalah operasional bukan pembuat kebijakan, dengan mengoordinasikan beberapa instansi yang bekerja di PLBN, yakni unsur CIQS (Customs/bea cukai, Immigration/imigrasi, Quarantine/karantina dan Security/keamanan).
Menteri Tito mengatakan, Presiden Jokowi telah berpesan bahwa akan membangun sebanyak-banyaknya PLBN di masa jabatannya, supaya lintas orang dan barang dapat dilakukan melalui PLBN resmi. Sehingga nantinya tidak terjadi lagi penyelundupan orang dan barang secara tidak resmi.
"PLBN yang sudah dibangun dan dikelola oleh BNPP juga akan dijadikan pusat atau kawasan ekonomi baru," kata Tito, beberapa waktu yang lalu.
Tentunya, dengan bangunan dan interiornya yang khas dan menarik, diharapkan PLBN mampu mengundang para traveller untuk datang dan mengunjungi destinasi baru di ujung negeri ini.
Kedelapan PLBN yang saat ini eksis, dibangun dengan konstruksi ciri khas bangunan yang identik dengan ornamen budaya lokal.
Selain itu, PLBN yang telah beroperasi juga menyediakan banyak tempat 'ciamik' yang sangat 'instagramable' untuk swafoto dan pengembangan sarana destinasi wisata alam penunjang di sekitar lokasi.
Kedelapan PLBN tersebut adalah PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Badau di Kalimantan Barat (Kalbar). Selain itu ada PLBN Motaain, PLBN Motamasin dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Provinsi Papua, berdiri dengan megah bangunan dan arsitektur budaya lokal PLBN Skouw dan PLBN Sotta.
Bahkan sekarang ini, telah dipersiapkan 5 (lima) PLBN baru, yakni: PLBN Jagoi Babang di Kalbar, PLBN Sebatik di Kalimantan Utara, PLBN Serasan di Riau, PLBN Napan di NTT dan PLBN Yatetkun di Papua. Proses pembangunannya saat ini sedang memasuki tahap akhir pengerjaan dan diprakirakan bakal rampung sebelum Tahun 2022 berakhir.
Syarat dan Ketentuan Paspor
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Syarat yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa terdiri atas:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Adapun Syarat bagi anak berkewarganegaraan ganda terdiri atas:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
(Humas BNPP dan berbagai sumber)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
PLBN Aruk Dukung Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Penerapan QRIS Crossborder
BNPP RI dan BAZNAS RI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan
Sekretaris BNPP RI Ajak BARAMUDA-08 Perkuat Bela Negara dan Kemandirian di Kawasan Perbatasan
The 11th Irau Festival: Reviving the Spirit of the Archipelago from Indonesia’s Northern Frontier
PLBN Motamasin Hidupkan Semangat Belajar Anak Perbatasan Melalui Pojok Baca Digital
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025