|
Berita
Berita BNPP
PLBN Motamasin Musnahkan Barang Sitaan
Dibuat Admin BNPP
14 Nov 2023, 15:33 WIB
JAKARTA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kobalima, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi pemusnahan produk makanan olahan dan komoditi pertanian barang sitaan dari para pelintas asal Timor Leste.
Pemusnahan barang sitaan tersebut diinisiasi Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang yang bertugas di PLBN Motamasin. Barang sitaan tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dan dicurigai berpotensi menjadi media pembawa hama penyakit menular strategis.
Kepala PLBN Motamasin, Reynold Uran menjelaskan bahwa pemusnahan produk pertanian dan makanan olahan dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 lalu.
"Total volume pemusnahan produk makanan olahan dan komoditi pertanian sebanyak 125 kilogram," jelas Reynold mengutip laporan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Reynold merinci produk makanan olahan dan komoditi pertanian adalah sosis ayam sebanyak 15 kilogram, buah apel sebanyak 1 kilogram, kacang hijau sebanyak 7 kilogram, beras sebanyak 150 kilogram, kedelai 6 kilogram, kopi biji 2 kilogram dan kacang merah 3 kilogram.
"Tindakan Karantina Pertanian yang dilakukan di wilayah kerja PLBN Motamasin adalah berkat kerja sama yang baik antara instansi terkait yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motamasin, Imigrasi PLBN Motamasin, Security PLBN Motamasin, serta pihak-pihak terkait yang turut membantu," tegasnya.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 Kupang, Khaeruddin, menjelaskan bahwa penyitaan terhadap produk makanan olahan dan komoditi pertanian dikumpulkan pada periode Mei sampai dengan November 2023.
"Pemeriksaan dilakukan menggunakan cara manual dan baik dengan Mesin X-Ray," jelasnya.
Ia menambahkan penjelasan, setelah ditemukannya media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), langsung menyita apabila pelintas tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi Karantina dari negara asal.
"Pejabat Karantina yang bertugas langsung memberi arahan ke pelintas bahwa media pembawa tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Indonesia,"tambahnya.
Setelah dilakukan pengarahan, tambah Khaeruddin lagi, produk hewan dan tumbuhan tersebut ditahan untuk kemudian pelintas melengkapi dokumen.
Tindakan karantina pengawasan dan pemeriksaan setiap media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina didasarkan pada Undang-Undang no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Karantina Pertanian No. 2053/Kpts/OT/160/L/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang pedoman Tindakan Preventif dalam Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati.
"Kami tidak berkompromi dengan pelanggaran, sekecil apapun risikonya, semua media pembawa yang akan masuk ke Republik Indonesia harus dilengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal," pungkasnya.
Dalam pemusnahan tersebut juga turut dihadiri, Komandan Kompi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari TNI Motamasin; Komandoan Pos (Danpos) TNI Motamasin; Danpos Brimob Motamasin; Komandan Rayon Militer Kecamatan Kobalima; Kapolsek Kobalima Kapospol Motamasin hingga Kepala Hanggar Bea Cukai PLBN Motamasin.
(Humas BNPP)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
Wujudkan Asta Cita Presiden, BNPP RI Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan Kaltara
PLBN Aruk Fasilitasi Kunjungan Dalam Rangka Alih Tugas Konsulat Jenderal RI di Sarawak Malaysia
BNPP RI dan Ombudsman RI Tandatangani Nota Kesepahaman, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik di Perbatasan Negara
Anjing Pelacak K9 Bea dan Cukai Siaga Deteksi Narkotika di Perbatasan Negara
PLBN Labang dan Kementerian Pendidikan Malaysia Jajaki Peluang Kerja Sama Berantas Putus Sekolah
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025