Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

Berita BNPP

BNPP Rancang Peraturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Sebagai Bagian Sistem Hankam Perbatasan Negara

Dibuat Admin BNPP

11 Apr 2023, 10:11 WIB

BNPP Rancang Peraturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Sebagai Bagian Sistem Hankam Perbatasan Negara

JAKARTA - Masyarakat desa terdepan mempunyai peran penting untuk menjaga dan memelihara batas negara sekaligus juga sebagai pengawas aktivitas lintas batas di perbatasan negara.


Melihat betapa pentingnya peran masyarakat desa terdepan tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merancang peraturan pemberdayaan masyarakat desa terdepan sebagai bagian sistem pertahanan keamanan perbatasan negara.


Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon, menjelaskan rancangan peraturan tersebut saat ini sudah masuk tahap harmonisasi.


"Telah dilakukan tahapan lanjut harmonisasi rancangan peraturan BNPP yang mengatur tentang pedoman pemberdayaan masyarakat desa terdepan," ujar Robert pada kegiatan Transformasi Organisasi, Senin (10/4/2023).


Robert menerangkan, selama tiga tahun terakhir BNPP melalui Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat telah memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan. 


Pemberdayaan dimaksudkan untuk memberikan pembekalan berupa pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai pengelolaan batas wilayah negara, khususnya mengenai penjagaan dan pemeliharaan pilar/patok batas negara, pengamanan batas wilayah negara, serta pengawasan jalur perlintasan antarnegara. 


Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut masyarakat desa terdepan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparat negara di bidang pengelolaan batas wilayah negara, khususnya aparat pengamanan perbatasan, aparat penegakan hukum, serta aparat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara.


Robert berharap Pemerintah Daerah khususnya yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga juga mempunyai andil dalam memberdayakan masyarakat desa terdepan. Pemda kata Robert dapat menggunakan pasal 12 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagai acuan utama di mana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menjaga dan memelihara tanda batas negara.


"Pada saatnya nanti dengan peraturan tersebut bisa kita harapkan Pemda juga turut serta melaksanakan kegiatan yang sama terutama dengan menggunakan Pasal 12 UU Nomor 43 Tahun 2008 sebagai acuan utama. Kita mencoba menerjemahkan ketentuan UU Nomor 43 Tahun 2008 tersebut terutama dalam kaitan dengan keberadaan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di perbatasan negara," pungkasnya.


Sebagai informasi, BNPP telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa terdepan pada tahun 2020 untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (perbatasan RI-Malaysia). Namun, pada tahun 2021 kegiatan serupa tidak dapat dilaksanakan karena pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan automatic adjustment.


Kegiatan pembekalan kembali dilaksanakan pada tahun 2022 dengan menyasar 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (perbatasan RI-Malaysia). Pada tahun ini menyasar sebanyak 180 orang tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (perbatasan RI-Timor Leste).


Sementara itu, pada tahun 2024 mendatang, direncanakan pembekalan untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan (perbatasan RI-Papua New Guinea). 


(Humas BNPP)

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

1192

PLBN

756

Berita Nasional

70

Berita Perbatasan

253

Pers Rilis

41

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/217ce1bc-205f-4c90-96e6-c6a46e9877cd.jpeg

BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis Lewat Pengukuran IPKP

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/d9e7d31b-c2fb-4d15-a359-72dfe4604228.jpeg

PLBN Sota Fasilitasi Kunjungan Ketua Umum YSPN, Tinjau Layanan Lintas Batas RI–PNG

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/ac155201-a09f-44b1-a86a-594bae04e729.jpeg

PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/4aea07f4-1397-4693-82ca-0e0cf8a1cc60.jpeg

PLBN Sebatik Meriahkan Pawai Pelajar Hardiknas, Cetak Generasi Unggul Perbatasan

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/137be4b9-f863-4ff8-bb8a-4a3752b89ce8.jpeg

Sekretaris BNPP RI Tegaskan Pengelolaan Perbatasan Harus Seimbang antara Keamanan dan Kesejahteraan

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026