|
Berita
Berita BNPP
BNPP RI Matangkan Program Pendidikan dan Perdagangan di Kawasan Perbatasan Tahun 2026
Dibuat Admin BNPP
23 May 2025, 16:28 WIB
Jakarta - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan rencana program kegiatan tahun 2026 pada sektor pendidikan, pendidikan tinggi, dan perdagangan di kawasan perbatasan, Rabu (21/5/2025).
Pertemuan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP RI, Indra Purnama, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta jajaran internal BNPP RI.
Dalam sambutannya, Indra Purnama menekankan pentingnya Rencana Induk (Renduk) sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan.
“Renduk adalah instrumen krusial. Penyusunannya harus melibatkan seluruh anggota BNPP dengan dukungan dari Sekretariat Tetap. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam merancang program yang selaras dengan RPJMN 2025–2029,” ujar Indra.
Indra menegaskan bahwa Renduk tidak hanya akan menjadi acuan internal, tetapi juga akan diusulkan sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden yang mengatur pembangunan perbatasan. Oleh karena itu, validitas dan keterpaduan data menjadi kunci.
“Kita perlu memastikan bahwa semua usulan program didasarkan pada data yang mutakhir dan kebutuhan nyata di lapangan,” ucap Indra.
Dalam sesi pembahasan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diminta untuk menyampaikan data tentang ketersediaan serta aksesibilitas perguruan tinggi di wilayah perbatasan.
Dari sisi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Agama melaporkan bahwa sejumlah madrasah telah menerima bantuan Program Hibah Terpadu Kawasan (PHTC). Madrasah yang rusak juga telah diusulkan untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR sebagai pelaksana teknis pembangunan.
Sementara itu, dalam agenda diskusi mengenai perdagangan, Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Mulai 2025, Kemendag tidak lagi memperoleh alokasi Dana Tugas Pembantuan (TP) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perdagangan. Oleh karena itu, definisi pasar rakyat harus merujuk pada Permendag Nomor 21 Tahun 2021, termasuk yang berbentuk non-bangunan seperti lapak terbuka atau kelompok toko.
Indra menekankan bahwa penyesuaian definisi pasar sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pengukuran dan pelaporan.
“Distribusi dan pembinaan sarana perdagangan merupakan kewenangan kabupaten/kota. Maka koordinasi antar tingkat pemerintahan menjadi sangat penting,” jelasnya.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga menyatakan dukungannya terhadap pembangunan di kawasan perbatasan. Meskipun tidak menjalankan tugas teknis, Kemenko memiliki peran strategis dalam menjembatani koordinasi lintas Kementerian teknis seperti Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Transmigrasi.
Menutup forum diskusi, Indra Purnama menegaskan pentingnya tindak lanjut yang konkret pasca pertemuan. “Koordinasi tidak boleh berhenti di meja diskusi. Kita harus lanjutkan dengan surat resmi antar K/L, agar pelaksanaan program berjalan terarah dan terintegrasi,” pungkasnya.
BNPP RI berharap seluruh program pembangunan di kawasan perbatasan tahun 2026 dapat disusun berdasarkan kondisi dan temuan aktual di lapangan, khususnya terkait dengan infrastruktur pendidikan dan perdagangan.
Penulis: Bagas R
(HUMAS BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
BNPP RI Matangkan Program Pendidikan dan Perdagangan di Kawasan Perbatasan Tahun 2026
PLBN Sota Terima Kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Pererat Sinergi di Ujung Timur Indonesia
Terima Kunjungan Polda Kalbar, PLBN Jagoi Babang Siap Dukung Ekspor Jagung ke Malaysia
Tepis Isu Liar, PLBN Motaain Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Pengaturan Kendaraan di Area Parkir Zona Penunjang
Kolaborasi PLBN Aruk dan Satgas Pamtas, Kerja Bakti Bersihkan Jalan Dusun Aruk
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025