|
Berita
PLBN
BNPP RI Fasilitasi Pemulangan 1.172 WNI Bermasalah dari Malaysia Melalui PLBN Entikong
Dibuat Admin BNPP
03 Mar 2026, 7:58 WIB


Sanggau, Kalimantan Barat – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.172 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B) dari Sarawak, Malaysia, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Senin (2/3/2026).
Pemulangan tersebut dilakukan melalui mekanisme deportasi dan repatriasi dengan dukungan layanan terpadu lintas instansi di kawasan perbatasan.
Proses pemulangan tersebut didampingi tim KJRI Kuching bersama petugas PLBN Entikong dan unsur CIQS di jalur kedatangan, serta dilaksanakan sesuai prosedur untuk memastikan kelancaran administrasi dan pendataan lanjutan.
Kepala PLBN Entikong, Teguh Priyadi, menyampaikan bahwa pemulangan WNI-B selama dua bulan terakhir ini mencapai 1.172 orang.
“Bulan Januari 2026, kami mencatat sebanyak 805 orang WNI-B yang dipulangkan dengan rincian pemulangan secara deportasi sebanyak 799 orang dan secara repatriasi sebanyak 6 orang,” jelasnya.
Sementara pada Februari 2026, lanjut Teguh, jumlah WNI-B yang dipulangkan melalui PLBN Entikong tercatat sebanyak 367 orang, terdiri atas 358 orang melalui deportasi dan 9 orang melalui repatriasi.
Berdasarkan data, sebagian besar kasus didominasi oleh pelanggaran keimigrasian seperti tidak memiliki paspor maupun permit, dengan asal WNI-B terbanyak dari Kalimantan Barat.
“Kami sebagai pengelola PLBN Entikong hanya bisa memfasilitasi setiap pemulangan dengan sebaik mungkin. Kami menyediakan lounge yang terletak di lantai 2 Gedung Inti PLBN sebagai tempat pendataan petugas BP2MI lebih lanjut sekaligus tempat tunggu mereka sebelum pulang secara mandiri,” ujar Teguh.
Melalui koordinasi lintas instansi di kawasan perbatasan, BNPP memastikan setiap proses pemulangan WNI-B berjalan tertib, terkoordinasi, dan mengedepankan aspek pelayanan.
Dukungan fasilitas seperti lounge dan pendataan lanjutan di PLBN Entikong menjadi bagian dari upaya BNPP dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya administratif, tetapi juga memperhatikan kenyamanan dan kepastian prosedur bagi warga negara.
Langkah tersebut menegaskan komitmen BNPP dalam memastikan PLBN berfungsi optimal sebagai beranda terdepan Negara yang tidak sekadar menjadi pintu masuk wilayah, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya di kawasan perbatasan.
Penulis: Erika Barus
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Resmikan Program Bedah 15.000 Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan Perbatasan

PLBN Motamasin Perkuat Pengawasan Perlintasan RI–Timor Leste lewat Forum Koordinasi Bersama Imigrasi Atambua

Bahaya Bila CRINK Melawan AS Terlaksana

Hormuz Terbakar Nusantara Terancam Bayang-Bayang Krisis yang Tak Terlihat di Perbatasan Indonesia

Ketika Dunia Terbakar dari Hormuz hingga Laut Merah - Indonesia di Ambang Guncangan Energi, Inflasi, dan Instabilitas Nasional

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026