Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

Berita Perbatasan

BNPP Susun Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Wilayah Udara

Dibuat Admin BNPP

29 Jun 2023, 6:25 WIB

BNPP Susun Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Wilayah Udara

JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terus berusaha mendorong upaya terkoordinasi untuk memproteksi setiap dimensi tapal batas kedaulatan Indonesia, tak terkecuali ruang udara. Demikian disampaikan Robert Simbolon, Deputi Bidang Pengelolaan Baras Wilayah Negara, Selasa, (27/6/2023).


Robert menjelaskan, BNPP melalui Perpres Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) menetapkan strategi pengelolaan batas wilayah negara, khususnya di bidang penetapan batas wilayah negara, bidang pertahanan wilayah negara, serta bidang keamanan dan ketertiban wilayah negara, untuk mendorong terwujudnya kawasan perbatasan sebagai wilayah yang aman dan tertib dari aspek kedaulatan negara serta keamanan kawasan.


"Pada konteks pengelolaan batas wilayah udara, BNPP melakukan penyediaan data dan informasi serta mendorong penyelesaian Pengaturan Ruang Udara (PRU)," kata Robert, yang saat ini juga menjabat Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BNPP. 


Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, BNPP, Siti Metrianda Akuan, menjelaskan bahwa strategi lain yang berkaitan dengan kebijakan tersebut adalah pembahasan mengenai Air Defense Identification Zone (ADIZ), deteksi udara di Bandara, penyelesian Flight Information Region (FIR) di Natuna, dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.


"BNPP memiliki anggota sebanyak 27 kementerian/lembaga (K/L) serta 19 provinsi di kawasan perbatasan. Menjadi salah satu tugas kami dalam mengoordinasi dan mengidentifikasi Sarpras di kawasan perbatasan," jelas Metrianda dalam acara Rapat Fasilitasi Pelaksanaan Identifikasi Sapras Bandara di Kawasan Perbatasan dalam mendukung Pertahanan dan Keamanan Negara di Jakarta, Selasa.


Metrianda menerangkan, untuk menyelesaikan kebijakan tersebut telah berkoordinasi dengan TNI AU, Kemenhub, AirNav Indonesia dan penyedia jasa layanan penerbangan untuk mendapatkan pembahasan kondisi sebenarnya dan terkini mengenai Sarpras deteksi udara di bandara kawasan perbatasan. 


BNPP juga sangat terbuka apabila ada pihak K/L dan pemerintah provinsi mengusulkan atau melaporkan peningkatan sarana dan prasarana angkutan udara maupun peningkatan deteksi udara di kawasan perbatasan. 


Sementara itu. Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Okta Kurnia Putra menjelaskan, sejak tahun 2020 - 2024 bandar udara yang beroperasi di kawasan perbatasan tercatat sebanyak 21 bandar udara. 


Kemenhub melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara juga mencatat sepanjang tahun 2020-2024 telah melakukan kurang lebih 42 program pengembangan bandar udara di kawasan perbatasan. 


Program tersebut berupa pengembangan bandar udara, rehabilitasi bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang dan rute angkutan udara niaga berjadwal domestik, melayani rute angkutan udara perintis penumpang dan lain-lain. 


Kepala Sub Dinas dari Kermajian Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau), Kolonel Lidia Rina D, juga turut memberikan keterangan lanjutan. Ia menjelaskan tentang permsalahan seperti belum diatur sanksi hukum pidana terhadap tindakan pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat udara asing atau wahana udara asing yang tidak berizin. Hal ini baik secara materil maupun formil sebagai proses penegakan hukum (law enforcement). 


"Pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing masih dimaknai hanya sebagai pelanggaran administrasi," jelasnya. 


Lidia mengutarakan, belum terintegrasinya mekanisme penegakan hukum antar lembaga penegak hukum (law enforcement agencies) terhadap pelanggaran wilayah udara. Selain itu, tugas TNI AU untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara tidak dapat diimplementasikan karena kewenangan yang diberikan masih terbatas.


"Indonesia belum tegas mengatur batas spasial wilayah udara secara vertikal di wilayah udara, sehingga mengakibatkan tidak adanya jaminan kepastian hukum," tegasnya. 


Ia juga menjelaskan, pada 5 tahun terakhir masih banyak terjadi pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat udara asing. Seperti F-18 Hornet US Navy overflying di atas RIG (Obvitnas) di Kepulauan Natuna tahun 2021.


Selain itu, sambung Lidia, ditemukan ditemukan serpihan “payload fairing” di Kalimantan Tengah yang kemudian dikonfirmasi oleh LAPAN bahwa benda tersebut merupakan bagian dari roket CZ8 milik Tiongkok pada 4 Januari 2021.


"Paspampres menembak drone liar yang terbang di dekat Presiden Joko Widodo saat pembukaan PON XX Papua tahun 2021," urainya. 


Lidia melanjutkan penjelasan, pelanggaran lainnya seperti terjadi penyalahgunaan izin terbang oleh Operator Mitra Aviasi Perkasa yang seharusnya izin untuk flight training namun digunakan untuk areal survey photo flight di wilayah tanggung jawab Lanud Hang Nadim, Batam pada tahun 2021


Tidak hanya itu, tercatat jatuhnya puing roket Long March 5B Tiongkok yang membawa modul untuk stasiun luar angkasanya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tahun 2022. 


Sedangkan pelanggaran kawasan udara terlarang (restricted area) dan pelanggaran kawasan berbahaya (danger area), lanjut Lidia lagi, terjadi pada 3 Oktober 2019. Hal tersbut terjadi di mana 2 Pesawat Militer Japan Navy tipe P3C Orion Callsign JN-76 dan JN-77 terbang dari Malaysia Timur menuju Singapura dengan melintas melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I.  


Satu kasus lainnya pada 7 November 2019, Pesawat Militer USAF Callsign LANCER 21 terbang dari Malaysia Timur menuju Singapura dengan 12 melintas melalui ALKI I namun tidak sesuai dengan ketentuan hak lintas ALKI. 


"Namun kedua kasus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hak lintas ALKI," pungkasnya. 


(Humas BNPP)

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

828

PLBN

385

Berita Nasional

69

Berita Perbatasan

249

Pers Rilis

37

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/58d77292-af73-446a-a0a7-146978da0db0.jpg

Peduli Sesama, PLBN Motaain dan PMI Belu Gelar Aksi Donor Darah di Perbatasan

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/5ebcc110-eeb4-47ce-a997-0ffe234f2433.jpg

BNPP RI Bahas Capaian dan Proyeksi Program Pengelolaan Kawasan Perbatasan hingga Tahun 2026

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/c4a91750-eacb-48d1-92d3-f7992d9ad56d.jpeg

Wapres Gibran Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Sepakati Pengelolaan Perbatasan dan Penanganan Kejahatan Antarnegara

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/ddee81c4-b2aa-4991-b313-014ce2f9ffe8.jpeg

PLBN Motaain Bersama Pangdam IX/Udayana Bahas Penguatan Sinergi Lintas Sektor di Wilayah Perbatasan RI-RDTL

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/63d63487-50a1-4e0e-833f-23db7c0f3035.jpeg

PLBN Serasan Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji, dari Perbatasan Menuju Baitullah

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025