|
Berita
PLBN
Cegah Ancaman Hama di Perbatasan, BNPP RI Fasilitasi Pemusnahan 222,5 Kg Komoditas Berisiko di PLBN Motamasin
Dibuat Admin BNPP
05 Mar 2026, 20:50 WIB


Malaka, Nusa Tenggara Timur – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin memfasilitasi pelaksanaan tindakan pemusnahan media pembawa organisme penyakit karantina bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Nusa Tenggara Timur, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan lalu lintas barang di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya hama dan penyakit yang berpotensi mengancam keamanan hayati nasional.
Tindakan tersebut dilakukan terhadap berbagai komoditas yang berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Sebanyak 222,5 kilogram media pembawa dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Komoditas yang dimusnahkan antara lain beras, berbagai jenis kacang-kacangan, jagung biji, kopi, tembakau, buah-buahan, hingga produk olahan daging dan ikan kaleng yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Ketua Tim Penegak Hukum BKHIT NTT yang memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan memiliki peran penting dalam mencegah masuknya organisme pengganggu yang dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan nasional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, Security) di PLBN Motamasin yang terus bersinergi dalam menjaga keamanan hayati negara di wilayah perbatasan.
Kepala PLBN Motamasin, Engelberthus Klau, turut menyampaikan dukungan terhadap langkah yang dilakukan oleh jajaran Karantina.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama seluruh unsur CIQS dalam menjaga pintu gerbang negara tetap aman dari ancaman hama dan penyakit karantina. Sinergi lintas instansi di kawasan perbatasan menjadi kunci penting dalam melindungi kepentingan nasional,” ujar Engelberthus.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelintas batas agar mematuhi ketentuan perkarantinaan yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelintas batas agar tidak membawa komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta keamanan hayati Indonesia,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh seluruh unsur pegawai PLBN Motamasin, Ketua Tim Penegak Hukum serta Ketua Tim Karantina Hewan BKHIT NTT, perwakilan Bea Cukai dan Imigrasi PLBN Motamasin, Koordinator Badan Karantina Indonesia Wilker PLBN Motamasin, unsur pengamanan perbatasan dari Brimob dan Satgas Pamtas RI–RDTL Yonarmed 12/Kostrad.
Ke depan, BNPP RI bersama seluruh unsur CIQS di PLBN Motamasin berkomitmen terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar setiap aktivitas lalu lintas barang di perbatasan tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perkarantinaan yang berlaku, demi melindungi sumber daya hayati serta kepentingan nasional.
Penulis: Melky
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Cegah Ancaman Hama di Perbatasan, BNPP RI Fasilitasi Pemusnahan 222,5 Kg Komoditas Berisiko di PLBN Motamasin

Pengaruh Indonesia di Tengah Ketegangan Selat Hormuz dan Dinamika Energi Global

BNPP RI Targetkan Peresmian PLB Temajuk pada 2026, Gerbang Baru Lintas Batas RI-Malaysia di Sambas

BNPP RI Pacu Pembangunan PLBN Temajuk, Perkuat Kedaulatan dan Ekonomi Perbatasan

Rutin Ekspor, PLBN Entikong Tunjukkan Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026