|
Berita
PLBN
Departemen Karantina Sarawak Kunjungi PLBN Aruk, Pelajari Alur Pelayanan dan Pengawasan Kekarantinaan
Dibuat Admin BNPP
21 May 2024, 16:34 WIB

SAMBAS, KALBAR – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, di Kecamatan Sajingan Besar, Sambas menerima kunjungan kerja dari Divisi Plant Biosecurity and Quarantine Department of Agriculture Sarawak, Malaysia pada Senin (20/5/2024) kemarin.
Kunjungan kerja dari Departemen Karantina Sarawak ini dipimpin oleh Puan Asmah Dalowi selaku Assistant Director, Department of Agriculture (DOA) Sarawak, Malaysia dengan rombongan sebanyak 15 orang.
Maksud kunjungan kerja Divisi Plant Biosecurity and Quarantine Deparment of Agriculture Sarawak adalah untuk mengetahui manajemen pengelolaan kekarantinaan di Indonesia yang dinilai sudah lebih modern.
Selain itu, kunjungan kerja tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan kekarantinaan di pintu perlintasan Malaysia dari wilayah Biawak atau Border Biawak, Malaysia.
Pihak Malaysia berencana memperketat pengawasan dan kegiatan kekarantinaan dengan mempelajari bagaimana Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar, khususnya Satuan Pelayanan (Satpel) Aruk melakukan pengawasan sekaligus pelayanan ekspor.
Asmah Salowi mengagumi kemegahan bangunan PLBN Aruk di Indonesia yang sudah lebih modern baik dari infrastruktur, manajemen pengelolaan, maupun kelengkapan sarana prasarana.
"Kami juga sedang mempelajari mekanisme yang ada di PLBN Aruk agar bisa memberi masukan dalam perbaikan border post control di wilayah Malaysia," katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala PLBN Aruk, Wendelinus Fanu menyampaikan, kawasan PLBN di Indonesia dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara Ex-officio.
Prosedur Clearance .dilakukan secara terpisah oleh masing-masing kementerian. Pengelola PLBN menetapkan alur dan tahapan pemeriksaan tetapi tidak mengintervensi prosedur clearance.
"Tugas pengelola adalah menetapkan prosedur pemeriksaan tetap dan tidak intervensi dalam hal clearance,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pengawasan karantina di Indonesia berada di bawah otoritas Badan Karantina Indonesia (BKI) yang merupakan penggabungan dari karantina ikan, karantina hewan dan karantina tumbuhan sejak tahun 2023 lalu.
Kasatpel Karantina Wilayah Kerja Aruk, Purnama Ari menyampaikan, selain infrastruktur di PLBN, Karantina Aruk juga memiliki laboratorium mini yang difungsikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap komoditas bawaan pelintas antarnegara.
Tetapi, pemeriksaan mendetail atau secara lengkap tetap berada di kantor pusat yang berada di Pontianak.
“Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PMK 27 tahun 2024 antara lain, adalah produk buah segar yang pungutan PNBP dikenakan Rp5 per kilogram. Selain itu dokumen phytosanitary certificate Rp5 ribu dan pemeriksaan alat angkut juga Rp5 ribu per alat angkut," terangnya.
Dirinya melanjutkan penjelasan, untuk Karantina Ikan berdasarkan PMK 27 tahun 2023, dokumen health certificate Rp25 ribu, pemeriksaan organoleptik lapangan Rp35 ribu per sampel komoditas.
Untuk saat ini, terangnya lagi, aktivitas ekspor masih difokuskan pada komoditas pertanian dan perikanan non bea keluar. "Sedangkan untuk pembayaran, disetorkan secara langsung oleh eksportir ke kas negara (cashless),” ujarnya.
Penulis : Mex Arthur
Editor : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Perkuat Integritas dan Tata Kelola, BNPP RI Gelar Bimtek Fraud Control Plan dan Fraud Risk Assessment

BNPP RI Gelar Forum IPKP 2026 untuk Perkuat Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Laut
BNPP Bersoleg Jadi Forum Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Kawasan Perbatasan

Tinjau Rumah Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran

BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026