|
Berita
PLBN
Masuk Perairan NKRI, 10 WN Papua Nugini Dideportasi Melalui PLBN Skouw
Dibuat Admin BNPP
09 Aug 2024, 12:01 WIB
Jayapura, PAPUA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw menyampaikan telah mendeportasi 10 Warga Negara Papua Nugini yang memasuki wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal pada, Rabu (7/8/2024).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap para Warga Negara Asing (WNA) atas pelanggaran undang-undang tentang keimigrasian yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen sah.
Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI AL yang sedang bertugas menemukan kapal asing milik WN Papua Nugini memasuki perairan Indonesia sekitar pukul 11.50 WIT, serta dalam kasus ini juga ditemukan dua orang diantaranya terlibat dalam penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kasubbid Fasilitas Pelayanan Lintas Batas Negara Christin Laura Depametouw mengatakan, bahwa proses deportasi WN Papua Nugini melalui PLBN Skouw berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara pihak Indonesia dan Papua Nugini.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, terutama kepada Imigrasi Papua Nugini yang diwakili oleh Mr. Daren," ujar Christin.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala PLBN Skouw Mathilda Pusung dalam keterangannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak serta para petugas yang telah mendukung pelaksanaan proses deportasi ini dengan baik.
“Ke depan kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan dalam menjaga keamanan diwilayah perbatasan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ucap Mathilda.
Ia juga menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya sebagai petugas di kawasan perbatasan dalam memerangi segala bentuk aktivitas ilegal di lintas batas.
Sementara itu, proses deportasi ini melibatkan pihak Imigrasi, termasuk Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura dan Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, 10 WNA tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan sesuai dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan keterangan oleh para petugas Imigrasi TPI Skouw, ke-10 WNA tersebut kemudian diserahkan kepada Konsul Papua Nugini.
Penulis: Ahmad Fauzi Lubis
Editor: Bagas Ramadhandy
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
PLBN Sota Sigap Fasilitasi Perlintasan Darurat WNA Papua Nugini di Momen Idulfitri
H-10 hingga H-2 Libur Idulfitri 1446 H, BNPP RI Catat 48 Ribu Pelintas Batas di Seluruh PLBN Terpadu
PLBN Serasan Semarakkan Malam 7 Likur dengan 216 Obor, Warisan Tradisi Ramadan di Perbatasan
PLBN Motamasin Fasilitasi Perlintasan Para Peserta lomba Pacuan Kuda Asal TTU ke Timor Leste
Operasi Pos Pelayanan Terpadu di PLBN Entikong Siap Layani Pemudik
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025