Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

PLBN

Masuk Perairan NKRI, 10 WN Papua Nugini Dideportasi Melalui PLBN Skouw

Dibuat Admin BNPP

09 Aug 2024, 12:01 WIB

Masuk Perairan NKRI, 10 WN Papua Nugini Dideportasi Melalui PLBN Skouw

Jayapura, PAPUA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw menyampaikan telah mendeportasi 10 Warga Negara Papua Nugini yang memasuki wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara ilegal pada, Rabu (7/8/2024).


Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap para Warga Negara Asing (WNA) atas pelanggaran undang-undang tentang keimigrasian yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen sah.


Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI AL yang sedang bertugas menemukan kapal asing milik WN Papua Nugini memasuki perairan Indonesia sekitar pukul 11.50 WIT, serta dalam kasus ini juga ditemukan dua orang diantaranya terlibat dalam penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.


Kasubbid Fasilitas Pelayanan Lintas Batas Negara Christin Laura Depametouw mengatakan, bahwa proses deportasi WN Papua Nugini melalui PLBN Skouw berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara pihak Indonesia dan Papua Nugini.


"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, terutama kepada Imigrasi Papua Nugini yang diwakili oleh Mr. Daren," ujar Christin.


Menanggapi kasus tersebut, Kepala PLBN Skouw Mathilda Pusung dalam keterangannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak serta para petugas yang telah mendukung pelaksanaan proses deportasi ini dengan baik.


“Ke depan kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan dalam menjaga keamanan diwilayah perbatasan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ucap Mathilda.


Ia juga menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya sebagai petugas di kawasan perbatasan dalam memerangi segala bentuk aktivitas ilegal di lintas batas.


Sementara itu, proses deportasi ini melibatkan pihak Imigrasi, termasuk Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jayapura dan Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura.


Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan, 10 WNA tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan sesuai dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan keterangan oleh para petugas Imigrasi TPI Skouw, ke-10 WNA tersebut kemudian diserahkan kepada Konsul Papua Nugini.




Penulis: Ahmad Fauzi Lubis

Editor: Bagas Ramadhandy

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

817

PLBN

375

Berita Nasional

69

Berita Perbatasan

249

Pers Rilis

36

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/f7071204-1e71-49b8-b5d6-4cc6f641eba9.jpg

PLBN Sota Sigap Fasilitasi Perlintasan Darurat WNA Papua Nugini di Momen Idulfitri

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/fc7aca12-d79d-4010-b64c-af2266da0695.jpeg

H-10 hingga H-2 Libur Idulfitri 1446 H, BNPP RI Catat 48 Ribu Pelintas Batas di Seluruh PLBN Terpadu

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/e644cabf-c1ed-425d-9642-fc5a58faf9a5.jpg

PLBN Serasan Semarakkan Malam 7 Likur dengan 216 Obor, Warisan Tradisi Ramadan di Perbatasan

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/62da45cf-dee6-434e-9e3a-c71a35aa0606.jpg

PLBN Motamasin Fasilitasi Perlintasan Para Peserta lomba Pacuan Kuda Asal TTU ke Timor Leste

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/6d36472f-4057-4b7e-a948-f21901678dcc.jpeg

Operasi Pos Pelayanan Terpadu di PLBN Entikong Siap Layani Pemudik

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025