|
Berita
PLBN
Matuha Rumah: Menguak Makna Ritual Adat Suku Dayak Badamea Menempati Rumah Baru
Dibuat Admin BNPP
20 Apr 2024, 8:55 WIB
SAMBAS, KALBAR - Suku Dayak di Kalimantan telah lama terkenal dengan kekayaan budaya dan tradisi adat mereka. Salah satu tradisi yang mencolok adalah adat memasuki rumah baru atau “Matuha Rumah” dari Sub Suku Dayak Badamea di Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Adat Desa Kaliau, Yosef Utuh, menjelaskan bahwa Matuha Rumah adalah proses adat yang mengesahkan dan menandai berlakunya hukum adat dalam sebuah rumah.
Hal ini memungkinkan penggunaan hukum adat ketika terjadi permasalahan dalam rumah tangga atau gangguan dari pihak lain.
“Selain menandai berlakunya hukum adat, Matuha Rumah juga berfungsi sebagai bentuk tolak bala, permohonan izin kepada jubata (Tuhan), serta harapan akan rezeki dan keamanan rumah,” jelasnya.
Yosef menjelaskan bahwa prosesi ritual Matuha Rumah dimulai dengan persiapan tapayatn dan mangkok, beras banyu, tiga ekor ayam, tumpi, poek, bontokng, kase angir, dan pingatn.
Setelah persiapan barang selesai, dilakukan nyangahant atau pembacaan mantra, diikuti dengan proses mengibaskan udara dengan daun yang telah disiapkan ke sudut-sudut rumah.
Proses adat ini diakhiri dengan penempatan tapayatn dan mangkok di depan rumah sebagai simbol bahwa rumah tersebut telah menjalani proses adat dan bentuk kepercayaan bahwa rumah tersebut akan dilindungi dari segala hal jahat.
Yosef juga menegaskan bahwa proses adat ini bisa disaksikan oleh siapa pun, termasuk mereka yang bukan berasal dari daerah Sajingan Besar atau suku Dayak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pos Lintas Batas (PLBN) Aruk, Wendelinus Fanu, menyatakan bahwa kearifan lokal seperti adat Matuha Rumah ini harus terus dilestarikan dan bahkan bisa menjadi salah satu daya tarik wisata.
“Tugas BNPP dalam hal ini PLBN Aruk, antara lain memajukan dan mengembangkan ekonomi daerah perbatasan. Potensi pengembangan wisata merupakan opsi strategis,” ujarnya.
Wendel juga menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian dan promosi budaya dan tradisi adat Dayak di Sajingan Besar, PLBN Aruk membuat konten khusus untuk dibagikan melalui berbagai platform media daring seperti Berita Daring, Instagram, TikTok, dan Facebook.
Ia berharap dengan publikasi tersebut dapat meningkatkan atensi masyarakat luas untuk mengenal adat dayak di Sajingan Besar.
Penulis : Benny B Hendri
Editor : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
PLBN Motaain Fasilitasi Pertemuan PM Timor Leste Xanana Gusmao dan Danrem 161/Wira Sakti
PLBN Wini dan Pos Sakato Perkuat Koordinasi untuk Percepat Kinerja Ekspor-Impor
PLBN Badau Pastikan Pemulangan Jenazah WNI dari Malaysia Berjalan Lancar dan Sesuai Prosedur
Hak Jawab BNPP Atas Hoaks Pemberitaan PHK Pegawai Honorer Akibat Efisiensi Anggaran
Perkuat Pengawasan di Perbatasan, PLBN Motamasin dan BNNP NTT Bahas Strategi Pencegahan Peredaran Narkoba
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025