Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

PLBN

Matuha Rumah: Menguak Makna Ritual Adat Suku Dayak Badamea Menempati Rumah Baru

Dibuat Admin BNPP

20 Apr 2024, 8:55 WIB

Matuha Rumah: Menguak Makna Ritual Adat Suku Dayak Badamea Menempati Rumah Baru

SAMBAS, KALBAR - Suku Dayak di Kalimantan telah lama terkenal dengan kekayaan budaya dan tradisi adat mereka. Salah satu tradisi yang mencolok adalah adat memasuki rumah baru atau “Matuha Rumah” dari Sub Suku Dayak Badamea di Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.


Kepala Adat Desa Kaliau, Yosef Utuh, menjelaskan bahwa Matuha Rumah adalah proses adat yang mengesahkan dan menandai berlakunya hukum adat dalam sebuah rumah. 


Hal ini memungkinkan penggunaan hukum adat ketika terjadi permasalahan dalam rumah tangga atau gangguan dari pihak lain.


“Selain menandai berlakunya hukum adat, Matuha Rumah juga berfungsi sebagai bentuk tolak bala, permohonan izin kepada jubata (Tuhan), serta harapan akan rezeki dan keamanan rumah,” jelasnya.


Yosef menjelaskan bahwa prosesi ritual Matuha Rumah dimulai dengan persiapan tapayatn dan mangkok, beras banyu, tiga ekor ayam, tumpi, poek, bontokng, kase angir, dan pingatn. 


Setelah persiapan barang selesai, dilakukan nyangahant atau pembacaan mantra, diikuti dengan proses mengibaskan udara dengan daun yang telah disiapkan ke sudut-sudut rumah.


Proses adat ini diakhiri dengan penempatan tapayatn dan mangkok di depan rumah sebagai simbol bahwa rumah tersebut telah menjalani proses adat dan bentuk kepercayaan bahwa rumah tersebut akan dilindungi dari segala hal jahat.


Yosef juga menegaskan bahwa proses adat ini bisa disaksikan oleh siapa pun, termasuk mereka yang bukan berasal dari daerah Sajingan Besar atau suku Dayak.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pos Lintas Batas (PLBN) Aruk, Wendelinus Fanu, menyatakan bahwa kearifan lokal seperti adat Matuha Rumah ini harus terus dilestarikan dan bahkan bisa menjadi salah satu daya tarik wisata.


“Tugas BNPP dalam hal ini PLBN Aruk, antara lain memajukan dan mengembangkan ekonomi daerah perbatasan. Potensi pengembangan wisata merupakan opsi strategis,” ujarnya.


Wendel juga menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian dan promosi budaya dan tradisi adat Dayak di Sajingan Besar, PLBN Aruk membuat konten khusus untuk dibagikan melalui berbagai platform media daring seperti Berita Daring, Instagram, TikTok, dan Facebook.


Ia berharap dengan publikasi tersebut dapat meningkatkan atensi masyarakat luas untuk mengenal adat dayak di Sajingan Besar.


Penulis : Benny B Hendri

Editor : Binsar Marulitua

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

945

PLBN

522

Berita Nasional

70

Berita Perbatasan

252

Pers Rilis

38

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/81f4f881-5799-436f-94af-57ed5a432c80.jpg

Kekah Natuna: Primata Langka di Pulau Perbatasan yang Menjadi Simbol Keunikan Nusantara

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/7830eaad-8356-41f2-b780-f750dc1e955f.jpg

Pulau Sepandan Jadi Destinasi Ekowisata Unggulan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/54964c96-0573-4c96-9503-a3981227715d.jpg

PLBN Serasan Raih Juara Empat Turnamen Sepak Bola se-Pulau Serasan dalam Semarak HUT ke-80 RI

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/b2937e19-c0bb-4eeb-878f-9cebeff137b9.jpg

PLBN Motamasin Fasilitasi UNBK Siswa SMPN 3 Metamauk Akibat Gangguan Listrik dan Jaringan Internet di Kawasan Perbatasan

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/e64272d5-aa93-4f78-a3cf-12a86eeaf91d.png

Mangan di Perbatasan NTT–Timor Leste, Potensi Sumber Daya Strategis bagi Indonesia

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025