|
Berita
Berita BNPP
Menjaga Kedaulatan di Garis Depan: Telaah Perbandingan Penegakan Hukum Indonesia dan Malaysia di Kawasan Perbatasan
Dibuat Admin BNPP
05 Jun 2026, 21:32 WIB


Oleh: Drs. Hamidin - Kelompok Ahli BNPP RI
Perbatasan Indonesia dan Malaysia merupakan salah satu kawasan paling dinamis di Asia Tenggara. Di wilayah inilah interaksi ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan berlangsung setiap hari dalam intensitas yang tinggi. Hubungan kekerabatan masyarakat lintas batas di Kalimantan, arus perdagangan tradisional, mobilitas pekerja migran, hingga aktivitas pelayaran di Selat Malaka menjadikan kawasan ini sebagai ruang strategis sekaligus rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Dengan panjang garis batas darat lebih dari 2.000 kilometer di Pulau Kalimantan serta ribuan kilometer perbatasan laut yang membentang dari Selat Malaka hingga Laut Sulawesi, Indonesia dan Malaysia menghadapi tantangan yang relatif serupa. Namun demikian, kedua negara memiliki filosofi hukum, sistem kelembagaan, serta pola penegakan hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut menarik untuk dikaji karena memberikan gambaran mengenai bagaimana dua negara bertetangga menghadapi ancaman yang hampir sama dengan pendekatan yang berbeda.
Secara fundamental, Indonesia menganut sistem hukum Civil Law yang diwarisi dari tradisi hukum Belanda. Sistem ini menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama dan menekankan pentingnya kodifikasi hukum secara tertulis. Sebaliknya, Malaysia mengembangkan sistem Common Law yang berasal dari tradisi hukum Inggris, di mana preseden pengadilan memiliki peranan penting dalam pembentukan praktik hukum. Perbedaan filosofis ini kemudian memengaruhi cara kedua negara membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan.¹
Dalam konteks pengelolaan perbatasan, Indonesia menerapkan pendekatan yang relatif kolaboratif melalui keterlibatan banyak lembaga. Pengamanan wilayah perbatasan darat melibatkan TNI melalui Satgas Pamtas, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai koordinator kebijakan. Sebaliknya, Malaysia cenderung menerapkan sistem yang lebih terpusat melalui koordinasi antara Malaysian Armed Forces, Royal Malaysia Police (PDRM), Immigration Department Malaysia, dan Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA).²
Perbedaan pendekatan tersebut terlihat jelas dalam penanganan pelanggaran keimigrasian dan pekerja migran non-prosedural. Di sepanjang perbatasan Kalimantan, isu pekerja migran Indonesia yang masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi masih menjadi tantangan utama hingga saat ini. Ribuan warga Indonesia setiap tahun dideportasi dari Sabah dan Sarawak karena tidak memiliki dokumen yang sah, melanggar izin tinggal, atau bekerja tanpa izin resmi.
Indonesia pada umumnya memandang pekerja migran non-prosedural sebagai kelompok yang harus dilindungi. Pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada aspek kemanusiaan, pemulangan, rehabilitasi sosial, dan penindakan terhadap sindikat perdagangan orang yang merekrut mereka. Negara berupaya membedakan antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, fokus penegakan hukum sering diarahkan kepada sponsor, agen ilegal, dan jaringan TPPO yang memperoleh keuntungan dari migrasi ilegal tersebut.³
Malaysia mengambil pendekatan yang berbeda. Berdasarkan Immigration Act 1959/63, pendatang asing tanpa izin atau PATI diperlakukan sebagai pelanggar hukum yang dapat dikenakan hukuman berat. Selain denda dan penahanan, hukum Malaysia masih memungkinkan penerapan hukuman cambuk (caning) terhadap pelanggar laki-laki tertentu yang memenuhi unsur pidana keimigrasian. Pendekatan ini mencerminkan filosofi penegakan hukum yang lebih represif dengan tujuan menciptakan efek jera.⁴
Dari sudut pandang keamanan, pendekatan Malaysia terbukti mampu menekan angka pelanggaran di beberapa sektor. Namun dari perspektif hak asasi manusia, pendekatan tersebut sering menjadi sorotan berbagai organisasi internasional. Sebaliknya, pendekatan Indonesia yang lebih humanis kadang menghadapi tantangan berupa tingginya angka pengulangan pelanggaran karena efek pencegahannya dianggap kurang kuat.
Kejahatan narkotika merupakan area kedua yang memperlihatkan perbedaan sekaligus kesamaan dalam penegakan hukum kedua negara. Perbatasan Kalimantan Barat–Sarawak dan Kalimantan Utara–Sabah dalam beberapa tahun terakhir menjadi jalur penting masuknya sabu dari jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Indonesia menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ruang bagi penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku penyelundupan dan pengedar narkotika dalam jumlah besar. Penegakan hukum dilakukan secara terpadu oleh Polri, BNN, Bea Cukai, TNI, dan berbagai unsur intelijen.⁵
Malaysia juga dikenal memiliki salah satu regulasi narkotika paling keras di Asia. Dangerous Drugs Act 1952 sebelumnya mewajibkan hukuman mati bagi pelaku tertentu yang terbukti mengedarkan narkoba dalam jumlah besar. Walaupun reformasi hukum terbaru memberikan ruang diskresi lebih besar kepada hakim, ancaman pidana berat masih menjadi ciri utama sistem hukum Malaysia.⁶
Menariknya, meskipun kedua negara memiliki ancaman hukuman yang sangat berat, penyelundupan narkotika tetap berlangsung. Fakta ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman, tetapi juga oleh efektivitas pengawasan perbatasan, kemampuan intelijen, serta kerja sama lintas negara dalam membongkar jaringan internasional.
Bidang lain yang menjadi perhatian adalah penyelundupan komoditas ekonomi. Perbedaan harga barang, subsidi energi, serta disparitas nilai tukar menciptakan insentif ekonomi yang besar bagi aktivitas penyelundupan. Di sepanjang perbatasan Kalimantan, arus barang ilegal berlangsung dalam dua arah.
Dari Malaysia menuju Indonesia, barang yang sering diselundupkan meliputi produk konsumsi, LPG, pakaian bekas (ballpress), makanan olahan, serta kendaraan tertentu. Sebaliknya, dari Indonesia menuju Malaysia sering ditemukan penyelundupan kayu ilegal, hasil hutan, satwa dilindungi, dan bahan bakar minyak bersubsidi.⁷
Indonesia menghadapi tantangan besar karena luasnya wilayah perbatasan yang harus diawasi. Banyak jalur tradisional yang secara historis telah digunakan masyarakat setempat jauh sebelum terbentuknya batas negara modern. Di sisi lain, Malaysia relatif lebih ketat dalam mengontrol barang yang masuk dan keluar dari wilayahnya demi menjaga stabilitas pasar domestik dan melindungi kebijakan subsidi nasional.
Dalam isu maritim, kedua negara juga menghadapi tantangan yang tidak kalah kompleks. Selat Malaka dan Laut Sulawesi merupakan jalur strategis yang rentan terhadap pelanggaran batas wilayah, penyelundupan, dan pencurian ikan.
Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan sikap yang semakin tegas terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Melalui koordinasi antara TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, berbagai kapal asing yang melakukan pelanggaran berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Kebijakan penenggelaman kapal yang sempat diterapkan beberapa tahun lalu bahkan menjadi simbol ketegasan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan maritimnya.⁸
Malaysia menerapkan pendekatan yang sedikit berbeda. Penegakan hukum dilakukan oleh MMEA melalui penyitaan kapal, proses pengadilan yang cepat, serta pengenaan denda yang sangat tinggi terhadap pelanggar. Fokus utama mereka adalah menciptakan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pelaku sehingga aktivitas ilegal menjadi tidak menguntungkan.⁹
Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua negara sebenarnya menghadapi tantangan yang sama, yaitu keterbatasan kemampuan pengawasan dibanding luasnya wilayah yang harus diamankan. Ancaman modern tidak lagi hanya berupa pelintas batas ilegal atau penyelundup tradisional. Kini muncul ancaman baru berupa perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, penyelundupan narkotika berbasis jaringan digital, hingga pencucian uang yang memanfaatkan celah hukum antarnegara.
Karena itu, masa depan penegakan hukum di perbatasan tidak dapat bergantung pada pendekatan nasional semata. Kerja sama bilateral menjadi kunci utama. Forum seperti General Border Committee (GBC) Malindo, Joint Border Committee, patroli terkoordinasi laut dan darat, serta mekanisme pertukaran informasi intelijen harus terus diperkuat.
Ke depan, Indonesia juga perlu mempercepat implementasi konsep Integrated Border Management yang mengintegrasikan fungsi keamanan, keimigrasian, kepabeanan, karantina, dan intelijen dalam satu sistem kendali yang terhubung secara real-time. Penguatan fungsi Border Liaison Officer (BLO), penggunaan drone patroli, sensor elektronik, hingga pusat komando perbatasan terpadu akan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
Pada akhirnya, perbandingan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan bahwa tidak ada satu model penegakan hukum yang sempurna. Malaysia menawarkan ketegasan dan efek jera yang tinggi, sementara Indonesia menampilkan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berorientasi perlindungan warga negara. Tantangan terbesar bukanlah memilih salah satu model tersebut, melainkan menemukan titik keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Dalam dunia yang semakin terhubung, keamanan perbatasan bukan lagi sekadar persoalan menjaga garis batas. Ia telah menjadi instrumen penting untuk menjaga kedaulatan, melindungi masyarakat, mengamankan ekonomi nasional, dan memastikan bahwa wilayah perbatasan benar-benar menjadi beranda depan negara, bukan halaman belakang yang rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan transnasional.
Humas BNPP RI
Catatan Kaki
1. Peter De Cruz, Comparative Law in a Changing World (London: Routledge, 2019).
2. BNPP RI, Evaluasi Tata Kelola Perbatasan Negara Tahun 2025 (Jakarta: BNPP, 2026).
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
4. Malaysia, Immigration Act 1959/63 (Act 155).
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Malaysia, Dangerous Drugs Act 1952 (Revised 1980).
7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Laporan Pengawasan Perbatasan Kalimantan Tahun 2025.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
9. Malaysian Maritime Enforcement Agency, Annual Enforcement Report 2025.Tulisan ini sudah disusun dalam format artikel opini-kebijakan sekitar 1.300 kata, dengan nada analitis dan kritis yang sesuai untuk media nasional, jurnal BNPP, atau bahan kuliah umum mengenai tata kelola dan penegakan hukum perbatasan Indonesia–Malaysia.
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Dari Jalur Tikus ke Kejahatan Siber: Membaca Tren Kejahatan Perbatasan Indonesia Tahun 2025–2026

Menjaga Kedaulatan di Garis Depan: Telaah Perbandingan Penegakan Hukum Indonesia dan Malaysia di Kawasan Perbatasan

Sekretaris BNPP RI Tinjau Penanganan Pascabanjir di Pidie Jaya, Tekankan Penguatan Tanggul Sungai Permanen

PLBN Jagoi Babang Dukung Gawia Sowa Dayak Bidayuh Bijagoi, Perkuat Persaudaraan Lintas Batas RI–Malaysia

PLBN Wini Perkuat Budaya Gotong Royong, Kolaborasi Pencanangan BBGRM 2026 di Insana Utara

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026