|
Berita
PLBN
Refleksi 2024: PLBN Entikong Masih Jadi Rumah Perlindungan Hukum untuk Pekerja Migran Indonesia
Dibuat Admin BNPP
22 Jan 2025, 12:39 WIB
SANGGAU - Peristiwa pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terus menyingkap empati segenap masyarakat Indonesia. Post scriptum pada para pahlawan devisa tersebut, masih sering berselimut kisah-kisah pilu dan dramatis, di balik buaian gaji yang layak, kesempatan mendapatkan pengalaman dan upaya merubah kehidupan lebih sejahtera.
Seperti apa gambaran kecil, perjuangan PMI berpaspor Indonesia? Hingga akhir tahun 2024, Pos Lintas Batas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di perbatasan Indonesia- Malaysia masih menjadi rumah perlindungan hukum bagi ribuan PMI Indonesia.
Menurut pantauan PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ribuan PMI dipulangkan karena bermasalah dalam prosedur dan melanggar tindak pidana. PLBN entikong mencatat sebanyak 4.611 Pekerja Migran Indonesia - Bermasalah (PMI-B) dipulangkan ke Tanah Air sepanjang 2024.
4.611 orang PMI-B yang dipulangkan ke Tanah Air, berstatus Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B).
WNI/PMI-B merupakan Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, sehingga harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi.
Kepala PLBN Entikong, Teguh Priyadi mengungkapkan bahwa, dari klasifikasi pemulangan PMI-B melalui deportasi, didominasi oleh laki-laki sebanyak 3.486 orang dan perempuan sebanyak 1.125 orang.
Sementara itu, berdasarkan daerah asal, sebanyak 2.570 orang dideportasi berasal dari Kalimantan Barat dan sebanyak 2.041 orang berasal dari Luar Kalimantan Barat.
Teguh menambahkan bahwa, pemulangan deportan asal Indonesia banyak berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja dan Bekenu, Sarawak di Malaysia.
Rata-rata WNI-B yang dipulangkan karena melanggar peraturan keimigrasian Malaysia seperti melebihi masa izin tinggal, bekerja tanpa izin kerja, dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Selain deportasi, lanjut Teguh Priyadi, sebanyak 113 orang WNI-B juga dipulangkan secara repatriasi melalui PLBN Entikong.
Terjadi peningkatan pemulangan WNI-B bila dibandingkan pada tahun 2023 yang hanya sebanyak 3.790 deportan. Namun, berbeda dengan repatriasi yang mengalami penurunan pada tahun ini.
"Sementara itu, sejak per tanggal 1 Januari hingga 21 Januari 2025, sudah tercatat 462 orang WNI-B dideportasi melalui PLBN Entikong," terang Teguh.
Teguh juga menerangkan, PLBN Entikong tetap berkomitmen untuk memfasilitasi, mengawal, mengawasi upaya perlindungan hukum bagi para PMI,
Selain itu, PLBN Entikong akan terus melakukan koordinasi, baik kepada pihak Imigrasi yang bertugas di PLBN Entikong atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam menyiapkan regulasi untuk memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.
Penulis : Erika Barus
Editor : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
BNPP Upayakan Jalan Damai Konflik Warga Inbate dengan Aparat Timor Leste
Memahami Pertumbuhan Intelijen di Negara Baru: Pelajaran dari Timor Leste
PLBN Wini Gelar Edukasi Pemilahan Sampah dan Rencana Pendirian Bank Sampah di Perbatasan Negara
Deputi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Kunjungi PLBN Skouw, Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-PNG
PLBN Motaain Fasilitasi Pertemuan BPPK Papua, Bahas Peningkatan Kualitas dan Inovasi Pelayanan Lintas Batas Negara
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025