|
Berita
Berita BNPP
Sekretaris BNPP Prof. Dr. Zudan Beberkan Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Berdasarkan Perpres Terbaru, Ini Rinciannya!
Dibuat Admin BNPP
18 Apr 2024, 15:02 WIB
JAKARTA - Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan perubahan signifikan terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BNPP.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2024.
"Perpres yang menjadi fokus pembahasan adalah Perpres Nomor 51 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BNPP," ujar Prof. Zudan.
Menurut Prof. Zudan, Perpres tersebut secara jelas menegaskan definisi pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja. Pegawai yang dimaksud meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Lainnya.
"Pegawai ASN merujuk kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, sedangkan Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja, Perpres tersebut menjelaskan bahwa setiap pegawai di lingkungan BNPP berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan.
"Besarannya akan ditetapkan berdasarkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Pasal 4 dari Perpres tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan mulai berlakunya Perpres tersebut. Sementara itu, Pasal 5 mengatur tentang pajak penghasilan atas tunjangan kinerja, yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Prof. Zudan juga menjelaskan bahwa tidak semua pegawai di lingkungan BNPP memenuhi syarat untuk menerima tunjangan kinerja. Beberapa kriteria yang dikecualikan antara lain pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang sedang dalam masa diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur tentang kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh setiap pegawai berdasarkan kelas jabatan mereka. Hal ini diatur secara detail dalam Lampiran yang merupakan bagian integral dari Perpres tersebut.
Menariknya, Perpres tersebut juga memberikan ketentuan mengenai peningkatan jabatan dan evaluasi secara berkala. Pasal 7 memuat informasi bahwa kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BNPP akan ditetapkan oleh Kepala BNPP. Sementara itu, perubahan kelas jabatan akan ditetapkan oleh Kepala BNPP dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Dalam hal pegawai di lingkungan BNPP diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi, Perpres tersebut juga mengatur besaran tunjangan kinerja yang akan dibayarkan.
Terakhir, Perpres tersebut menegaskan bahwa pegawai di lingkungan BNPP yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala BNPP dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Dengan demikian, Perpres Nomor 51 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam pengaturan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BNPP. Melalui penjelasan yang disampaikan oleh Prof. Zudan, diharapkan semua pihak dapat memahami dengan jelas mengenai rincian dan mekanisme pemberian tunjangan kinerja tersebut.
Berikut adalah rincian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNPP:
1. Kelas Jabatan 17 Rp29.085.000,00
2. Kelas Jabatan 16 Rp20.695.000.00
3. Kelas Jabatan 15 Rp14.721.000.O0
4. Kelas Jabatan 14 Rp11.670.000.00
5. Kelas Jabatan 13 Rp8.562.000,00
6. Kelas Jabatan 12 Rp7.271.000,00
7. Kelas Jabatan 11 Rp5.183.000,00
8. Kelas Jabatan 10 Rp4.551.000,00
9. Kelas Jabatan 9 Rp3.781.O00,O0
10.Kelas Jabatan 8 Rp3.319.000.00
11.Kelas Jabatan 7 Rp2.928.000,00
12.Kelas Jabatan 6 Rp2.493.000,00
13. Kelas Jabatan 5 Rp2.350.000,00
14. Kelas Jabatan 4 Rp2.216.000.00
15 Kelas Jabatan 3 Rp2.089.000.00
16. Kelas Jabatan 2 RP 2.089.000.00
17 Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000.00.***
Penulis dan Editor: Muslikhin
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
Kekah Natuna: Primata Langka di Pulau Perbatasan yang Menjadi Simbol Keunikan Nusantara
Pulau Sepandan Jadi Destinasi Ekowisata Unggulan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
PLBN Serasan Raih Juara Empat Turnamen Sepak Bola se-Pulau Serasan dalam Semarak HUT ke-80 RI
PLBN Motamasin Fasilitasi UNBK Siswa SMPN 3 Metamauk Akibat Gangguan Listrik dan Jaringan Internet di Kawasan Perbatasan
Mangan di Perbatasan NTT–Timor Leste, Potensi Sumber Daya Strategis bagi Indonesia
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025