|
Berita
Berita BNPP
Bangsa Boleh Berbeda, Adat Harus Tetap Lestari
Dibuat Admin BNPP
04 Jun 2026, 18:39 WIB


Menjaga Diplomasi Kultural di Perbatasan Timor, Kalimantan, dan Papua
Oleh: Drs. Hamidin - Kelompok Ahli BNPP RI
Perbatasan negara sering dipahami sebagai garis pemisah kedaulatan. Di atas peta, batas negara terlihat tegas dan jelas. Namun dalam realitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat setempat, batas tersebut tidak selalu mampu memisahkan ikatan darah, adat istiadat, dan hubungan kekerabatan yang telah terbentuk selama ratusan bahkan ribuan tahun.
Di berbagai kawasan perbatasan Indonesia, khususnya di Pulau Timor, Kalimantan, dan Papua, masyarakat adat yang hidup di kedua sisi perbatasan sesungguhnya berasal dari akar budaya yang sama. Mereka memiliki leluhur yang serumpun, bahasa yang mirip, tradisi yang identik, serta sistem nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, meskipun kini berada dalam yurisdiksi negara yang berbeda, hubungan budaya mereka tetap hidup dan terus berkembang.
Fenomena ini menunjukkan bahwa bangsa boleh berbeda, tetapi adat dan budaya harus tetap dilestarikan. Justru dalam era modern yang penuh tantangan, budaya dapat menjadi jembatan perdamaian, stabilitas, dan kerja sama antarnegara.
Timor: Persaudaraan yang Tidak Terputus oleh Batas Negara
Pulau Timor merupakan contoh paling nyata bagaimana batas negara tidak mampu memutus hubungan budaya masyarakat. Setelah Timor Leste merdeka pada tahun 2002, masyarakat yang sebelumnya hidup dalam satu wilayah administratif terpisah menjadi dua negara. Namun, hubungan adat di antara mereka tetap terpelihara dengan kuat.
Masyarakat Atoni Meto, Tetum, Kemak, Bunak, dan berbagai kelompok etnis lainnya masih menjaga hubungan kekeluargaan lintas batas hingga hari ini. Salah satu bentuk nyata adalah ritual pertemuan adat yang dikenal dalam berbagai istilah lokal seperti Ko'a Kolo. Dalam ritual tersebut, para tetua adat dari Indonesia dan Timor Leste berkumpul untuk memperbarui ikatan persaudaraan, bertukar sirih pinang (bua malus), menyembelih hewan kurban, dan mendoakan keturunan mereka agar tidak melupakan asal-usul leluhur bersama.¹
Tradisi perkawinan adat juga memperlihatkan kuatnya hubungan budaya tersebut. Di wilayah Nusa Tenggara Timur dikenal istilah belis, sedangkan di Timor Leste disebut barlake. Meskipun berbeda penyebutan, substansi keduanya sama, yaitu penghormatan kepada perempuan melalui mekanisme pertukaran simbolik antara keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.² Tidak jarang proses belis atau barlake melibatkan keluarga yang tinggal di dua negara berbeda.
Rumah adat juga menjadi simbol pemersatu masyarakat Timor. Di Timor Leste dikenal sebagai Uma Lulik, sementara masyarakat Dawan di Indonesia mengenalnya sebagai Ume Le'u atau Ume Mese. Ketika rumah adat direnovasi atau dibangun kembali, seluruh anggota klan dari kedua negara biasanya hadir untuk membantu dan mengikuti ritual adat bersama.³
Dalam konteks ini, peran tokoh adat seperti Lia Nain dan Atoin Amaf menjadi sangat penting. Mereka tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga menjadi mediator sosial yang mampu meredam konflik dan memperkuat kohesi masyarakat di kawasan perbatasan.
Kalimantan: Adat Dayak Melampaui Garis Kolonial
Jika di Timor batas negara membelah komunitas Tetum dan Dawan, maka di Kalimantan garis perbatasan Indonesia-Malaysia membelah ruang hidup masyarakat Dayak yang telah lama mendiami pulau tersebut.
Banyak subsuku Dayak seperti Iban, Bidayuh, Kenyah, Kayan, Kelabit, Lundayeh, dan Sanjau hidup di kedua sisi perbatasan. Mereka memiliki bahasa, adat istiadat, sistem kekerabatan, dan sejarah yang sama. Batas negara yang diwariskan kolonial Belanda dan Inggris tidak pernah mampu memutuskan hubungan sosial mereka.⁴
Perayaan Gawai Dayak merupakan contoh paling jelas. Di Kalimantan Barat dikenal sebagai Gawai Dayak, sedangkan di Sarawak disebut Hari Gawai. Perayaan syukur panen padi ini melibatkan ritual adat, tarian tradisional, musik gong, serta pertemuan keluarga besar yang berasal dari kedua negara. Ketika Gawai berlangsung, masyarakat dari Entikong, Badau, atau Jagoi Babang sering menyeberang ke Sarawak untuk merayakan bersama kerabat mereka.⁵
Hubungan lintas batas juga terlihat dalam sistem perkawinan adat. Pernikahan antara warga Dayak Indonesia dan Malaysia merupakan hal yang lazim. Hukum adat tetap menjadi pedoman utama dalam menentukan mas kawin, penyelesaian sengketa keluarga, maupun pelaksanaan ritual perkawinan. Barang-barang adat seperti gong, tempayan tua (tajau), dan manik-manik warisan leluhur masih menjadi bagian penting dalam proses tersebut.⁶
Selain itu, masyarakat Dayak juga memiliki tradisi ziarah bersama ke situs-situs leluhur seperti temawang atau bekas kampung tua. Di lokasi tersebut mereka melakukan ritual penghormatan kepada leluhur, memohon keselamatan, serta menjaga hubungan spiritual dengan tanah adat yang diwariskan turun-temurun.⁷
Kehadiran institusi adat seperti Temenggung, Kepala Adat, dan Tuai Rumah terbukti memiliki pengaruh sosial yang sangat kuat. Bahkan dalam banyak kasus, mereka lebih efektif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dibandingkan pendekatan formal birokrasi negara.
Papua: Satu Darah di Tengah Garis Meridian 141°
Di Papua, batas internasional Indonesia dan Papua Nugini mengikuti garis Meridian 141° Bujur Timur. Secara geografis garis ini terlihat tegas, tetapi dalam kehidupan masyarakat adat, batas tersebut hampir tidak memiliki makna sosial.
Suku-suku seperti Sko, Muami, Yafi, Nyau, Manem, dan berbagai kelompok lainnya memiliki hubungan kekerabatan yang melampaui batas negara. Mereka memandang diri sebagai bagian dari satu komunitas budaya yang sama.⁸
Salah satu contoh menarik adalah penerapan sistem sasi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. Ketika populasi ikan atau hasil hutan mulai menurun, para tetua adat dari kedua negara dapat sepakat menutup suatu wilayah untuk sementara waktu. Keputusan tersebut dihormati oleh seluruh masyarakat tanpa perlu pengawasan aparat negara.⁹
Tradisi perkawinan lintas batas juga masih berlangsung hingga kini. Masyarakat Skouw di Indonesia dan Wutung di Papua Nugini sering terikat dalam hubungan perkawinan yang melibatkan pembayaran mas kawin adat berupa taring babi, manik-manik kuno, atau benda-benda bernilai budaya tinggi.¹⁰
Aktivitas perdagangan tradisional juga menjadi perekat hubungan sosial. Pasar-pasar perbatasan memungkinkan masyarakat saling bertukar hasil bumi, kerajinan tangan, dan kebutuhan pokok berdasarkan hubungan kekeluargaan yang telah berlangsung turun-temurun.¹¹
Dalam masyarakat Papua, peran Ondofolo dan para tetua adat sangat dihormati. Mereka menjadi penjaga nilai budaya sekaligus mediator dalam penyelesaian berbagai persoalan lintas batas. Ketika mekanisme formal negara menghadapi keterbatasan, pendekatan adat sering kali menjadi solusi yang lebih diterima oleh masyarakat.
Adat sebagai Instrumen Diplomasi Perbatasan
Pengalaman Timor, Kalimantan, dan Papua memberikan pelajaran penting bahwa budaya bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan instrumen strategis untuk membangun masa depan.
Di tengah meningkatnya berbagai tantangan perbatasan seperti penyelundupan, perdagangan manusia, narkotika, konflik lahan, dan berbagai bentuk kejahatan transnasional lainnya, keberadaan institusi adat dapat menjadi mitra penting negara dalam menjaga stabilitas kawasan. Hubungan kekerabatan lintas batas yang terpelihara dengan baik mampu menciptakan sistem peringatan dini sosial yang efektif serta memperkuat kepercayaan antar komunitas.¹²
Lebih jauh lagi, budaya dapat menjadi sarana diplomasi yang jauh lebih kuat daripada pendekatan formal semata. Ketika para pemimpin adat dari dua negara duduk bersama, mereka berbicara dalam bahasa leluhur yang sama, memahami nilai-nilai yang sama, dan memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga perdamaian bagi generasi mendatang.
Karena itu, pembangunan kawasan perbatasan tidak boleh hanya berfokus pada infrastruktur fisik seperti jalan, pos lintas batas, atau fasilitas perdagangan. Pembangunan budaya harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pengelolaan perbatasan nasional.
Pada akhirnya, perbatasan bukan sekadar garis pemisah negara. Perbatasan juga merupakan ruang perjumpaan budaya, tempat identitas dan sejarah bersama terus hidup. Bangsa memang boleh berbeda karena keputusan politik dan kedaulatan negara. Namun adat, tradisi, dan nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Sebab selama adat tetap hidup, jembatan persaudaraan akan selalu ada, dan selama persaudaraan terjaga, perdamaian di kawasan perbatasan akan memiliki fondasi yang kokoh'
Humas BNPP RI
Catatan Kaki
1. BNPP RI. Kajian Sosial Budaya Masyarakat Perbatasan RI–Timor Leste. Jakarta: BNPP, 2024.
2. James J. Fox. The Flow of Life: Essays on Eastern Indonesia. Cambridge: Harvard University Press, 1980.
3. Andrew McWilliam. Paths of Origin, Gates of Life: A Study of Place and Precedence in Southwest Timor. Leiden: KITLV Press, 2002.
4. Reed L. Wadley. Histories of the Borneo Environment. Leiden: KITLV Press, 2005.
5. Victor T. King. The Peoples of Borneo. Oxford: Blackwell Publishers, 1993.
6. Bernard Sellato. Nomads of the Borneo Rainforest. Honolulu: University of Hawai'i Press, 1994.
7. Clifford Sather. Seeds of Play, Words of Power: An Ethnographic Study of Iban Shamanic Chants. Kuching: Tun Jugah Foundation, 2001.
8. Richard Chauvel. Constructing Papuan Nationalism. Washington DC: East-West Center, 2005.
9. John D. Waiko. A Short History of Papua New Guinea. Melbourne: Oxford University Press, 2003.
10. Chris Ballard. The Signature of Terror: violence, Memory and Landscape at Freeport. Canberra: ANU Press, 2001.
11. PNG–Indonesia Border Liaison Committee. Cross-Border Traditional Movement Report. Port Moresby, 2023.
12. United Nations Development Programme (UNDP). Human Development and Border Communities in Southeast Asia. New York: UNDP, 2022.
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Sekretaris BNPP RI Tinjau Penanganan Pascabanjir di Pidie Jaya, Tekankan Penguatan Tanggul Sungai Permanen

PLBN Jagoi Babang Dukung Gawia Sowa Dayak Bidayuh Bijagoi, Perkuat Persaudaraan Lintas Batas RI–Malaysia

PLBN Wini Perkuat Budaya Gotong Royong, Kolaborasi Pencanangan BBGRM 2026 di Insana Utara

Bangsa Boleh Berbeda, Adat Harus Tetap Lestari

Perjanjian Bilateral Perbatasan: Fondasi Kedaulatan Indonesia di Darat, Laut, dan Udara

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026