|
Berita
Berita BNPP
Perjanjian Bilateral Perbatasan: Fondasi Kedaulatan Indonesia di Darat, Laut, dan Udara
Dibuat Admin BNPP
04 Jun 2026, 10:28 WIB



Oleh: Drs. Hamidin - Kelompok Ahli BNPP RI
Perbatasan negara bukan sekadar garis imajiner yang tergambar di atas peta. Di dalamnya terkandung aspek kedaulatan, keamanan, ekonomi, identitas nasional, hingga hubungan diplomatik antarnegara. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, pengelolaan perbatasan memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan banyak negara lain karena melibatkan tiga dimensi sekaligus, yakni perbatasan darat, laut, dan udara.
Dalam praktik hubungan internasional modern, pengelolaan perbatasan tidak dapat hanya mengandalkan hukum nasional. Diperlukan berbagai perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik, mengatur mobilitas masyarakat, serta menjamin keamanan dan kesejahteraan kawasan perbatasan. Oleh karena itu, perjanjian bilateral menjadi instrumen strategis yang tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga menciptakan stabilitas regional.
Pada dimensi darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia di Pulau Kalimantan, Timor Leste di Pulau Timor, dan Papua Nugini di Pulau Papua. Ketiga kawasan ini memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pengelolaan yang berbeda pula.
Di perbatasan Indonesia–Malaysia, hubungan masyarakat kedua negara telah berlangsung selama ratusan tahun sebelum lahirnya batas negara modern. Karena itu, kedua negara menyepakati berbagai instrumen seperti Border Crossing Agreement (BCA) dan Border Trade Agreement (BTA). Melalui perjanjian ini, masyarakat perbatasan memperoleh kemudahan menggunakan Pas Lintas Batas (PLB) untuk mengunjungi keluarga, menghadiri kegiatan sosial, maupun melakukan perdagangan tradisional dalam batas-batas tertentu yang telah disepakati kedua negara.^1
Perjanjian perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani sejak tahun 1970 juga menjadi instrumen penting dalam menjaga denyut ekonomi masyarakat perbatasan. Kehadiran forum kerja sama Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) memperkuat implementasi berbagai kesepakatan tersebut sehingga aktivitas ekonomi tradisional tetap berjalan tanpa mengganggu sistem perdagangan nasional masing-masing negara.^2
Sementara itu, perbatasan Indonesia–Papua Nugini memiliki karakteristik unik karena banyak komunitas adat yang hidup di kedua sisi garis batas. Hubungan kekerabatan dan kesamaan budaya menyebabkan mobilitas masyarakat tidak dapat dipisahkan hanya dengan pendekatan administrasi negara modern. Oleh karena itu, kedua negara membangun Basic Agreement on Border Arrangements yang kemudian diperkuat melalui berbagai Special Arrangements yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat di wilayah perbatasan.^3
Dalam implementasinya, masyarakat adat dapat menggunakan Traditional Border Crossing Card (TBC) maupun Pas Lintas Batas untuk melakukan aktivitas adat, berkebun, menghadiri upacara tradisional, hingga perdagangan barter secara legal. Pendekatan ini dianggap sebagai salah satu model pengelolaan perbatasan berbasis budaya yang relatif berhasil di kawasan Asia Pasifik.^4
Di wilayah Timor Leste, pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada rekonsiliasi dan hubungan kekeluargaan pasca kemerdekaan negara tersebut pada tahun 2002. Banyak keluarga yang terpisah oleh batas negara namun tetap memiliki hubungan darah yang erat. Karena itu, kedua negara mengembangkan Border Crossing Agreement yang memungkinkan penggunaan Pas Lintas Batas bagi masyarakat lokal serta membentuk Border Liaison Committee (BLC) untuk menyelesaikan berbagai persoalan perbatasan secara cepat dan damai.^5
Selain perbatasan darat, dimensi maritim menjadi tantangan yang jauh lebih kompleks. Sebagai negara kepulauan yang diakui oleh Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNCLOS 1982, Indonesia memiliki batas laut dengan sedikitnya sepuluh negara tetangga. Kompleksitas tersebut muncul karena adanya tiga rezim hukum laut yang harus dipisahkan secara jelas, yakni laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.^6
Salah satu capaian diplomasi maritim terbesar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah penyelesaian batas laut teritorial dengan Malaysia pada tahun 2023. Setelah hampir dua dekade negosiasi, kedua negara berhasil menyepakati batas laut di sebagian Selat Malaka dan Laut Sulawesi. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi aparat keamanan laut dalam melakukan patroli serta mengurangi potensi sengketa di lapangan.^7
Keberhasilan lainnya terlihat pada penyelesaian batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam yang ditandatangani pada Desember 2022. Selama lebih dari satu dekade sebelumnya, wilayah perairan Natuna Utara sering menjadi lokasi penangkapan kapal ikan asing karena belum adanya kepastian batas yurisdiksi. Dengan adanya perjanjian tersebut, kedua negara kini memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pengelolaan sumber daya laut dan penegakan hukum terhadap praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing).^8
Indonesia juga memiliki salah satu model penyelesaian batas laut yang sering dijadikan rujukan internasional melalui perjanjian ZEE dengan Filipina pada tahun 2014. Perjanjian ini menunjukkan bahwa sengketa maritim dapat diselesaikan melalui diplomasi damai dengan menggunakan prinsip garis tengah yang dimodifikasi sesuai kondisi geografis masing-masing negara.^9
Dalam konteks Singapura, delimitasi maritim memiliki arti yang sangat strategis karena berkaitan dengan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, yaitu Selat Singapura. Melalui beberapa tahap perjanjian pada tahun 2009 dan 2014, kedua negara berhasil menyelesaikan sebagian besar batas laut teritorial yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum. Meskipun masih terdapat beberapa segmen yang memerlukan penyelesaian lanjutan, kemajuan tersebut telah memperkuat stabilitas kawasan dan kepastian navigasi internasional.^10
Di kawasan selatan, hubungan maritim Indonesia dan Australia memiliki karakteristik yang berbeda. Kedua negara telah memiliki sejumlah perjanjian mengenai landas kontinen sejak awal 1970-an dan kemudian menyepakati batas ZEE melalui Perjanjian Perth tahun 1997. Salah satu aspek yang paling menarik adalah keberadaan MoU Box 1974 yang mengizinkan nelayan tradisional Indonesia tetap melakukan aktivitas penangkapan ikan secara tradisional di wilayah tertentu dekat Pulau Pasir (Ashmore Reef).^11
Sementara itu, penyelesaian batas laut antara Indonesia dan Timor Leste masih menjadi agenda penting kedua negara. Setelah kemajuan signifikan dalam penyelesaian batas darat, perhatian kini beralih ke delimitasi maritim di Selat Ombai dan Selat Wetar yang memiliki arti penting bagi pengelolaan perikanan, keamanan pelayaran, dan potensi sumber daya energi di kawasan tersebut.^12
Selain darat dan laut, ruang udara merupakan dimensi kedaulatan yang semakin strategis pada era modern. Dalam konteks penerbangan internasional, pengaturan ruang udara dilakukan melalui sistem Flight Information Region (FIR) yang dikelola berdasarkan prinsip keselamatan penerbangan sesuai standar ICAO.
Bagi Indonesia, isu FIR memiliki nilai historis dan simbolis yang sangat besar. Selama puluhan tahun, sebagian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna berada dalam pengelolaan FIR Singapura. Kondisi tersebut sering menjadi bahan diskusi nasional karena dianggap belum sepenuhnya mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara berdaulat atas wilayah tersebut.^13
Momentum penting terjadi pada Januari 2022 ketika Indonesia dan Singapura menandatangani Persetujuan Penyesuaian Batas FIR Jakarta dan FIR Singapura. Kesepakatan tersebut kemudian diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 dan mulai berlaku efektif secara internasional pada tahun 2024 setelah memperoleh persetujuan ICAO.^14
Melalui perjanjian tersebut, wilayah udara seluas sekitar 249.575 kilometer persegi di atas Kepulauan Riau dan Natuna secara resmi masuk ke dalam FIR Jakarta. Meskipun sebagian pelayanan navigasi teknis pada sektor tertentu masih didelegasikan kepada Singapura demi alasan keselamatan penerbangan, kedaulatan dan yurisdiksi ruang udara tetap berada di tangan Indonesia.^15
Keuntungan lain yang diperoleh Indonesia adalah peningkatan kemampuan pengawasan ruang udara, penguatan koordinasi sipil-militer, serta penerimaan negara bukan pajak dari jasa navigasi penerbangan yang sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, kesepakatan ini mendorong percepatan modernisasi teknologi AirNav Indonesia agar mampu memenuhi standar internasional secara mandiri pada masa depan.^16
Jika ditelaah secara menyeluruh, seluruh perjanjian bilateral di bidang darat, laut, dan udara sesungguhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik. Perjanjian-perjanjian tersebut juga menjadi dasar bagi pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara, bukan lagi halaman belakang yang terabaikan.
Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan transnasional seperti penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, penyelundupan barang, hingga aktivitas jaringan kriminal lintas negara, keberadaan perjanjian bilateral menjadi semakin penting. Tanpa kepastian hukum mengenai batas dan mekanisme kerja sama, upaya penegakan hukum akan menghadapi berbagai hambatan operasional di lapangan.
Oleh karena itu, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya menyelesaikan seluruh segmen batas yang masih tersisa, tetapi juga memastikan implementasi setiap perjanjian berjalan efektif. Modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN), penguatan sistem CIQS, pembangunan Border Liaison Office (BLO), peningkatan patroli bersama, pertukaran informasi intelijen, serta penggunaan teknologi pengawasan modern harus menjadi bagian integral dari strategi nasional pengelolaan perbatasan.
Pada akhirnya, perjanjian bilateral bukan sekadar dokumen diplomatik yang tersimpan di lemari arsip negara. Ia merupakan fondasi nyata yang menjaga kedaulatan Indonesia di darat, memastikan hak berdaulat Indonesia di laut, dan memperkuat kendali Indonesia atas ruang udaranya. Dalam dunia yang semakin terhubung dan penuh dinamika geopolitik, kualitas pengelolaan perbatasan akan menjadi salah satu indikator utama kekuatan negara dalam menjaga keamanan, kesejahteraan, dan martabat nasional.
Humas BNPP RI
Catatan Kaki
1. Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing, berbagai pembaruan implementasi PLB Kalimantan–Sarawak dan Kalimantan–Sabah.
2. Sosek Malindo, Joint Working Group Reports on Border Trade and Border Crossing, berbagai edisi.
3. Basic Agreement Between the Government of Papua New Guinea and the Government of the Republic of Indonesia Concerning Border Arrangements, 1973 dan pembaruan berikutnya.
4. Papua New Guinea–Indonesia Border Administration Cooperation Reports, Joint Border Committee (JBC).
5. Indonesia–Timor Leste Border Crossing Agreement dan Border Liaison Committee Framework, Kementerian Luar Negeri RI.
6. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982.
7. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Treaty on Territorial Sea Boundaries between Indonesia and Malaysia,” 2023.
8. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Indonesia–Vietnam Exclusive Economic Zone Agreement,” 2022.
9. Agreement Between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines Concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary, 2014.
10. Treaty Relating to the Delimitation of the Territorial Seas of Indonesia and Singapore, 2009 dan 2014.
11. Memorandum of Understanding Between Indonesia and Australia Regarding Traditional Fishing Activities, 1974; Perth Treaty, 1997.
12. Joint Border Committee Indonesia–Timor Leste Reports, 2024–2025.
13. International Civil Aviation Organization, Historical FIR Arrangements in Southeast Asia.
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas FIR.
15. Agreement on the Realignment of the Boundary between the Jakarta FIR and the Singapore FIR, 2022.
16. AirNav Indonesia, Laporan Implementasi Penyesuaian FIR Jakarta–Singapura, 2024–2025.
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Perjanjian Bilateral Perbatasan: Fondasi Kedaulatan Indonesia di Darat, Laut, dan Udara

PLBN Jagoi Babang Perkuat Sinergi dengan PGLII Bengkayang, Bahas Ancaman Narkoba dan Keamanan Perbatasan

BNPP RI Perkuat Kapasitas Aparatur, Dorong Penataan Ruang Kawasan Perbatasan yang Efektif dan Berdaya Saing

BNPP RI Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa

Menjadikan Laut sebagai Beranda Wisata ASEAN

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026