|
Berita
Berita BNPP
BNPP RI Percepat Penilaian Lahan dan Aset Warga Terdampak Penegasan Batas RI–Malaysia di Pulau Sebatik
Dibuat Admin BNPP
24 Jan 2026, 14:56 WIB





Nunukan, Kalimantan Utara - Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) terus mempercepat penyelesaian dampak penegasan batas wilayah negara Republik Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik melalui kegiatan penilaian lahan dan aset masyarakat, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15-21 Januari 2026 ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Nurdin, didampingi Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat Henry Erafat, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian BNPP RI Dr. Belly Isnaeni, serta Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Kakanwil DJKN KALTIMTARA.
Penilaian dilakukan pada area seluas sekitar 4,9 hektare yang kini masuk ke wilayah Malaysia, mencakup Desa Ajikuning, Desa Maspul, dan Desa Seberang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan hak masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan dan marwah bangsa.
Dalam arahannya, Dr. Nurdin menegaskan bahwa penyelesaian perubahan batas wilayah negara, khususnya yang menyangkut lahan dan aset masyarakat, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kehormatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga terdampak.
“Kerja sama tim sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penilaian lahan dan aset masyarakat yang terdampak penegasan batas wilayah negara. Selain itu, dokumentasi kegiatan harus dilaksanakan secara maksimal. Ketua Tim Penilai diminta menetapkan personel yang bertanggung jawab atas dokumentasi tersebut,” ujar Dr. Nurdin.
Ia menjelaskan, secara teknis penilaian dilakukan melalui pengukuran bangunan secara langsung di lapangan, penghitungan tutupan lahan, serta wawancara dengan pemilik aset.
Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perhitungan nilai penggantian yang wajar.
Tim penilai telah melakukan penilaian terhadap puluhan persil lahan, di antaranya SB001, SB002, SB003, SB004, SB005, SB006, SB007, SB008, SB009, SB010, SB012, SB013, SB014, SB015, SB017, SB019, SB020, SB022, SB023, SB024, SB025, SB027, SB028, SB030, SB031, SB032, SB033, SB034, SB035, SB036, SB037, SB038, SB039, SB040, SB041, SB042, SB043, SB044, SB045, SB046, SB047, SB048, SB049, SB050, SB051, SB052, SB053, SB054, SB055, SB059, SB061, SB064, AK057, AK058, MS059, MS060, MS062, dan SL063.
Seluruh persil tersebut telah dinilai, dan tahap selanjutnya adalah pendalaman melalui wawancara dengan kepala desa. Data yang dihimpun masih bersifat sementara dan akan disinkronkan lebih lanjut bersama DJKN.
Dr. Nurdin menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan tiga kepala desa, yakni Desa Seberang, Desa Maspul, dan Desa Sungai Limau. Proses ini mencakup konfirmasi subjek dan objek yang terdampak penegasan batas wilayah negara, guna memastikan bahwa pemilik lahan dan aset merupakan warga setempat serta telah menempati lokasi tersebut dalam kurun waktu tertentu.
“Survei ini dilakukan untuk mengonfirmasi data transaksi jual beli atau penawaran tanah agar sesuai dengan kondisi dan lokasi masing-masing objek penilaian,” jelasnya.
Selain itu, validasi lokasi dilakukan melalui pengambilan gambar dan video menggunakan drone, serta wawancara langsung dengan masyarakat terkait kondisi lahan, bangunan, dan tanaman, termasuk tanaman kelapa sawit yang tumbuh di atas lahan warga.
Tim juga melakukan perhitungan khusus terhadap beberapa persil yang berada pada kategori negatif dan buffer, seperti persil dengan objek kolam renang, kontrakan, sawah, dan tanaman sawit.
Dalam rangka memastikan kewajaran nilai penggantian, tim penilai berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan untuk memperoleh data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) periode 2015–2025 sebagai bahan pembanding harga transaksi tanah di wilayah terdampak.
Tim lintas instansi yang terdiri dari DJKN, BNPP, Dittopad, BIG, BPN Nunukan, dan BPPD Nunukan juga menyepakati bahwa pergantian dilakukan terhadap lahan dan aset masyarakat yang berada pada area negatif.
Secara umum, pembayaran ganti rugi terhadap lahan dan aset masyarakat pada area negatif dan buffer zone menjadi prioritas untuk dapat segera diselesaikan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Dr. Nurdin, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam merumuskan pengaturan lanjutan terhadap berbagai aspek yang belum diatur secara rinci, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terdampak penegasan batas wilayah negara.
"Pulau Sebatik merupakan kawasan perbatasan strategis yang tengah bertumbuh dan diproyeksikan berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru," terang Dr. Nurdin.
Selain berfungsi sebagai beranda terdepan negara, lanjut Dr. Nurdin, Sebatik juga memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi kawasan perbatasan dalam kerangka kerja sama BIMP–EAGA.
Potensi tersebut menuntut dukungan regulasi yang inklusif serta perencanaan pembangunan yang matang agar mampu mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kepentingan nasional.
Melalui langkah penilaian yang komprehensif dan kolaboratif ini, BNPP RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola perbatasan yang berkeadilan, berdaulat, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Sota Fasilitasi Kunjungan Ketua Umum YSPN, Tinjau Layanan Lintas Batas RI–PNG

PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

PLBN Sebatik Meriahkan Pawai Pelajar Hardiknas, Cetak Generasi Unggul Perbatasan

Sekretaris BNPP RI Tegaskan Pengelolaan Perbatasan Harus Seimbang antara Keamanan dan Kesejahteraan

Selat Malaka Perlukah Kita Amankan?

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026