|
Berita
Berita BNPP
BNPP RI Sampaikan Progres Penyelesaian OBP dan Penegasan Batas Negara dalam RDP Komisi II DPR RI
Dibuat Admin BNPP
22 Jan 2026, 18:06 WIB




Jakarta – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) memaparkan berbagai capaian dan progres strategis pengelolaan batas wilayah negara dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Panitia Kerja Komisi II DPR RI pada, Rabu (21/1/2026).
Forum tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam memastikan kepastian batas negara sekaligus mendukung pembangunan kawasan perbatasan yang berkelanjutan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad wiyagus, yang mewakili Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, dan Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman.
Dalam paparannya, Komjen Pol. Makhruzi menjelaskan perkembangan penyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) Indonesia–Malaysia, penanganan Unresolved Segment dan Unsurveyed Segment Indonesia–Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), serta penegasan batas darat Indonesia–Papua Nugini (RI–PNG).
Pada perbatasan darat RI–Malaysia, Komjen Pol. Makhruzi mengungkapkan bahwa dua OBP telah tuntas melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Joint Indonesia–Malaysia (JIM) tahun 2019, yakni Segmen Simantipal dan C500–C600.
"Selanjutnya, tiga OBP kembali disepakati pada JIM ke-45 Februari 2025, meliputi Pulau Sebatik, segmen B2700–B3100, serta S. Sinapad–Sesai," ujar Komjen Pol. Makhruzi.
Meski demikian, masih terdapat empat OBP di sektor barat, antara Kalimantan Barat dan Sarawak, yaitu OBP D.400, G. Raya, S. Buan, dan Batu Aum. Keempatnya saat ini masih dalam tahap survei lapangan unilateral oleh tim teknis perundingan RI serta pembahasan teknis melalui forum informal Joint Working Group (JWG-OBP) terkait TOR dan SOP.
Ia mengatakan bahwa penyelesaian eks OBP Sinapad di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, membawa dampak signifikan terhadap tata ruang wilayah. Tiga desa tersebut meliputi Kabungolor, Lipaga, dan Tetagas mengalami perubahan administrasi wilayah dengan sebagian lahan yang sebelumnya berada di Malaysia kembali masuk ke wilayah Indonesia dengan lahan kurang lebih 5.207 hektar.
"Tambahan lahan tersebut diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk rencana pembangunan PLBN Sei Manggaris, PLBN Long Midang, PLBN Long Nawang, serta pengembangan kawasan Free Trade Zone," ucap Komjen Pol. Makhruzi.
Sementara itu, pada perbatasan darat RI–RDTL, terdapat dua segmen yang telah mencapai kesepakatan penyelesaian, yakni Segmen Bijael Sunan–Oben dan Noel Besi–Citrana.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui forum konsultasi bilateral dan menjadi dasar penting bagi penguatan stabilitas kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Adapun pada batas darat RI–PNG, Komjen Pol. Makhruzi menjelaskan bahwa panjang garis batas mencapai sekitar 821 kilometer dengan total 107 pilar batas yang telah disepakati melalui MoU.
“Untuk meningkatkan kualitas demarkasi, masih dibutuhkan perapatan pilar sebanyak 125 pilar pada periode 2025–2029. Upaya ini bertujuan memastikan kejelasan batas negara di lapangan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, BNPP RI juga memaparkan percepatan penanganan dampak penegasan batas wilayah negara di Segmen Pulau Sebatik. Berdasarkan hasil survei bersama Indonesia–Malaysia, batas definitif telah ditetapkan sesuai Konvensi 1891 dengan penanaman 148 pilar baru.
“Perubahan garis batas ini berdampak pada penambahan wilayah Indonesia seluas sekitar 127,3 hektare dan perpindahan wilayah seluas 4,9 hektar menjadi bagian dari Malaysia,” kata Komjen Pol. Makhruzi.
Proses reposisi patok lama serta survei verifikasi lahan dan bangunan terdampak telah dilakukan secara bertahap sepanjang 2025. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 64 bidang lahan terdampak dengan total luas sekitar 6,16 hektare, mencakup area terdampak langsung dan buffer zone, serta aset masyarakat berupa lebih 1007 tanaman tumbuh dan 55 unit bangunan.
Komjen Pol. Makhruzi menegaskan bahwa BNPP RI berkomitmen mengedepankan pendekatan kolaboratif dan berkeadilan dalam menangani dampak penegasan batas negara.
Melalui forum Raker dan RDP ini, BNPP RI berharap dukungan Komisi II DPR RI terus menguat, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, maupun pengawasan. Sinergi tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan perbatasan negara yang berdaulat, aman, dan berdaya saing, sekaligus mendorong kawasan perbatasan sebagai beranda depan Indonesia yang maju dan sejahtera.
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Sampaikan Progres Penyelesaian OBP dan Penegasan Batas Negara dalam RDP Komisi II DPR RI

Perbatasan, Negara, dan Kerja Panjang yang Tak Boleh Tergesa

Perkuat Sinergi ASN Perbatasan, KORPRI BNPP RI Sosialisasikan Program Kerja 2025–2030 di PLBN Sebatik

BNPP RI Salurkan Bantuan Banjir di Landak, Pastikan Akses Strategis Menuju Perbatasan Tetap Lancar

Perkuat Pelayanan Publik di Perbatasan RI–PNG, BNPP RI Optimalkan Peran PLBN Skouw Bersama Kemenlu dan LAN

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026