|
Berita
Berita BNPP
Perbatasan, Negara, dan Kerja Panjang yang Tak Boleh Tergesa
Dibuat Admin BNPP
21 Jan 2026, 14:52 WIB





Oleh: Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Gerindra
Perbatasan negara sering dipahami sebagai garis. Padahal ia lebih tepat disebut ruang—ruang hidup, ruang harapan, sekaligus ruang rawan. Di sanalah kedaulatan diuji setiap hari, bukan lewat pidato, melainkan lewat hadir atau tidaknya negara dalam kehidupan warganya. Ketika negara absen, perbatasan tidak runtuh secara dramatis, tetapi perlahan: lewat jalur-jalur tidak resmi, ekonomi bayangan, dan rasa keterasingan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Data menunjukkan betapa kompleksnya persoalan ini. Indonesia bukan hanya negara kepulauan besar dengan ribuan pulau dan garis pantai panjang, tetapi juga negara dengan ratusan segmen batas darat dan laut yang belum sepenuhnya tuntas. Sebagian sudah disepakati, sebagian masih dinegosiasikan, dan sebagian lain terhenti bukan karena kurangnya dasar hukum, melainkan karena tumpukan persoalan sosial, teknis, dan politik yang saling berkelindan.
Di satu sisi, pemerintah telah bergerak. Penyelesaian sejumlah segmen batas darat dengan negara tetangga menunjukkan bahwa diplomasi tidak berhenti di meja perundingan, tetapi diterjemahkan ke lapangan melalui survei bersama, reposisi pilar, dan penegasan batas. Kasus Pulau Sebatik memperlihatkan bahwa koreksi historis bisa dilakukan secara berdaulat dan bermartabat. Ada wilayah yang bertambah, ada yang berkurang, tetapi yang lebih penting: kepastian hukum akhirnya hadir.
Namun kepastian batas tidak otomatis berarti kepastian hidup. Justru setelah batas ditegaskan, persoalan baru muncul: lahan warga yang berpindah yurisdiksi, rumah yang tiba-tiba berada di “sisi lain”, dan ruang hidup yang menyempit akibat buffer zone. Di titik ini, negara tidak boleh berhenti pada klaim teritorial. Penyelesaian batas harus selalu diikuti kebijakan pasca-batas—pendataan ulang lahan, kompensasi yang adil, dan perencanaan kawasan yang berpihak pada warga terdampak. Tanpa itu, penegasan batas berisiko menjadi kemenangan simbolik yang meninggalkan luka sosial.
Hal serupa terlihat dalam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara. Gagasan bahwa pos lintas bukan sekadar pintu keluar-masuk, melainkan pusat pertumbuhan ekonomi, adalah visi yang tepat. Namun data menunjukkan bahwa tidak sedikit PLBN yang tersendat: ada yang terkendala akses jalan, ada yang tersangkut status kawasan hutan, ada yang tertahan karena unresolved segment, bahkan ada yang terbentur kebijakan teknis seperti kewajiban komponen dalam negeri. Masalah-masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan seragam.
Solusi konkret pertama yang perlu ditegaskan adalah pembedaan tipologi PLBN. Tidak semua PLBN harus dibangun dengan standar dan fungsi yang sama. PLBN di wilayah sengketa aktif harus diperlakukan sebagai strategic holding project—dirancang fleksibel, modular, dan menunggu kepastian batas. Sebaliknya, PLBN di wilayah yang sudah clear harus segera ditingkatkan fungsinya sebagai simpul logistik, perdagangan lokal, dan layanan sosial dasar. Tanpa diferensiasi ini, PLBN akan terus terjebak antara ambisi besar dan realitas lapangan.
Persoalan jalur tidak resmi memperlihatkan sisi lain dari kegagalan pendekatan tunggal keamanan. Ratusan jalur tidak resmi di perbatasan darat menunjukkan bahwa pengawasan semata tidak cukup. Jalur-jalur itu hidup karena ada kebutuhan ekonomi, akses sosial, dan jarak layanan negara yang terlalu jauh. Menutup jalur tanpa membuka alternatif hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Karena itu, solusi kedua yang mendesak adalah mengintegrasikan penanganan jalur tidak resmi dengan pembangunan ekonomi mikro perbatasan. Legalitas lintas batas terbatas, pasar perbatasan yang terhubung langsung dengan PLBN, dan dukungan logistik bagi komoditas lokal jauh lebih efektif dibanding patroli tanpa henti. Keamanan yang berkelanjutan hanya lahir ketika warga merasa negara memberi pilihan yang sah dan menguntungkan.
Masalah abrasi di pulau-pulau kecil terluar menunjukkan tantangan lain: kedaulatan yang tergerus secara fisik. Ketika daratan hilang, bukan hanya rumah yang tenggelam, tetapi juga titik referensi negara. Solusi di sini tidak bisa parsial. Infrastruktur pengaman pantai harus dipadukan dengan relokasi adaptif, pemulihan ekosistem, dan perencanaan ulang pemukiman. Menyelamatkan pulau terluar berarti menyelamatkan masa depan batas negara itu sendiri.
Di tingkat tata kelola, hambatan terbesar justru terletak pada koordinasi. Banyak kebijakan sudah ada, rencana sudah disusun, anggaran sudah dialokasikan, tetapi bergerak sendiri-sendiri. Karena itu, solusi ketiga yang paling menentukan adalah membangun satu sistem data dan perencanaan perbatasan yang benar-benar terpadu. Tanpa satu peta, satu data, dan satu komando koordinasi yang kuat, perbatasan akan terus menjadi ruang rebutan kewenangan, bukan ruang pelayanan.
Perbatasan tidak boleh terus diperlakukan sebagai proyek. Ia adalah proses panjang yang menuntut kesabaran, konsistensi, dan keberanian untuk belajar dari kegagalan. Negara tidak diuji dari seberapa cepat ia membangun pilar atau pos, tetapi dari kemampuannya memastikan bahwa setiap kebijakan perbatasan berujung pada satu hal sederhana: warga merasa diakui, dilindungi, dan dilibatkan.
Menjaga perbatasan pada akhirnya bukan hanya soal mempertahankan wilayah, tetapi merawat kehadiran negara di titik-titik terjauh. Di sanalah nasionalisme bekerja secara paling nyata—bukan sebagai slogan, melainkan sebagai pengalaman hidup sehari-hari.
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Sampaikan Progres Penyelesaian OBP dan Penegasan Batas Negara dalam RDP Komisi II DPR RI

Perbatasan, Negara, dan Kerja Panjang yang Tak Boleh Tergesa

Perkuat Sinergi ASN Perbatasan, KORPRI BNPP RI Sosialisasikan Program Kerja 2025–2030 di PLBN Sebatik

BNPP RI Salurkan Bantuan Banjir di Landak, Pastikan Akses Strategis Menuju Perbatasan Tetap Lancar

Perkuat Pelayanan Publik di Perbatasan RI–PNG, BNPP RI Optimalkan Peran PLBN Skouw Bersama Kemenlu dan LAN

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026