|
Berita
Berita BNPP
Hari Pencoblosan Pilkada, PLBN Tetap Laksanakan Pelayanan Perlintasan
Dibuat Admin BNPP
26 Nov 2024, 15:02 WIB

JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI sebagai pengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menginformasikan bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, aktifitas perlintasan antarnegara melalui PLBN di seluruh Indonesia tetap berjalan seperti biasa, namun terdapat penyesuaian jadwal operasional.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga Kepala BNPP RI Nomor 100.4.4.1/6338/SJ yang mengacu pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Namun, mengingat PLBN adalah entitas yang memiliki tugas memberikan pelayanan publik, dengan mengelola arus perlintasan dari dalam negeri ke luar negeri maupun sebaliknya, dari Warga Negara Asing masuk ke Indonesia, maka pengabdian kepada negara tersebut harus tetap berjalan, bahkan di hari libur sekalipun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara (Asdep Tasbara) BNPP RI Budi Setyono menginstruksikan, kepada seluruh Kepala PLBN melalui Surat Edaran untuk menyesuaikan jam operasional pelayanan PLBN dalam rangka hari pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa (26/11/2024).
"BNPP RI berkomitmen, hal ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan tetap memberikan pelayanan PLBN yang maksimal sehubungan dengan mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024," ungkap Budi.
Budi juga menjelaskan, bahwa dalam aktivitasnya di masing-masing PLBN tetap berkoordinasi menjalankan tugas bersama dengan instansi yang berkaitan di kawasan perbatasan termasuk unsur Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) untuk melayani perlintasan antarnegara.
"(Tetap) mempertimbangkan keikutsertaan petugas pelayanan memberikan hak suaranya (dalam Pilkada)," jelas Budi.
Berikut adalah rincian jadwal operasional perlintasan antarnegara di masing-masing PLBN pada saat hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Rabu tanggal 27 November 2024:
1. Pada PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB;
2. Pada PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Pelayanan Lintas Batas Negara beroperasi normal dengan pengaturan shift secara bergantian oleh petugas pelayanan CIQ pada pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB;
3. Pada PLBN Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB;
4. Pada PLBN Serasan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Pelayanan Lintas Batas Negara beroperasi normal dengan pengaturan shift secara bergantian oleh petugas pelayanan CIQ pada pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB;
5. Pada PLBN Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 12.00 WIB - 16.00 WIB;
6. Pada PLBN Sei Nyamuk di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 17.00 WITA;
7. Pada PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara Pelayanan Lintas Batas Negara beroperasi normal dengan pengaturan shift secara bergantian oleh petugas pelayanan CIQ pada pukul 08.00 WITA - 16.00 WITA;
8. Pada PLBN Labang di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 17.00 WITA;
9. Pada PLBN Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 16.00 WITA;
10. Pada PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 16.00 WITA;
11. Pada PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 18.00 WITA;
12. Pada PLBN Napan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur Pelayanan Lintas Batas Negara mulai beroperasi pada pukul 13.00 WITA - 16.00 WITA;
13. Pada PLBN Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua Pelayanan Lintas Batas Negara akan beroperasi hanya Perlintasan Emergency/Darurat (Sakit, Kecelakaan, Jenazah, dll) pada pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT;
14. Pada PLBN Sota di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan Pelayanan Lintas Batas Negara akan beroperasi hanya Perlintasan Emergency/Darurat (Sakit, Kecelakaan, Jenazah, dll) pada pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT;
15. Pada PLBN Yetetkun di Distrik ninati, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan Pelayanan Lintas Batas Negara akan beroperasi hanya Perlintasan Emergency/Darurat (Sakit, Kecelakaan, Jenazah, dll) pada pukul 08.00 WIT – 16.00 WIT.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BNPP RI dapat diakses melalui laman website bnpp.go.id atau mengikuti akun media sosial resmi BNPP RI seperti Instagram (@bnpp_ri), X (@bnpp_ri), TikTok (bnpp_ri), beserta channel Whatsapp (BNPP RI), dan channel Youtube resmi BNPP RI (@bnppriofficial/Badan Nasional Pengelola Perbatasan).
Penulis: Bagas Ramadhandy
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026