|
Berita
Berita BNPP
Kepala PLBN Aruk: Layanan Eazy Passport Cepat dan Mudah!
Dibuat Admin BNPP
29 Feb 2024, 20:18 WIB
SAMBAS, KALBAR – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Wendelinus Fanu mengapresiasi pelayanan easy passport yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas bisa hadir dan dimanfaatkan masyarakat di perbatasan negara.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mengelola PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) turut memfasilitasi pelayanan easy passport yang dilaksanakan di Pasar Wisata, PLBN Aruk pada Kamis (29/2/2024).
"Kita sangat mengapresiasi, pelayanan sangat cepat dan mudah! Semoga kegiatan ini bisa terus ditingkatkan untuk membantu dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ada di Kawasan Perbatasan,” jelas Wendel.
Sebagai informasi, Eazy Passport adalah program pelayanan paspor secara kolektif atau berkelompok yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi, yakni di lokasi pemohon layanan menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.
Wendel menerangkan layanan Eazy Passport, adalah salah satu contoh BNPP mendorong sinergi lintas sektor untuk mewujudkan perlintasan antaranegara yang aman dan legal.
Kehadiran PLBN juga harus menjadi sarana untuk dapat mengedukasi masyarakat. "Khususnya edukasi dilakukan oleh petugas agar menjadi contoh bagi pelintas batas negara yang legal dan bertanggung jawab" kata dia.
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Sambas, Qorin menjelaskan bahwa, layanan ini diadakan di PLBN agar memudahkan masyarakat yang ada diperbatasn dalam pembuatan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Sambas.
"Layanan ini selalu diadakan di luar Kantor Imigrasi bahkan ke perbatasan sehingga pemohon paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi kita yang ada di sambas" kata dia.
Dia menjelaskan layanan Eazy Passport menjadi mudah karena tidak perlu mendaftar, mengikuti antrean online dan datang ke Kantor Imigrasi.
Selain itu, tidak ada biaya jasa atau biaya tambahan untuk mendapatkannya layanan Eazy Passport.
"Biaya yang berlaku hanyalah tarif paspor sesuai PNBP yaitu sebesar Rp350.000 per permohonan," terangnya.
Pembayaran paspor, lanjut dia, dapat dilakukan setelah selesai proses pengambilan data biometrik dan wawancara oleh petugas di lokasi pelaksanaan.
Transaksi pembayaran dapat dilakukan di bank/kantorpos, melalui ATM/M-Banking/Internet Banking, atau dapat melalui aplikasi daring Tokopedia/Bukalapak.
Dirinya juga menerangkan, jika paspor sudah jadi sekitar 3-4 hari kerja setelah pembayaran paspor dapat mengambil paspor di Kantor Imigrasi kelas II TPI Sambas. Tentunya dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.
Alternatif lainnya, paspor juga dapat dikirim melalui PT Pos dengan tambahan biaya pengiriman paspor sesuai tarif yang berlaku pada PT Pos.
Penulis : Reinaldi
Editor : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
PLBN Sota Terima Kunjungan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Pererat Sinergi di Ujung Timur Indonesia
Terima Kunjungan Polda Kalbar, PLBN Jagoi Babang Siap Dukung Ekspor Jagung ke Malaysia
Tepis Isu Liar, PLBN Motaain Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Pengaturan Kendaraan di Area Parkir Zona Penunjang
Kolaborasi PLBN Aruk dan Satgas Pamtas, Kerja Bakti Bersihkan Jalan Dusun Aruk
Enam WNA Singgah Darurat di PLBN Serasan Akibat Cuaca Buruk
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025