|
Berita
Berita BNPP
Klaim Peta Baru China Tabrak Batas Sejumlah Negara, Kedaulatan Indonesia Terancam?
Dibuat Admin BNPP
04 Sep 2023, 15:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Sumber Daya Alam, China merilis Peta Standar China Edisi 2023 pada Senin, 28 Agustus 2023, yang bertepatan dengan Pekan Kesadaran Pemetaan Nasional dan Hari Publikasi Survei dan Pemetaan China.
Peta Baru Negeri Tirai Bambu tersebut membuat sejumlah negara seperti India, Malaysia, Filipina, hingga Taiwan geram karena disinyalir menabrak batas kedaulatan negara. Peta tersebut disebarkan pertama kali oleh media partisan Partai Komunis China (PKC) seperti dikutip dari Reuters.
Pemerintah Indonesia juga turut merespons peta baru tersebut, karena semakin memepet perairan Indonesia dan berbeda dengan ketentuan konvensi PBB tentang Hukum Laut atau dikenal sebagai United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982.
Pemerintah Indonesia telah meminta penjelasan Beijing soal peta ini, meski selama ini mengaku tidak memiliki sengketa maritim dengan China di Laut China Selatan. Pemerintah Indonesia menegaskan, penarikan garis di suatu wilayah khususnya Peta Standar China 2023 harus sesuai dengan hukum internasional UNCLOS 1982.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan pada Kamis, 31 Agustus 2023.
"Penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982," jelas Retno seperti dikutip ANTARA.
Menlu Retno juga menjelaskan, mematuhi hukum internasional adalah pedoman Indonesia yang dijalani secara konsisten dalam mengambil sikap.
"Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten," tutur Retno.
Peta baru yang dirilis China berbeda dengan versi yang diserahkan oleh China kepada PBB pada 2009 tentang Laut China Selatan. Semula area itu dibatasi oleh 9 garis putus-putus (nine-dash line), tetapi kini meluas menjadi 10 (ten-dash line).
Ten-dash line yang berbentuk huruf U tersebut menunjukkan China seolah telah memperluas klaimnya atas wilayah geografis di Laut China Selatan yang diperkirakan hingga 90 persen.
Ten-dash line ini melingkar sejauh 1.500 km di selatan Pulau Hainan dan memotong Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia, dekat Sabah dan Sarawak, lalu Brunei, Filipina, Vietnam, hingga ke wilayah perairan Indonesia.
Garis titik-titik itu juga mencakup wilayah lain yang disengketakan, termasuk klaim atas Taiwan serta dua wilayah di dekat perbatasan India di sepanjang Himalaya, yakni Arunachal Pradesh dan Aksai Chin.
China membela diri, dengan mengklaim bahwa penarikan garis ten-dash line itu didasarkan pada peta historisnya yang mirip dengan peta China di tahun 1948.
Namun, klaim sepihak China menuai reaksi keras dari negara-negara di kawasan tersebut. Sebab, ten-dash line yang dibuat China tak sesuai dengan hukum internasional, yaitu Konvensi PBB tentang UNCLOS 1982.
(Humas BNPP dari berbagai sumber)*
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
BNPP RI Tinjau Pilar dan Sarpras di Empat Pos Pamtas RI-RDTL Sektor Barat
BNPP RI Lakukan Identifikasi Pilar dan Sarpras Batas Negara RI-RDTL Sektor Timur di Nusa Tenggara Timur
Mengenal Perbatasan Sejak Dini, Ratusan Anak TK Antusias Kunjungi PLBN Entikong
PLBN Motamasin Budidayakan Tanaman Sirih untuk Dukung Ekonomi Perbatasan
PLBN Aruk Fasilitasi Perlintasan Delegasi Malaysia untuk Hadiri Pertemuan Sosek Malindo
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2024