Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

Berita BNPP

Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Negara Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin

Dibuat Admin BNPP

28 Apr 2024, 15:49 WIB

Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Negara Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin

Malaka, NTT - Empat Warga Negara Timor Leste (WNTL) yang diduga memasuki wilayah perbatasan Indonesia secara ilegal, berhasil diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu (27/4/2024).


Kepala PLBN Motamasin Reynold Uran menjelaskan, telah terjadi penangkapan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Timor Leste dari Brimob Polda NTT, yang berhasil mengendus dan memberhentikan WNTL yang melintas di pesisir Pantai Metamauk secara ilegal pada pukul 11.00 WITA.


"Setelah didalami keempat pelintas batas yang memasuki wilayah perbatasan secara ilegal, bermaksud untuk mengunjungi anggota keluarganya yang berada di Indonesia. Mereka tertangkap ketika sedang melintas di pesisir Pantai Metamauk sekitar jam 11 siang," ucap Reynold.


Reynold mengapresiasi atas kerja keras dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Brimob Pos Motamasin, dalam mengamankan kawasan perbatasan dari tindakan ilegal yang memasuki wilayah Indonesia. 


"Kami sangat mengapresiasi kerja keras petugas Brimob Pos Motamasin dalam menghentikan dan menangkap para pelintas batas yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, hal ini menunjukkan sinergitas kami atas komitmen dalam menjaga keamanan di kawasan perbatasan negara," ujarnya.


Komandan Pos (Danpos) Motamasin dari Satuan Brimob Polda NTT Aiptu Jakop Jambormias, mengatakan keempat pelintas batas tersebut melintas secara ilegal dikarenakan tidak memiliki dokumen kelengkapan administrasi yang resmi.


"Saat diamankan keempat WNTL tersebut tidak memiliki dokumen resmi ketika tertangkap melintas secara ilegal di wilayah perbatasan," ungkap Jakop.


Jakop menghimbau, kepada pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia (RI) diharapkan dapat mengikuti prosedur dan aturan resmi yang telah ditetapkan. Sebagai contoh pada kasus kejadian ini, melintas batas negara secara ilegal dapat berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.


Selanjutnya, PLBN Motamasin yang berkoordinasi dan dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyerahkan kasus ini kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses lebih lanjut, hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perbatasan akan ditangani dengan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang telah berlaku.


Penulis: Andreas Iknatius

Editor: Bagas Ramadhandy

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

943

PLBN

517

Berita Nasional

70

Berita Perbatasan

252

Pers Rilis

38

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/755ea6e3-614f-47bf-a516-ee13a543478e.jpeg

BNPP Upayakan Jalan Damai Konflik Warga Inbate dengan Aparat Timor Leste

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/2937c322-3cf7-498d-a5e0-c07314fe07b3.png

Memahami Pertumbuhan Intelijen di Negara Baru: Pelajaran dari Timor Leste

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/2c6c838a-bf71-4996-bc07-b2858abff1d1.jpeg

PLBN Wini Gelar Edukasi Pemilahan Sampah dan Rencana Pendirian Bank Sampah di Perbatasan Negara

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/1153c069-fbb3-4ed9-8acd-cc35ca9ea701.jpeg

Deputi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Kunjungi PLBN Skouw, Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-PNG

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/d116cba3-f487-4330-aff5-cca64298376e.jpeg

PLBN Motaain Fasilitasi Pertemuan BPPK Papua, Bahas Peningkatan Kualitas dan Inovasi Pelayanan Lintas Batas Negara

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025