|
Berita
Berita BNPP
Pengamanan Pulau Kecil Terluar di Perbatasan Negara
Dibuat Admin BNPP
18 Jan 2023, 1:00 WIB

JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, terdapat 111 Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) di perbatasan negara. PPKT terbagi atas 42 pulau berpenduduk dan 69 pulau tidak berpenduduk.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Restuardy Daud, mengungkapkan PPKT adalah pulau yang memiliki titik dasar koordinat geografis sebagai acuan untuk menarik garis pangkal kepulauan, yang menjadi acuan penarikan garis batas maritim atau batas kedaulatan dan batas berdaulat.
Sebagai salah satu aset negara, pulau-pulau tersebut harus diamankan guna menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan negara. Mengingat betapa pentingnya keberadaan PPKT ini, Pemerintah memberi perhatian untuk melindungi pulau-pulau tersebut.
Restuardy mengatakan 49 dari 69 PPKT tidak berpenduduk menjadi fokus penangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 49 PPKT tersebut merupakan pulau-pulau terdepan kita yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Lebih lanjut, Restuardy menyampaikan beberapa langkah pemerintah yang telah dilakukan untuk mengamankan 111 PPKT tersebut.
"Langkah-langkah pengamanan terhadap 111 PPKT tersebut diantaranya telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa penetapan 25 PPKT sebagai kawasan hutan, pemberian sertipikat tanah pada 79 PPKT oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta penanganan khusus dengan fokus aspek pertahanan keamanan pada 12 PPKT yang berhadapan langsung dengan negara tetangga dan menempatkan Satuan Tugas Pengamanan Pulau-Pulau Terluar (Satgas Pamputer)," ujar Restuardy, Rabu (11/1/2023).
Restuardy menuturkan bahwa dengan langkah tersebut pemerintah mempertegas eksistensi pulau-pulau tersebut, sekaligus menjadi tanda kedaulatan penuh kita. Langkah Pemerintah untuk mejaga keutuhan pulau-pulau kecil milik NKRI tidak berhenti sampai hal diatas. Ketua Pengarah BNPP, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga memiliki perhatian khusus pada pengawasan pulau-pulau kecil. Rencananya Menko Mahfud akan membentuk semacam satuan tugas yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil, antara lain seperti mengecek pemanfaatan dan kepemilikan Pulau-Pulau Kecil sesuai ketentuan yang ada, termasuk didalamnya terhadap PPKT.
"Kemarin pada Selasa (10 Januari 2022), kami hadir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pulau-Pulau Kecil (PPK) bersama Asdep Pengelolaan Batas Wilayah Laut dan Udara - BNPP, dan Plh Direktur Toponimi - Ditjen Bina Adwil, Kemendagri. Terdapat catatan yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam, antara lain keperluan pembentukan satuan tugas tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan PPK yang terdiri dari Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian/Lembaga," kata Restuardy. Sekretaris BNPP mengatakan tujuan pembentukan satuan tugas tersebut diarahkan untuk menjaga kedaulatan negara, pemanfaatan sumberdaya alam, dan menjaga kelestarian lingkungan.
(Humas BNPP)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026