|
Berita
Berita BNPP
PLBN Entikong Fasilitasi Kepulangan Deportan Warga Indonesia dari Malaysia
Dibuat Admin BNPP
29 Feb 2024, 9:58 WIB

SANGGAU, KALBAR - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI)- B dari Malaysia pada Selasa (27/02/2024) kemarin.
WNI-B merupakan Warga Negara Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, sehingga harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi.
Sebanyak 100 WNI-B dideportasi dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu, Miri melalui jalan darat sejak Senin (26/02/2024). Dari sejumlah 100 WNI-B yang dideportasi terdapat 82 laki-laki, 15 perempuan dan 3 anak-anak.
Salah satu deportan, Uli Ardana alias Uli Wardana Supirman (50) asal Sambas, Kalbar mengungkapkan bahwa paspornya tidak ada atau hilang selama bekerja di Malaysia.
Ia juga mengungkapkan selama 7 tahun bekerja, terpaksa selalu menghindar, dan cari cara saat pemeriksaan petugas di Malaysia.
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau, Agud Gudiyahman, mengatakan bahwa satu per satu deportan nanti akan diwawancarai dan pelaksanaan pemulangannya akan dilakukan secara terkoordinir.
Apabila ada deportan yang berasal dari luar Kalbar, lanjut Agud, maka pihaknya akan serahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar di Pontianak.
Sedangkan bagi deportan asal Kalbar kita fasilitasi di Rumah Ramah (Shelter) PMI. "Namun, kami juga mempersilahkan bagi mereka yang ingin pulang secara mandiri,” jelasnya.
Proses pemeriksaan deportan dimulai dari counter imigrasi dan bea cukai pada lantai 1 pintu kedatangan. Kemudian dilanjutkan proses pendataan oleh P4MI di lantai 2 pintu kedatangan PLBN Entikong.
Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand mengungkapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2024 hingga 27 Februari 2024, jumlah deportan yang melalui PLBN Entikong tercatat sebanyak 531 orang. Adapun di antaranya 431 laki-laki, 89 perempuan dan 11 anak-anak.
Sementara itu Budi Setyono, Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Lintas Batas Negara (Tasbara), BNPP, memandang prihatin atas kondisi WNI yang dipulangkan melalui deportasi.
Dari data dan pemetaan Asdep Tasbara, pemulangan WNI dengan deportasi ini, di sisi Malaysia selalu diidentikkan dengan Pendatang Asing Tanpa izin (PATI). Hal ini menjadi PR bagi lintas sektor untuk melakukan langkah-langkah mitigasi, kampanye penyadaran publik terkait pekerja migran yang aman dan bertanggungjawab, termasuk penegakan hukum jika ada indikasi deportan tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pada tahun 2023, kami memantau bersama jajaran imigrasi dan karantina kesehatan, ada 3.790 WNI deportan yang difasilitasi kepulangannya melalui PLBN Entikong dan yang lebih memprihatinkan adalah di antara kepulangan deportan tersebut juga disertai ada 127 WNI dipulangkan dalam kondisi jenazah." ujar Budi
Penulis : Erika Barus
Editor : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026