Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

PLBN

PLBN Entikong Kembali Fasilitasi Kepulangan Deportan Warga Indonesia dari Malaysia

Dibuat Admin BNPP

03 Apr 2024, 10:45 WIB

PLBN Entikong Kembali Fasilitasi Kepulangan Deportan Warga Indonesia dari Malaysia

SANGGAU, KALBAR - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kembali memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI)- B atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)-B dari Malaysia pada Senin (01/04/2024) kemarin.


WNI/PMI-B merupakan Warga Negara Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, sehingga harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi. 


Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand mengungkapkan bahwa, sebanyak 94 WNI-B dideportasi dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak, Malaysia. Dari total jumlah warga yang dideportasi tersebut, terdiri atas 70 laki-laki, 24 perempuan dan di antaranya juga terdapat 4 orang anak-anak. 


"Selain itu, sebanyak 29 orang pengguna paspor dan 65 orang pengguna Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)," terang Viktorius Dunand. 


Selain deportasi, lanjut Viktorius Dunand, sebanyak 12 orang WNI-B juga dipulangkan secara repatriasi melalui PLBN Entikong. Di antaranya, terdapat 1 laki-laki dan 11 perempuan dan 2 di antaranya merupakan anak-anak.


"Para WNI/PMI-B tersebut telah diserahkan kepada Tim Satgas Pemulangan WNI di Entikong dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," terangnya. 


Ia juga menuturkan tahapan proses deportasi dan repatriasi. Proses pemeriksaan deportan dimulai dari counter imigrasi dan bea cukai pada lantai 1 pintu kedatangan. 


Kemudian dilanjutkan proses pendataan oleh Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau di lantai 2 pintu kedatangan PLBN Entikong.


Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 187 Tahun 2024, terangnya lagi, telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) di Provinsi Kalimantan Barat.


Selain itu, merujuk pada Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 188 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik Fasilitasi Lintas Sektoral Pemulangan PMIB dan WNI-M KPO di Provinsi Kalimantan Barat. 


"Maka alur proses dan mekanisme pemulangan PMIB dan WNI-M KPO melalui entry point PLBN Entikong dilakukan melalui koordinasi lintas sektoral," tuturnya. 


Viktorius Dunand melanjutkan penjelasan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017, proses repatriasi/deportasi melalui entry point PLBN Entikong secara langsung berada di bawah koordinasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar di Pontianak yang menangani PMIB. 


Selain itu, Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang menangani WNI-M KPO dan PMIB yang terkategori sebagai orang terlantar.


Dirinya menerangkan, pemulangan deportan akan dilakukan secara terkoordinir dan difasilitasi Rumah Ramah (Shelter) PMI bagi deportan asal Kalbar.


"Sedangkan bagi deportan dari luar Kalbar akan diserahkan ke pihak BP3MI Kalbar di Pontianak," pungkasnya. 


Sebagai informasi, sejak bulan Januari hingga 1 April 2024, tercatat sebanyak 913 WNI/PMI-B telah dideportasi dan sebanyak 36 WNI/PMI-B dipulangkan melalui program repatriasi.


Sebelumnya, pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu, PLBN Entikong juga memfasilitasi pemulangan 100 WNI-B dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu.


Penulis : Erika Barus

Editor : Binsar Marulitua

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

1162

PLBN

744

Berita Nasional

70

Berita Perbatasan

253

Pers Rilis

41

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/ee1c951b-3f12-4d89-93ba-82676e8451d5.jpeg

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/54316da1-4658-4583-8ec8-2707643a9168.jpeg

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/3dd44e6f-d500-4ee0-b4bd-7c5b6b068480.jpeg

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/d6ce9171-5217-46ad-97c0-2361326a85cf.jpeg

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/05ae27f5-2b50-4796-901c-bf544a1e0331.jpeg

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026