|
Berita
Berita BNPP
PLBN Entikong Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarang di Zona Inti Perlintasan RI - Malaysia
Dibuat Admin BNPP
09 May 2025, 10:22 WIB



SANGGAU – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarang di dalam area Zona Inti PLBN.
Kepala PLBN Entikong, Teguh Priyadi mengungkapkan bahwa selama ini, masyarakat yang menggunakan fasilitas di area Zona Inti telah menggunakan tempat tersebut dengan parkir sembarang. Terlebih meninggalkan dalam jangka waktu yang lama yang menggangu aktivitas di pintu perlintasan internasional Indonesia - Malaysia.
“Kita melakukan penataan area PLBN Entikong, yang selama ini belum sepenuhnya steril terkait dengan peletakan kendaraan, terutama pada beberapa titik,” terang Teguh.
Teguh juga menjelaskan, pengelola PLBN Entikong sebelumnya sudah melakukan koordinasi lintas sectoral, yang meliputi Bea Cukai, Imigrasi, Karantina dan Keamanan. Koordinasi juga dilakukan kepada pemerintah daerah demi menata kawasan PLBN Entikong yang lebih teratur dan rapi.
Kebijakan terkait larangan parkir atau menitipkan kendaraan pada zona inti ini, terangnya lagi, sudah diberlakukan sejak sebulan terakhir.
Pengelola PLBN tegaskan untuk tidak memperbolehkan meletakan atau meninggalkan kendaraan di area yang sudah terpasang spanduk peringatan larangan parkir tersebut.
“Selama ini zona inti khususnya pada jalur kedatangan dan keberangkatan banyak sekali terparkir kendaraan titipan, dan ini menganggu aktivitas perlintasan baik orang, barang dan kendaraan di PLBN Entikong,” tambahnya lagi.
Ia juga menegaskan kepada petugas untuk tidak lagi memfasilitasi penitipan kendaraan terutama pada kawasan yang sudah steril tersebut.
Sementara itu, lanjut Teguh, untuk menjamin keberlangsungan penataan kawasan PLBN Entikong, pihak pengelola terus melakukan pengawasan tidak hanya bagi warga atau penguna kendaraan namun pada petugas keamanan.
"Harapannya dengan penertiban ini, masyarakat bisa memahami demi kenyamanan bersama," pungkasnya.
Untuk diketahui, PLBN Entikong yang menjadi salah satu gerbang pemisah Indonesia - Malaysia di Kabupaten Sanggau, Kalbar diresmikan pada tanggal 21 Desember 20225.
PLBN merupakan peningkatan fungsi Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) yang memiliki dan memberikan pelayanan di bidang keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan.
PLBN Entikong yang merupakan kawasan terpadu yang di dalamnya terdiri dari zona inti dan zona pendukung.
Di dalam zona inti terdapat antara lain; bangunan utama PLBN Terpadu, gerbang zona inti PLBN Terpadu, gedung check point, koridor pejalan kaki, bangunan dan gardu pemeriksaan imigrasi dan pelayanan bea cukai, bangunan dan gardu pemeriksaan imigrasi dan pelayanan bea cukai mobil cargo, bangunan pemeriksaan terpadu mobil pribadi dan penumpang.
Sementara itu di zona pendukung akan dibangun mess karyawan dan Wisma Indonesia.
Penulis : Erika Barus
(PLBN Entikong)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Tekankan Pengawasan dan Konektivitas Perbatasan dalam Audiensi Strategis Bersama DPRD Talaud

Sigap Layani Kemanusiaan, PLBN Serasan Evakuasi Penumpang Kapal yang Alami Gangguan Kesehatan

BNPP RI Perkuat Sinergi Lintas Kementerian Melalui Monev Pengelolaan Kawasan Perbatasan 2026

Libur Paskah 2026, PLBN Entikong Layani 6.769 Pelintas Batas Indonesia–Malaysia

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026