Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

PLBN

PLBN Motaain Bersama CIQS Tandatangani 3 Kesepakatan Peningkatan Pelayanan

Dibuat Admin BNPP

16 Jun 2024, 8:00 WIB

PLBN Motaain Bersama CIQS Tandatangani 3 Kesepakatan Peningkatan Pelayanan

BELU, NTT – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) unit Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain melaporkan, telah menyelenggarakan rapat koordinasi bersama unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) dalam rangka meningkatkan pelayanan perlintasan di PLBN Motaain. 


Rapat Koordinasi berlangsung pada hari Kamis (13/06/24) telah menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pimpinan CIQS tentang pengaturan pelayanan perlintasan di luar jam kerja, pengaturan kunjungan kedinasan dan pengaturan kunjungan wisatawan/pengunjung di PLBN Motaain. 


Kepala PLBN Motaain, Engelberthus Klau, menjelaskan bahwa jam pelayanan di PLBN Motaain dimulai Pukul 08.00 WITA hingga Pukul 16.00 WITA. 


Pengelola PLBN sering menerima permohonan pelayanan perlintasan pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja. Atas hal ini perlu dibuat aturan bersama sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan perlintasan pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja.


“Pengelola PLBN Motaain bersama unsur CIQS selalu siap memberikan pelayanan terhadap pelintas dengan pertimbangan kemanusiaan seperti sakit atau meninggal yang hendak melintas pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja. Selain itu juga untuk alasan kedinasan yang diperuntukan bagi pejabat setingkat Menteri, Pejabat setingkat Eselon I, Kepala Daerah dan Pemimpin Agama," terang Engel. 


Engel menambahkan bahwa, sebelum penandatangan oleh masing-masing unsur CIQS telah dilakukan pembahasan terlebih dahulu terkait beberapa hal yang menjadi prosedur dalam pelayanan perlintasan pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja.


Pejabat pada instansi pemerintahan yang hendak melintas wajib menyampaikan surat permohonan perlintasan 1 hari sebelum melintas, dan wajib menyampaikan dokumen perlintasan lengkap sesuai prosedur perlintasan. 


"Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan, pengelola PLBN akan berkoordinasi dengan unsur CIQS untuk mendapat persetujuan pelayanan perlintasan dengan ketentuan pada saat sebelum jam pelayanan dimulai yaitu pukul 07.00 WITA s.d pukul 08.00 WITA dan pada saat sesudah jam kerja yaitu pukul 16.00 WITA sampai dengan Pukul 21.00 WITA," terangnya lagi. 


Dirinya melanjutkan penjelasan, selain kesepakatan pengaturan pelayanan perlintasan yang dilaksanakan di luar jam kerja, telah disepakati juga pengaturan kunjungan tamu kedinasan dan pengaturan kedatangan wisatawan/pengunjung di kawasan PLBN Motaain.


"Kunjungan tamu kedinasan merupakan kunjungan pimpinan beserta rombongan dari Lembaga/Kementerian/Pemda/BUMN/BUMD ke PLBN, sedangkan Kunjungan wisatawan/pengunjung merupakan kunjungan masyarakat dengan maksud berfoto-foto/bertemu keluarga di PLBN," tuturnya. 


Engel juga menuturkan, pengaturan terhadap kunjungan para tamu kedinasan dan pengunjung/wisatawan dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan kendaraan di dalam kawasan PLBN.


Dalam pelayanan kunjungan tamu kedinasan, instansi yang berkunjung wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengelola PLBN yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan unsur CIQS untuk difasilitasi. 


Terkait pelayanan kunjungan Pengunjung/Wisatawan, Ia menyampaikan bahwa selama ini waktu yang ditetapkan untuk berkunjung di PLBN Motaain yaitu pada pukul 13.00 - 17.00 wita. 


Para pengunjung wajib melaporkan identitas diri, maksud dan tujuan kedatangan, untuk dicatat pada buku pengunjung. 


Selanjutnya, tambah Engel lagi, para pengunjung akan diberikan kartu visitor yang harus digunakan selama berkunjung, dan wajib dikembalikan kepada petugas satuan pengamanan PLBN setelah selesai berkunjung. 


Engel berharap 3 kesepakatan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan pelayanan perlintasan orang dan barang serta tamu atau pengunjung/wisatawan di PLBN Motaain.


Penulis : Yohanes Mario Uran

Editor: Binsar Marulitua



https://www.wartabunda.com/

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

1226

PLBN

766

Berita Nasional

70

Berita Perbatasan

253

Pers Rilis

41

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/35ae1b51-9dc4-47c1-8230-a1bd51c48fa8.jpeg

Menjadikan Laut sebagai Beranda Wisata ASEAN

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/f3130c53-2897-4b9c-b0a9-c60ea473bc0e.jpeg

Rayakan Idul Adha 1447 H, PLBN Aruk Perkuat Kebersamaan Masyarakat Perbatasan RI–Malaysia

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/71d0876f-823b-466c-985c-88087d9f58b8.jpeg

Mendalami Suku Dayak di Perbatasan

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/70a6198d-4393-41d1-b814-4d998fdae291.jpeg

BNPP RI Sepakati Percepatan Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Target Operasional Agustus 2026

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/80ea1353-2875-49c2-a8a5-f8478982aca0.jpeg

BNPP RI Percepat Pembukaan Temajuk–Telok Melano, Arahkan Perbatasan Jadi KEK Pariwisata

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026