|
Berita
PLBN
PLBN Motaain Bersama CIQS Tandatangani 3 Kesepakatan Peningkatan Pelayanan
Dibuat Admin BNPP
16 Jun 2024, 8:00 WIB

BELU, NTT – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) unit Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain melaporkan, telah menyelenggarakan rapat koordinasi bersama unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) dalam rangka meningkatkan pelayanan perlintasan di PLBN Motaain.
Rapat Koordinasi berlangsung pada hari Kamis (13/06/24) telah menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pimpinan CIQS tentang pengaturan pelayanan perlintasan di luar jam kerja, pengaturan kunjungan kedinasan dan pengaturan kunjungan wisatawan/pengunjung di PLBN Motaain.
Kepala PLBN Motaain, Engelberthus Klau, menjelaskan bahwa jam pelayanan di PLBN Motaain dimulai Pukul 08.00 WITA hingga Pukul 16.00 WITA.
Pengelola PLBN sering menerima permohonan pelayanan perlintasan pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja. Atas hal ini perlu dibuat aturan bersama sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan perlintasan pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja.
“Pengelola PLBN Motaain bersama unsur CIQS selalu siap memberikan pelayanan terhadap pelintas dengan pertimbangan kemanusiaan seperti sakit atau meninggal yang hendak melintas pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja. Selain itu juga untuk alasan kedinasan yang diperuntukan bagi pejabat setingkat Menteri, Pejabat setingkat Eselon I, Kepala Daerah dan Pemimpin Agama," terang Engel.
Engel menambahkan bahwa, sebelum penandatangan oleh masing-masing unsur CIQS telah dilakukan pembahasan terlebih dahulu terkait beberapa hal yang menjadi prosedur dalam pelayanan perlintasan pada waktu sebelum atau sesudah jam kerja.
Pejabat pada instansi pemerintahan yang hendak melintas wajib menyampaikan surat permohonan perlintasan 1 hari sebelum melintas, dan wajib menyampaikan dokumen perlintasan lengkap sesuai prosedur perlintasan.
"Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan, pengelola PLBN akan berkoordinasi dengan unsur CIQS untuk mendapat persetujuan pelayanan perlintasan dengan ketentuan pada saat sebelum jam pelayanan dimulai yaitu pukul 07.00 WITA s.d pukul 08.00 WITA dan pada saat sesudah jam kerja yaitu pukul 16.00 WITA sampai dengan Pukul 21.00 WITA," terangnya lagi.
Dirinya melanjutkan penjelasan, selain kesepakatan pengaturan pelayanan perlintasan yang dilaksanakan di luar jam kerja, telah disepakati juga pengaturan kunjungan tamu kedinasan dan pengaturan kedatangan wisatawan/pengunjung di kawasan PLBN Motaain.
"Kunjungan tamu kedinasan merupakan kunjungan pimpinan beserta rombongan dari Lembaga/Kementerian/Pemda/BUMN/BUMD ke PLBN, sedangkan Kunjungan wisatawan/pengunjung merupakan kunjungan masyarakat dengan maksud berfoto-foto/bertemu keluarga di PLBN," tuturnya.
Engel juga menuturkan, pengaturan terhadap kunjungan para tamu kedinasan dan pengunjung/wisatawan dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan kendaraan di dalam kawasan PLBN.
Dalam pelayanan kunjungan tamu kedinasan, instansi yang berkunjung wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pengelola PLBN yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan unsur CIQS untuk difasilitasi.
Terkait pelayanan kunjungan Pengunjung/Wisatawan, Ia menyampaikan bahwa selama ini waktu yang ditetapkan untuk berkunjung di PLBN Motaain yaitu pada pukul 13.00 - 17.00 wita.
Para pengunjung wajib melaporkan identitas diri, maksud dan tujuan kedatangan, untuk dicatat pada buku pengunjung.
Selanjutnya, tambah Engel lagi, para pengunjung akan diberikan kartu visitor yang harus digunakan selama berkunjung, dan wajib dikembalikan kepada petugas satuan pengamanan PLBN setelah selesai berkunjung.
Engel berharap 3 kesepakatan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan pelayanan perlintasan orang dan barang serta tamu atau pengunjung/wisatawan di PLBN Motaain.
Penulis : Yohanes Mario Uran
Editor: Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Menjadikan Laut sebagai Beranda Wisata ASEAN

Rayakan Idul Adha 1447 H, PLBN Aruk Perkuat Kebersamaan Masyarakat Perbatasan RI–Malaysia

Mendalami Suku Dayak di Perbatasan

BNPP RI Sepakati Percepatan Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Target Operasional Agustus 2026

BNPP RI Percepat Pembukaan Temajuk–Telok Melano, Arahkan Perbatasan Jadi KEK Pariwisata

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026