|
Berita
PLBN
PLBN Napan Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk Wujudkan Perbatasan yang Sehat dan Tertib
Dibuat Admin BNPP
07 Mar 2026, 16:05 WIB



Timor Tengah Utara - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus meluncurkan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di wilayah kerja PLBN Napan, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wisma Indonesia PLBN Napan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan budaya hidup sehat serta menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bebas dari paparan asap rokok di kawasan perbatasan negara.
Acara ini dihadiri oleh Kepala PLBN Napan Don Gaspar, Camat Bikomi Utara, Ketua Tim Kerja Wilayah IV Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Kupang dr. Fany A. Djubida, Kepala Puskesmas Napan, serta perwakilan instansi yang bertugas di kawasan PLBN Napan, antara lain Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, TNI, Polri, Brimob Pamtas RI–RDTL.
Dalam pemaparannya, Ketua Tim Kerja Wilayah IV Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kupang dr. Fany A. Djubida menjelaskan bahwa Balai Kekarantinaan Kesehatan memiliki peran penting dalam penetapan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di pintu masuk negara seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat.
Menurutnya, institusi tersebut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kesehatan, tetapi juga berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, pelintas, dan petugas mengenai bahaya asap rokok serta pentingnya penerapan kawasan bebas rokok di fasilitas publik.
Selain itu, BKK juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan KTR guna memastikan tidak adanya aktivitas merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BKK dalam menjaga keamanan kesehatan di pintu masuk negara.
Sementara itu, Kepala PLBN Napan Don Gaspar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan peluncuran Satgas KTR tersebut. Ia menilai langkah ini penting dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok harus dilakukan di berbagai tatanan, termasuk di tempat kerja dan fasilitas pelayanan publik seperti PLBN,” ujar Don Gaspar.
Ia menjelaskan bahwa PLBN Napan sebagai pintu gerbang negara sekaligus pusat pelayanan publik di wilayah perbatasan memiliki tanggung jawab untuk memastikan terciptanya lingkungan yang sehat dan tertib bagi seluruh petugas maupun masyarakat yang melintas.
Menurut Don Gaspar, penerapan kebijakan KTR di lingkungan PLBN Napan akan dilakukan melalui sejumlah langkah konkret, antara lain dengan menetapkan Gedung Utama PLBN Napan sebagai Kawasan Tanpa Rokok serta menyediakan area khusus merokok di taman atau ruang terbuka.
“Perokok diimbau untuk menggunakan area yang telah disediakan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang puntung rokok pada tempat sampah yang tersedia,” katanya.
Selain itu, pihak pengelola PLBN juga akan memasang stiker larangan merokok di sejumlah titik yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok guna memperkuat sosialisasi kepada para pelintas dan pengunjung.
Don Gaspar menambahkan bahwa pembentukan Satgas KTR PLBN Napan memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Satgas tersebut bertugas memberikan imbauan kepada petugas, pelintas, maupun pengunjung agar tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut di kawasan perbatasan negara.
“Sebagai beranda terdepan negara, PLBN Napan harus mampu mencerminkan wajah Indonesia yang tertib, sehat, dan berwawasan lingkungan. Karena itu, kolaborasi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok oleh seluruh instansi yang bertugas di PLBN Napan, yakni BNPP unit PLBN Napan, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta unsur TNI dan Polri.
Don Gaspar turut mengimbau seluruh petugas untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah ditetapkan demi mewujudkan kawasan perbatasan yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok.
Melalui kegiatan sosialisasi dan peluncuran Satgas KTR ini, BNPP RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan perbatasan, tidak hanya dari aspek pelayanan dan keamanan, tetapi juga dari sisi kesehatan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat citra PLBN sebagai wajah terdepan Indonesia yang modern, tertib, dan ramah bagi seluruh pengguna layanan di wilayah perbatasan negara.
Penulis: Titin
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026