Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

Berita Perbatasan

Seperti Nyepi di Bali, Warga Dayak di Desa Sebunga Kalbar Terus Lestarikan Tradisi Sam - Sam

Dibuat Admin BNPP

23 Jul 2025, 13:04 WIB

Seperti Nyepi di Bali, Warga Dayak di Desa Sebunga Kalbar Terus Lestarikan Tradisi Sam - Sam
Seperti Nyepi di Bali, Warga Dayak di Desa Sebunga Kalbar Terus Lestarikan Tradisi Sam - Sam
Seperti Nyepi di Bali, Warga Dayak di Desa Sebunga Kalbar Terus Lestarikan Tradisi Sam - Sam
Seperti Nyepi di Bali, Warga Dayak di Desa Sebunga Kalbar Terus Lestarikan Tradisi Sam - Sam
Seperti Nyepi di Bali, Warga Dayak di Desa Sebunga Kalbar Terus Lestarikan Tradisi Sam - Sam
Seperti Nyepi di Bali, Warga Dayak di Desa Sebunga Kalbar Terus Lestarikan Tradisi Sam - Sam

SAMBAS - Seperti tradisi tahunan Nyepi di Bali, masyarakat Dayak di Kalimantan Barat (Kalbar) terutama yang mendiami sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kecamatan Sajingan Besar, juga melaksanakan hari keheningan total. 


Masyarakat Dayak Badamea dan Bakati menyebutnya dengan tradisi Sam - Sam, tradisi instropeksi diri untuk berterima kasih kepada alam dan merawat lingkungan. 


Tradisi Sam - Sam dilakukan secara bergiliran oleh beberapa Desa di Kecamatan Sajingan Besar, hal ini tergantung pada kesepakatan waktu yang ditentukan oleh tokoh adat. 


Pada tanggal 21 - 23 Juli 2025, tradisi Sam -Sam dilakukan oleh Desa Sebunga yang terdiri atas 3 dusun. Dusun tersebut yakni Dusun Aruk, Dusun Aping dan Dusun Beruang. 


Desa Kaliau, Desa Sanatab, Desa Santaban dan Desa Sungai Bening, sudah lebih dahulu melaksanakan Sam - Sam. 


Bagi masyarakat Desa Sebunga, tradisi Sam - Sam juga dikenal dengan tradisi "Tutup Kampung". Hal ini dilakukan sebagai bentuk tolak bala, perlindungan dari penyakit, serta ungkapan syukur atas hasil panen. 


Tradisi ini juga menjadi bagian dari upaya pelestarian adat istiadat dan penghormatan kepada leluhur.


Selama tradisi Sam - Sam, dusun-dusun di Desa Sebunga melakukan "lockdown" sejak 21 Juli pukul 16.00 WIB, sampai 23 Juli pukul 15.00 WIB. Jalan- jalan penghubung dan desa -desa diselimuti gelap gulita, termasuk di beberapa ruas jalan lintas RI - Malaysia. 


Para warga biasanya mendekorasi depan rumah mereka masing masing dengan tali panjang yang dihiasi dedauan alam petanda sedang malakukan Sam - Sam.


Masyarakat di luar lingkungan setempat juga dilarang untuk saling berkunjung, tidak boleh berhenti di jalan antarkampung dan membuat keributan.


Tokoh adat setempat juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menyiapkan perbekalan selama masa Tradisi Sam - Sam dilaksanakan. 


Setidaknya ada 3 tahapan yang dilakukan dalam masa persiapan Pelaksanaan Tradisi Sam-Sam. 


Tahapan pertama dalam bahasa Dayak Bakati adalah tradisi "Nyapat Rape Pade". Tradisi "panulak" dilakukan untuk menolak sesuatu yang buruk, seperti roh jahat atau penyakit serta untuk menolak sesuatu yang tidak diinginkan. 


Tradisi ini dilakukan di tempat "Pantak" atau patung kayu yang memiliki makna simbolis dan sakral.  


Pada tahapan Kedua, tradisi Sam-Sam, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah dan membuat keributan.


Pada tahapan kedua ini, setiap keluarga dalam satu rumah harus menyediakan persembahan berupa "Hantaran Piring Sam-Sam" yang dalam bahasa Dayak Bakati disebut “Buis” . 


Di dalam Buis biasanya terdapat makanan lokal seperti telur, beras pulut, cucur jadah, ketupat, bendera Sam-Sam. Selain itu turut diberikan persembahan berupa uang logam serta kertas yang dipercaya sebagai Hantaran Tempasan, untuk kemudian akan diserahkan kepada tokoh adat setempat.



Tahapan Ketiga yang terakhir disebut dalam bahasa Dayak Bakati “Balala'k” atau masa “Pantang” dalam bahasa Indonesia dilakukan dengan tujuan atau aturan yang berlaku sesuai kesepakatan bersama masyarakat setempat. 


Dalam masa tersebut, masyarakat masih melakukan beberapa pantangan. Seperti tidak boleh melakukan aktivitas penebasan dan pembakaran lahan pertanian atau perkebunan. Namun, untuk aktivitas lain, masyarakat sudah boleh beraktivitas secara bebas.


Jika ada masyarakat yang melanggar, makan akan dikenai sanksi hukum adat oleh tokoh adat dan masyarakat setempat.

Sanksi tersebut bisa diberikan lewat beberapa pertimbangan adat. 


Biasanya, sanksi adat yang dikeluarkan berupa pendanaan denda sebesar 3 "Tahil". Biaya 1 Tahil, berkisar sebanyak Rp500 ribu, 1 buah tempayan dan 1 ekor ayam. Peraturan ini juga diberlakukan tidak hanya untuk warga sekitar, melainkan kepada para pendatang.



Penulis : Agatha Zenoviva

Editor : Binsar Marulitua

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

1161

PLBN

744

Berita Nasional

70

Berita Perbatasan

253

Pers Rilis

41

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/23bf8949-febc-4e16-b36a-6de96f6e629a.jpeg

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/3dd44e6f-d500-4ee0-b4bd-7c5b6b068480.jpeg

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/d6ce9171-5217-46ad-97c0-2361326a85cf.jpeg

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/05ae27f5-2b50-4796-901c-bf544a1e0331.jpeg

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/ebd0c47b-fcd4-4998-b109-940df426ad37.jpg

Wakil Menteri Digital Sarawak Kunjungi PLBN Long Nawang, Bahas Penguatan Konektivitas Perbatasan

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026