|
Berita
PLBN
Sigap Amankan Teripang Tanpa Dokumen Karantina, PLBN Skouw Kembalikan Pelintas Batas ke Papua Nugini
Dibuat Admin BNPP
14 May 2025, 10:09 WIB


Jayapura, Papua – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw di Distrik Muara Tami Jayapura, Papua berhasil mengamankan seorang pelintas batas warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini, setelah kedapatan membawa teripang kering tanpa mengikuti prosedur dan tidak dilengkapi dokumen karantina, Kamis (8/5/2025) lalu.
Peristiwa tersebut bermula saat petugas security PLBN Skouw yang bertugas di gedung check point jalur kedatangan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap pelintas batas.
Petugas mendapati seorang WNA asal Papua Nugini membawa kantong plastik hitam berisi teripang kering yang dikemas dalam beberapa plastik. Pelintas batas tersebut tidak melaporkan barang bawaannya kepada petugas Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) yang berada di kantor PLBN Skouw sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Petugas security langsung berkoordinasi dengan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan PLBN Skouw untuk melakukan verifikasi dokumen karantina. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelintas batas tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen atau sertifikat karantina dari negara asalnya.
Kepala PLBN Skouw Ni Luh Puspa Jayaningsih membenarkan hal tersebut, ia mengapresiasi atas kesigapan petugas security PLBN Skouw atas kesiapannya dalam bertugas di lapangan.
“Ini menunjukkan bahwa pengamanan di PLBN Skouw berjalan dengan baik dan mampu mencegah masuknya barang yang tidak mengikuti prosedur,” ujar Ni Luh Puspa.
Ia mengatakan, pelintas tersebut beserta barang bawaannya tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia dan langsung dikembalikan ke Border Post Wutung, Papua Nugini, untuk melengkapi sertifikat karantina yang diperlukan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya hama penyakit ke Indonesia.
Senada dengan itu, Koordinator Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan wilayah kerja PLBN Skouw, Roberth Rumere, menjelaskan pentingnya prosedur karantina yang diatur dalam perundang-undangan.
“Sesuai peraturan, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintas dari negara lain ke Indonesia wajib memiliki sertifikat kesehatan dari negara asalnya, dilaporkan kepada petugas karantina, dan diperiksa di tempat perlintasan, tanpa terkecuali seberapa jumlah banyaknya,” tegas Roberth.
Roberth menambahkan bahwa Karantina hadir di perbatasan tidak hanya untuk mengamankan perlintasan komoditas, tetapi juga mendukung kemajuan sistem perlintasan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang diakui secara internasional.
"Kami juga melakukan pembinaan serta edukasi terkait aturan karantina yang berlaku di Indonesia. Layanan sertifikasi dan pemeriksaan Karantina untuk memastikan komoditas yang melintas masuk ke Indonesia bebas dari hama penyakit," jelasnya.
Hal ini membuktikan bahwa keberadaan PLBN Skouw yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI tidak hanya berfungsi sebagai pintu gerbang internasional, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati dan kedaulatan negara.
Melalui pengawasan yang ketat dan koordinasi antar lembaga, PLBN Skouw mampu mencegah masuknya komoditas ilegal dan berpotensi membahayakan lingkungan, sehingga perlintasan di wilayah perbatasan tetap aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis: Antonius N Sudanto
Editor: Bagas R
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Ketika Perang Tidak Datang dalam Bentuk Invasi, Tetapi Melalui Rudal, Drone, dan Blokade Jalur Laut

Selat Hormuz dan Selat Malaka: Dua Selat, Satu Jaringan Saraf Komunikasi Dunia

Pasukan Nyamuk dan Pelajaran Besar bagi Laut Indonesia

Perkuat Integritas dan Tata Kelola, BNPP RI Gelar Bimtek Fraud Control Plan dan Fraud Risk Assessment

BNPP RI Gelar Forum IPKP 2026 untuk Perkuat Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Laut

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026