|
Berita
Berita BNPP
Tanah Lumbis dan Ujian Kehadiran Negara: Kedaulatan Tidak Berhenti di Meja Diplomasi
Dibuat Admin BNPP
30 Jan 2026, 9:38 WIB

Oleh: Kelompok Ahli BNPP RI - Drs. Hamidin
Nasionalisme sejatinya tidak tumbuh dari retorika atau seremoni kenegaraan. Ia berakar dari pengalaman konkret warga negara dalam merasakan kehadiran pemerintah di ruang hidup mereka, terutama di wilayah perbatasan negara.
Dalam konteks inilah, persoalan perbatasan negara menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana negara hadir menjaga kedaulatan sekaligus menjamin martabat rakyatnya.
Penegasan status Desa Lipaga, Kabungolor, dan Tatagas di Kabupaten Nunukan melalui penandatanganan MOU 33 pada 18 Februari 2025 merupakan capaian strategis yang patut diapresiasi.
Kesepakatan ini mengakhiri status Outstanding Boundary Problems (OBP) yang telah membayangi ketiga desa tersebut selama puluhan tahun. Kepastian hukum ini menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun demikian, capaian diplomasi ini juga menghadirkan refleksi kritis: mengapa masyarakat perbatasan harus menunggu begitu lama untuk memperoleh pengakuan yang semestinya?
Bagi warga adat Lumbis, keberadaan mereka sebagai komunitas telah diakui sejak 1962. Jauh sebelum batas negara dirumuskan secara teknis, mereka telah hidup, mengelola tanah, dan menjaga wilayah tersebut dengan kesadaran kebangsaan yang utuh.
Sejarah mencatat, masyarakat perbatasan Lumbis pernah menghadapi situasi ekstrem pada masa Konfrontasi Indonesia–Malaysia (1963–1965). Dalam kondisi konflik bersenjata, mereka terpaksa berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari baku tembak.
Namun di tengah keterbatasan dan ancaman, loyalitas mereka terhadap Indonesia tidak pernah goyah. Ironisnya, pada periode-periode tertentu, justru negara belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Dari sisi diplomasi, penyelesaian OBP Tanah Lumbis melalui mekanisme Joint Border Committee (JBC) dengan dukungan teknis Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah secara cermat dan presisi.
Persoalan yang sempat terhenti sejak 1975, bahkan mengalami kevakuman hampir 25 tahun, akhirnya dapat dituntaskan melalui pendekatan teknis dan diplomatik yang berimbang.
Kesepakatan tersebut memberikan Indonesia sekitar 90 persen wilayah OBP atau 5.207,7 hektar, sementara sekitar 10 persen atau 778,5 hektar disepakati menjadi bagian Malaysia.
Secara strategis, hasil ini dinilai rasional karena wilayah yang dilepas merupakan lahan tidak produktif dan tidak berpenghuni. Namun kemenangan teritorial di atas peta tidak serta-merta bermakna kemenangan substantif bagi masyarakat perbatasan.
Perbatasan bukan sekadar garis imajiner, melainkan ruang hidup yang bersinggungan langsung dengan isu kedaulatan, keamanan nasional, dan keadilan pembangunan.
Ketika penyelesaian batas wilayah berlangsung lamban, dampaknya paling nyata dirasakan oleh warga desa di hulu sungai dan lereng perbukitan. Keterbatasan infrastruktur, akses layanan kesehatan yang minim, serta ketergantungan ekonomi pada negara tetangga masih menjadi tantangan nyata.
Dalam konteks ini, nasionalisme warga perbatasan terus diuji oleh realitas sehari-hari. Sulit menanamkan rasa kebangsaan secara berkelanjutan jika kebutuhan dasar belum sepenuhnya terpenuhi. Bagaimana mungkin kita menanamkan nasionalisme kepada generasi muda perbatasan jika untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka harus bergantung pada negeri seberang?
Negara tidak boleh berhenti pada klaim kedaulatan administratif, melainkan harus hadir secara adil dalam distribusi pembangunan.
Penegasan batas Tanah Lumbis semestinya menjadi momentum perubahan paradigma pengelolaan perbatasan. Wilayah perbatasan harus diposisikan sebagai beranda depan negara, bukan sekadar kawasan penyangga yang dijaga secara militer.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat ekonomi lokal agar masyarakat dapat hidup layak di tanahnya sendiri.
Selain pembangunan fisik, aspek literasi perbatasan juga menjadi pekerjaan rumah yang penting. Masyarakat Lumbis Hulu dikenal memiliki pemahaman sejarah yang kuat terkait perjanjian kolonial, namun di sisi lain masih terdapat kesenjangan pemahaman terhadap kesepakatan bilateral terkini di tingkat masyarakat lintas batas. Tanpa sosialisasi yang memadai, kondisi ini berpotensi memicu kesalahpahaman di lapangan.
Tanah Lumbis mengajarkan bahwa nasionalisme rakyat kerap hadir lebih dulu dibandingkan negara. Kini, setelah kepastian hukum berhasil diraih, tantangan berikutnya adalah memastikan kehadiran negara yang utuh dan berkelanjutan. Apakah pemerintah akan menjadikan capaian ini sebagai titik balik kehadiran negara yang utuh, atau sekadar catatan administrasi yang segera dilupakan?
Menjaga kedaulatan tidak cukup dengan mempertahankan garis batas, tetapi harus diwujudkan melalui kehadiran negara yang menjamin kehidupan bermartabat bagi setiap warga di garis terdepan Republik Indonesia.
Bagi BNPP RI, penegasan batas Tanah Lumbis bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kedaulatan sejati hanya akan kokoh apabila diiringi keadilan pembangunan dan keberpihakan nyata kepada masyarakat perbatasan.
Di sanalah nasionalisme tumbuh secara alamiah bukan sebagai slogan, melainkan sebagai pengalaman hidup yang dirasakan langsung oleh rakyat.
(Humas BNPP RI)
Tentang Penulis
Drs. Hamidin merupakan pengamat perbatasan dan isu kedaulatan negara yang tergabung dalam Kelompok Ahli BNPP RI. Aktif menulis opini dan analisis kebijakan tentang perbatasan, geopolitik, dan nasionalisme di berbagai media. Saat ini terlibat dalam kajian penguatan kawasan perbatasan dan pembangunan wilayah terluar Indonesia.
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Fasilitasi Pemulangan 5.238 WNI-B Sepanjang 2025 melalui PLBN Entikong

PLBN Skouw Jadi Lokasi Strategis Kunjungan Seruni Kabinet Merah Putih dan Pameran UMKM

PLBN Entikong Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru Bersama CIQS, Perkuat Harmoni Pelayanan di Perbatasan

Tanah Lumbis dan Ujian Kehadiran Negara: Kedaulatan Tidak Berhenti di Meja Diplomasi

BNPP RI Tingkatkan Kualitas Layanan Perbatasan melalui Penguatan Tata Kelola BMN di PLBN Wini

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026