|
Berita
Berita BNPP
BNPP RI Bahas Penyusunan Standar Pengukuran IPKP PPKP 2025-2029
Dibuat Admin BNPP
14 Mar 2025, 17:17 WIB


JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI) menggelar Rapat Penyusunan Standar Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Pengembangan Perbatasan (IPKP PPKP) Tahun 2025-2029 di ruang rapat Sekretariat Tetap (Settap) BNPP RI, Selasa (11/03/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, Brigjen Pol. Edfrie R. Maith, bertujuan untuk mencermati dan menetapkan kembali definisi operasional, indikator, serta teknik pengukuran IPKP PPKP, khususnya pada variabel Lintas Batas (LB).
"Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengumpulkan data dasar di lima Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) baru," ujar Brigjen Pol. Edfrie Maith.
Kelima PKSN baru tersebut meliputi PKSN Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya, PKSN Kalabahi di Kabupaten Alor, PKSN Biak di Kabupaten Biak Numfor, PKSN Entikong di Kabupaten Sanggau, dan PKSN Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu.
Brigjen Pol. Edfrie Maith menegaskan bahwa penyusunan standar pengukuran tetap berpedoman pada tiga variabel utama, yaitu Lintas Batas (LB), Simpul Transportasi (ST), dan Pertumbuhan Ekonomi (PE).
"Pada variabel LB, hanya satu fungsi yang diambil, yakni pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, dan karantina (CIQ)," tambahnya.
Lebih lanjut, Maith menjelaskan bahwa dari total 12 indikator IPKP, satu indikator terkait Pusat Kegiatan Pertahanan dan Keamanan Negara dialihkan ke Deputi I. Dengan demikian, IPKP PPKP kini menggunakan 11 indikator yang lebih terfokus.
Rapat ini juga menyoroti sejumlah tantangan, salah satunya terkait distribusi kuesioner ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dinilai masih kurang optimal. Sebagai solusi, BNPP RI mempertimbangkan pendekatan langsung ke lapangan serta mendorong keterlibatan aktif OPD dengan pendampingan dari BNPP RI.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bappenas yang hadir memberikan arahan kepada BNPP RI untuk menyusun baseline dan target IPKP PPKP 2025-2029. Selain itu, masukan terkait definisi operasional dan penilaian skor variabel LB akan dirapikan dalam matriks sandingan guna memastikan keakuratan pengukuran.
Penyusunan standar pengukuran IPKP PKSN ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, sementara pengukuran akan dimulai pada Juni 2025. Nantinya, Rapat lanjutan akan kembali digelar dengan fokus pembahasan pada variabel Simpul Transportasi (ST).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit di BNPP RI, termasuk Biro Perencanaan Kerjasama, Asisten Deputi Lintas Batas Negara, Asisten Deputi PKPL, Asisten Deputi Infrastruktur Fisik, Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan, serta para perencana ahli madya dan muda BNPP RI.
Penulis: Bagas R
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Tekankan Pengawasan dan Konektivitas Perbatasan dalam Audiensi Strategis Bersama DPRD Talaud

Sigap Layani Kemanusiaan, PLBN Serasan Evakuasi Penumpang Kapal yang Alami Gangguan Kesehatan

BNPP RI Perkuat Sinergi Lintas Kementerian Melalui Monev Pengelolaan Kawasan Perbatasan 2026

Libur Paskah 2026, PLBN Entikong Layani 6.769 Pelintas Batas Indonesia–Malaysia

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026