|
Berita
Berita BNPP
Daftar 22 PPKP Perbatasan Negara yang Dahulu Bernama PKSN, Apa Bedanya?
Dibuat Admin BNPP
12 Jun 2025, 10:46 WIB



JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memperkenalkan 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP) sebagai target dan sasaran, rencana pembanguan dan pengembangan perbatasan negara tahun 2025 -2029.
Hal ini tertuang dalam rapat Sosialisasi IPKP PPKP yang digelar di Hotel Orchardz Jayakarta, Rabu (11/6/2025). Dalam rapat tersebut dibuka oleh Asisten Deputi (Asdep) Potensi Kawasan Perbatasan Laut (PKPL) BNPP, Yedi Rahmat dan ditutup oleh pemaparan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Negara, Inspektur Jendral (irjen) Polisi Edfrie R Maith.
Cikal bakal 22 PPKP ini, terdiri dari 17 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang menjadi target 2020-2024, ditambah 5 PPKP baru. Lantas, apa yang menjadi pembeda PPKP dan PKSN?
Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi, Potensi Kawasan Perbatasan Laut (PKPL), BNPP, Sriyanto, mengungkapkan bahwa, jika IPKP sebelumnya melihat dari sisi fisiografis, maka untuk IPKP sekarang menekankan pada fungsionalitas pelayanan perkotaan.
Ia menerangkan, penetapan 22 PPKP, sebagai area lokasi khusus dan fokus pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025 -2029.
Sebaran 22 PPKP wilayah yang masuk dalam pengukuran IPKP PPKP Tahun 2025-2029 terdiri atas 11 provinsi, 21 kabupaten/kota, 95 kecamatan.
Dari jumlah total PPKP sebanyak 22 wilayah tersebut, lanjutnya, terdiri atas 11 PPKP kawasan perbatasan laut dan 11 PPKP kawasan perbatasan darat.
Sebagai area lokasi khusus dan fokus pembangunan kawasan perbatasan negara, PPKP masih berbasis pada 17 PKSN sebelumnya.
Tetapi, terdapat penambahan 5 PPKP wilayah lainnya, yakni PPKP Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar); PPKP Nanga Badau Kapuas Hulu, Kalbar.
Selanjutnya, PPKP Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT); PPKP Ilwaki di Maluku Barat Daya (MBD), Maluku; PPKP Biak, Papua.
"Penambahan tersebut terdiri atas 3 PPKP di perbatasan laut dan 2 PPKP di perbatasan darat," terang Sriyanto
Dirinya juga mengungkapkan, pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) PPKP adalah peningkatan dari IPKP PKSN sebelumnya. Di dalam IPKP PKSN menggunakan 3 variable penilaian dan 12 indikator.
Sedangkan dalam melakukan pengukuran IPKP PPKP menggunakan 4 variabel dan 15 indikator.
Variabel tersebut yakni, kependudukan dan permukiman perkotaan; lintas batas; simpul transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Daftar 22 PPKP di Perbatasan Negara Tahun 2025-2029:
11 PPKP di Perbatasan Laut Negara
1. PPKP Sabang, Kota Sabang
2. PPKP Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
3. PPKP Ranai, Kabupaten Natuna,
4. PPKP Nunukan, Kabupaten Nunukan,
5. PPKP Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe
6. PPKP Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud
7. PPKP Daruba, Kabupaten Pulau Morotai
8. PPKP Kalabahi, Kabupaten Alor
9. PPKP Ilwaki, Kabupaten Maluku Barat Daya
10. PPKP Saumlaki, Kabupaten Tanimbar
11. PPKP Biak, Kabupaten Biak Numfor
11 PPKP di Perbatasan Darat Negara
1. PPKP Paloh Aruk, Kabupaten Sambas
2. PPKP Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang
3. PPKP Entikong, Kabupaten Sanggau
4. PPKP Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu
5. PPKP Long Nawang, Kabupaten Malinau
6. PPKP Tou Lumbis, Kabupaten Nunukan
7. PPKP Kefamenanu, Kapupaten Timor Tengah Utara
8. PPKP Atambua, Kabupaten Belu,
9. PPKP Jayapura, Kota Jayapura
10. PPKP Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel
11. PPKP Merauke, Kabupaten Merauke
Penulis : Binsar Marulitua
(Humas BNPP)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026