|
Berita
Berita BNPP
Merawat Beranda Negara: Refleksi Akhir Tahun 2025 tentang Masa Depan BNPP RI
Dibuat Admin BNPP
17 Dec 2025, 14:21 WIB

Oleh: Drs. Hamidin - Kelompok Ahli BNPP RI
Wilayah perbatasan sering kali dipahami sebagai garis paling pinggir dari sebuah negara. Padahal, di sanalah negara pertama kali menyapa warganya dan dunia luar. Perbatasan adalah beranda atau ruang perjumpaan antara kedaulatan, kesejahteraan, dan kemanusiaan. Cara negara mengelola perbatasannya akan selalu mencerminkan sejauh mana negara hadir secara utuh bagi seluruh rakyatnya.
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI dibentuk dengan kesadaran akan makna strategis tersebut. Ia dimaksudkan sebagai simpul koordinasi nasional agar pengelolaan perbatasan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dalam satu visi kebangsaan. Namun perjalanan waktu menunjukkan bahwa mandat besar itu belum sepenuhnya terwujud. Tantangan struktural, kelembagaan, dan operasional masih membayangi kinerja pengelolaan perbatasan kita.
Tulisan ini bukan hendak menunjuk kekurangan semata, melainkan mengajak kita merenung bersama: bagaimana seharusnya BNPP RI diperkuat dan diarahkan pada masa yang akan datang.
Antara Mandat dan Kewenangan
Secara normatif, BNPP memiliki peran strategis sebagai koordinator pengelolaan perbatasan. Namun dalam praktik, peran itu sering berhenti pada tataran perencanaan dan pembangunan fisik. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) menjadi capaian penting yang patut diapresiasi. PLBN yang representatif telah menghadirkan wajah negara yang lebih bermartabat di wilayah perbatasan.
Meski demikian, persoalan tidak berhenti pada bangunan. Pengelolaan lintas batas adalah proses yang hidup, berlangsung setiap hari, dan melibatkan banyak instansi. Di sinilah keterbatasan kewenangan BNPP menjadi terasa. Operasional lintas batas masih sepenuhnya berada di bawah kendali sektoral instansi seperti Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, serta unsur keamanan. Kepala PLBN, yang diharapkan menjadi simpul kendali di lapangan, lebih sering berperan sebagai koordinator administratif tanpa kewenangan pengambilan keputusan yang memadai.
Akibatnya, koordinasi kerap bergantung pada niat baik masing-masing instansi. Ketika prioritas berbeda atau kepentingan sektoral menguat, kepentingan bersama sering kali berjalan tersendat. Ini bukan semata persoalan individu, melainkan desain kelembagaan yang belum memberi ruang cukup bagi integrasi.
Infrastruktur dan Realitas Lapangan
Tantangan kelembagaan tersebut semakin terasa di lapangan. Di banyak wilayah perbatasan, infrastruktur dasar masih terbatas. Akses jalan, jaringan komunikasi, serta sarana pengawasan belum merata. Dalam kondisi demikian, pengawasan lintas batas menjadi tidak optimal.
Kejahatan lintas negara—seperti penyelundupan narkotika, perdagangan orang, dan penyelundupan barang ilegal—memanfaatkan celah-celah ini. Jalur-jalur tidak resmi yang terbentang panjang dan sulit dijangkau menjadi tantangan nyata. Bukan karena aparat abai, melainkan karena sistem pengawasan belum sepenuhnya didukung oleh teknologi dan integrasi informasi.
Pertukaran data intelijen antarinstansi masih berjalan secara parsial. Padahal, kejahatan lintas batas bergerak cepat dan terorganisasi. Tanpa sistem informasi yang terintegrasi dan pengambilan keputusan yang lincah, negara kerap tertinggal selangkah.
Persoalan Batas yang Belum Usai
Di luar isu keamanan, pengelolaan perbatasan juga dihadapkan pada persoalan batas negara yang belum sepenuhnya tuntas. Outstanding Boundary Problems (OBP) di beberapa segmen perbatasan darat, khususnya dengan negara tetangga, masih menyisakan ketidakpastian.
Bagi masyarakat perbatasan, ketidakjelasan batas bukan sekadar isu geopolitik, melainkan persoalan hidup sehari-hari: kepemilikan lahan, akses ekonomi, hingga identitas kebangsaan. Dalam konteks ini, BNPP berada pada posisi yang unik karena memahami dinamika lapangan secara langsung. Namun akses BNPP dalam proses perundingan bilateral masih terbatas, sehingga sering kali terjadi jarak antara kebijakan yang disepakati dan realitas di lapangan.
Menata Ulang Kerangka Kelembagaan
Refleksi atas berbagai persoalan tersebut membawa kita pada satu kesimpulan: BNPP memerlukan penguatan kelembagaan yang lebih jelas dan fungsional. Revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2017, menjadi langkah yang patut dipertimbangkan secara serius.
Revisi ini tidak semata bertujuan menambah kewenangan, tetapi memperjelas peran. BNPP perlu diberi mandat yang tegas dalam mengoordinasikan operasional lintas batas, khususnya di PLBN. Kepala PLBN perlu diposisikan sebagai pengelola kawasan perbatasan dengan kewenangan pengawasan lintas instansi, agar pelayanan dan pengamanan berjalan selaras.
Selain itu, BNPP juga perlu diberi ruang lebih besar dalam inventarisasi dan penanganan persoalan batas negara. Keterlibatan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih diplomasi, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat benar-benar berpijak pada kondisi lapangan.
Menuju Lembaga yang Lebih Mandiri
Penguatan peran tersebut akan lebih efektif jika diikuti dengan penataan status kelembagaan. Menempatkan BNPP sebagai lembaga non-kementerian di bawah Presiden, setara dengan lembaga koordinatif nasional lainnya, dapat memperkuat legitimasi dan daya jangkaunya. Dengan posisi ini, BNPP akan lebih leluasa menjembatani kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.
Status kelembagaan yang lebih mandiri juga akan memperkuat sinergi pusat dan daerah. Pengelolaan perbatasan tidak mungkin berhasil tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat setempat. BNPP dapat berperan sebagai penghubung yang memastikan bahwa kebijakan nasional selaras dengan kebutuhan lokal.
Kepemimpinan yang Menyatukan
Pada akhirnya, sekuat apa pun kerangka regulasi, pengelolaan perbatasan akan sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan. BNPP masa depan memerlukan pemimpin yang visioner, tetapi juga membumi. Seorang pemimpin yang mampu melihat perbatasan sebagai ruang harapan, bukan sekadar ruang masalah.
Kepemimpinan semacam ini menuntut kemampuan membangun kepercayaan lintas instansi, kepekaan terhadap dinamika daerah, serta keteladanan dalam integritas. Pemimpin BNPP perlu menjadi jembatan—bukan hanya antarinstansi, tetapi juga antara negara dan masyarakat perbatasan.
Di tengah perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi, pemimpin BNPP juga dituntut adaptif dan terbuka terhadap inovasi. Penguatan sumber daya manusia perbatasan dan pemanfaatan teknologi pengawasan yang humanis akan menjadi kunci menjaga keseimbangan antara keamanan dan pelayanan.
Merawat perbatasan sejatinya adalah merawat keutuhan negara. BNPP RI memiliki peran penting dalam memastikan bahwa wilayah perbatasan tidak lagi dipandang sebagai pinggiran, melainkan sebagai beranda yang hidup dan bermakna. Dengan penguatan kelembagaan yang proporsional, regulasi yang adaptif, dan kepemimpinan yang menyatukan, BNPP dapat menjadi penjaga sekaligus perawat beranda negara.
Refleksi ini diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan negara secara lebih utuh di batas-batas terluarnya—tenang, hadir, dan bermartabat.
(Humas BNPP RI)
Catatan Kaki
1. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.
2. Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2010.
3. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2025–2029. Jakarta: BNPP RI.
4. Newman, David. “The Lines That Continue to Separate Us: Borders in Our ‘Borderless’ World.” Progress in Human Geography, vol. 30, no. 2, 2006.
5. Jones, David Martin, dan Michael L. R. Smith. Border Security and Transnational Crime in Southeast Asia. London: Routledge, 2019.
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Gelar Motaain Border Expo 2025, Dorong Transformasi Ekonomi dan Layanan Perbatasan

Merawat Beranda Negara: Refleksi Akhir Tahun 2025 tentang Masa Depan BNPP RI

Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Darurat, BNPP RI melalui PLBN Sebatik Gelar Sosialisasi Penanggulangan Kebakaran

BNPP RI Fasilitasi Repatriasi WNI dari Timor Leste melalui PLBN Motamasin

BNPP RI Gelar Audiensi dengan BNN, Perkuat Sinergi Pengawasan Narkotika di Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025