|
Berita
Berita BNPP
Perbatasan Negara sebagai Simpul Rawan Kejahatan Lintas Negara: Pelajaran Penting dari Kamboja bagi Indonesia
Dibuat Admin BNPP
23 Jan 2026, 16:52 WIB

Oleh: Kelompok Ahli BNPP RI - Drs. Hamidin
Wilayah perbatasan kerap dipahami sebatas garis administrasi penanda kedaulatan negara. Padahal, dalam dinamika geopolitik modern, perbatasan merupakan ruang hidup yang bergerak dinamis menjadi titik temu mobilitas manusia, arus barang, perputaran modal, sekaligus potensi kejahatan lintas negara.
Di wilayah inilah kehadiran negara diuji: apakah mampu hadir melindungi, atau justru lengah sehingga membuka ruang bagi berkembangnya aktivitas ilegal.
Hampir seluruh negara merancang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai simpul interaksi sosial dan ekonomi. Namun, pengalaman global memperlihatkan satu pola yang konsisten.
Ketika sistem pengawasan lemah dan tata kelola tidak adaptif, kawasan perbatasan berpotensi cepat berubah menjadi pusat kejahatan terorganisasi, mulai dari penyelundupan, pelanggaran keimigrasian, peredaran narkotika, hingga perdagangan orang.
Indonesia sendiri memiliki rekam jejak panjang dalam menghadapi kerawanan tersebut. Sejumlah wilayah perbatasan darat dan laut pernah menjadi jalur favorit aktivitas ilegal.
Fakta ini bukan sekadar catatan historis, melainkan peringatan berkelanjutan bahwa kawasan perbatasan selalu berada di garis depan ancaman non-militer yang kompleks dan dinamis.
Dalam konteks global, apa yang terjadi di Kamboja menjadi contoh ekstrem kegagalan pengelolaan perbatasan. Selama dua dekade terakhir, sejumlah kawasan perbatasan negara tersebut berkembang menjadi pusat kasino, judi online, penipuan digital, hingga perdagangan manusia lintas negara. Aktivitas ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk ekosistem kejahatan yang terstruktur, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi.
Kebijakan yang melegalkan kasino bagi warga asing, namun melarang warga lokal, menciptakan celah hukum yang luas. Kota-kota perbatasan tumbuh bukan sebagai pusat ekonomi produktif, melainkan magnet bagi aktivitas ilegal.
Deretan kasino di sekitar pos lintas batas menjadi pintu masuk aliran dana gelap, pekerja ilegal, serta jaringan kriminal internasional. Dalam praktiknya, kawasan tersebut kerap beroperasi layaknya “negara dalam negara” yang sulit dijangkau penegakan hukum.
Aspek yang paling mengusik nurani adalah keterkaitan erat industri judi online dengan tindak pidana perdagangan orang. Ribuan warga asing, termasuk warga negara Indonesia, direkrut melalui iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Setibanya di lokasi, dokumen perjalanan disita, kebebasan dirampas, dan korban dipaksa bekerja dalam tekanan berat dengan jam kerja panjang. Ketika target tidak terpenuhi, kekerasan kerap dijadikan alat disiplin. Fenomena ini menjadi potret nyata praktik perbudakan modern yang tumbuh subur di kawasan perbatasan.
Bahkan, muncul laporan mengenai eksploitasi ekstrem hingga dugaan perdagangan organ tubuh. Ketika manusia direduksi menjadi komoditas ilegal, wilayah perbatasan tidak lagi sekadar ruang rawan keamanan, tetapi berubah menjadi arena tragedi kemanusiaan.
Berlangsungnya praktik ini dalam waktu lama menunjukkan persoalan struktural, mulai dari lemahnya pengawasan, praktik korupsi, hingga keterlibatan aktor kuat yang melemahkan daya cegah hukum.
Dampaknya turut dirasakan langsung oleh Indonesia. Ribuan warga negara harus diselamatkan, sementara pemerintah dituntut melakukan diplomasi intensif, repatriasi, penegakan hukum, hingga rehabilitasi korban. Biaya sosial, politik, dan moral yang ditanggung negara tidak kecil. Kondisi ini membuktikan bahwa kegagalan tata kelola perbatasan di satu negara dapat menimbulkan efek domino bagi negara lain.
Pemerintah Indonesia patut diapresiasi atas berbagai langkah proaktif yang telah ditempuh, antara lain penguatan kerja sama kepolisian internasional, optimalisasi peran perwakilan diplomatik, pengetatan pengawasan keimigrasian, serta penindakan terhadap jaringan perekrut di dalam negeri.
Namun, respons yang bersifat reaktif saja tidak cukup. Pelajaran terpenting dari kasus Kamboja justru harus dibaca sebagai peringatan dini bagi Indonesia.
Pengelolaan PLBN tidak boleh berhenti pada pembangunan infrastruktur fisik dan pelayanan administratif semata. Kawasan perbatasan perlu diposisikan sebagai pusat analisis risiko nasional—ruang deteksi dini terhadap potensi kejahatan lintas negara, perdagangan orang, dan kejahatan digital.
Negara harus hadir secara menyeluruh melalui penguatan intelijen, aparatur yang profesional dan berintegritas, koordinasi lintas lembaga yang solid, serta kebijakan ekonomi perbatasan yang mampu membuka peluang penghidupan legal bagi masyarakat setempat.
Perbatasan bukan hanya soal menjaga garis kedaulatan, melainkan juga menjaga keselamatan manusia dan martabat bangsa. Kewaspadaan, tata kelola yang adaptif, serta sinergi antarinstansi menjadi kunci agar kawasan perbatasan tidak berkembang menjadi ruang subur kejahatan lintas negara.
Belajar dari pengalaman Kamboja, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperkuat tata kelola perbatasan secara berkelanjutan dan berorientasi pada pencegahan.
BNPP RI bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengelolaan perbatasan yang aman, produktif, dan berdaya saing, sekaligus menjadi benteng perlindungan bagi warga negara. Kewaspadaan hari ini adalah investasi keselamatan di masa depan, karena menjaga perbatasan sejatinya berarti menjaga kehormatan dan masa depan bangsa.
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

Perbatasan Negara sebagai Simpul Rawan Kejahatan Lintas Negara: Pelajaran Penting dari Kamboja bagi Indonesia

BNPP RI Sampaikan Progres Penyelesaian OBP dan Penegasan Batas Negara dalam RDP Komisi II DPR RI

Perbatasan, Negara, dan Kerja Panjang yang Tak Boleh Tergesa

Perkuat Sinergi ASN Perbatasan, KORPRI BNPP RI Sosialisasikan Program Kerja 2025–2030 di PLBN Sebatik

BNPP RI Salurkan Bantuan Banjir di Landak, Pastikan Akses Strategis Menuju Perbatasan Tetap Lancar

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026