|
Berita
PLBN
PLBN Badau Sosialisasikan Prosedur Pemulangan Jenazah WNI dari Malaysia, Ini Dia Persyaratannya
Dibuat Admin BNPP
04 Oct 2024, 13:53 WIB
Kapuas Hulu, KALBAR - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) lakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur pemulangan jenazah WNI dari Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui publikasi media sosial maupun lewat brosur yang dibagikan kepada para pelintas batas.
Kepala PLBN Badau Wendelinus Fanu menjelaskan, bahwa masyarakat perbatasan masih minim informasi mengenai prosedur pemulangan jenazah WNI yang berada di Malaysia ke Indonesia. Menurutnya, hal seperti ini akan berdampak serta menjadi solusi untuk mengatasi pemulangan jenazah non-prosedural melalui jalur tidak resmi.
"Kami merasa perlu untuk menyebarluaskan informasi seperti ini melalui media sosial maupun pemberitaan di internet, serta melalui pembagian brosur informasi kepada pelintas batas di PLBN Badau. Pembagian brosur ini dibantu oleh petugas pada saat pengecapan paspor pelintas," ucap Wendelinus, Kamis (3/10/2024).
Untuk informasi pemulangan jenazah, PLBN Badau menganjurkan bagi WNI di Serawak, Malaysia untuk segera menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching yang beralamat di Lot 86, Section 53, Jalan Central Timur, Kuching Town Land District, Kuching, Serawak, Malaysia.
"Kemudian, para WNI maupun pelintas batas juga bisa mendapatkan informasi dengan cara menghubungi hotline KJRI Kuching yang menangani kematian WNI melalui nomor 0168899734. Nantinya akan diberi informasi mengenai panduan dokumen-dokumen yang diperlukan," tegas Wendelinus.
Ia juga menjelaskan, kepada para WNI untuk menghubungi agen resmi pemulangan jenazah yang terdaftar di KJRI, dikarenakan hal seperti ini masuk pada kategori ekspor yang dianjurkan untuk wajib dipulangkan dengan mekanisme ekspor jenazah.
Adapun alamat dan kontak agen resmi yang terdaftar di KJRI bisa didapatkan melalui laman Instagram PLBN Badau, serta infromasi lengkap mengenai kontak agen resmi juga telah tertulis pada brosur yang dibagikan.
Kemudian, Wendelinus menjabarkan informasi terkait apa saja dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak keluarga maupun pengantar jenazah, seperti dokumen Paspor dan KTP asli jenazah, kemudian Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit setempat, Surat Laporan dari Balai Polis/PDRM setempat.
"Pihak keluarga juga wajib untuk mengurus Surat daftar kematian dari JPN Serawak, Sertifikat Pembalseman Jenazah, Sertifikat Penyegelan Peti Jenazah yang disahkan oleh Pejabat setempat yang berwenang, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan pihak KJRI Kuching," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah Karantina Entikong di PLBN Badau Supaino menerangkan, bahwa pemulangan jenazah tidak bisa ditawar dan harus sesuai dengan prosedural resmi yang berlaku.
"Karena kebanyakan jenazah yang akan dilewatkan melalui PLBN tidak memiliki dokumen yang lengkap, kebanyakan adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak resmi. Diharapkan dari sosialisasi informasi ini menjadi efektif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan TKI ilegal," terang Supaino.
Kasubsi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Putussibau Muhammad Fahrul Rizki menyampaikan, atas dasar kemanusiaan maka setiap warga negara Indonesia yang akan datang tidak boleh ditolak dan harus diterima. Begitupun juga berlaku terhadap pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Badau.
"Petugas Imigrasi akan siap membantu mensosialisasikan informasi mengenai prosedur pemulangan jenazah melalui media online, kami juga akan menyebarkan informasi ini secara langsung kepada para pelintas untuk memperluas jangkauan informasi," tutup Fahrul.
Penulis: Fredrikus Hia
Editor: Bagas Ramadhandy
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru
Terima Kunjungan Polda Kalbar, PLBN Jagoi Babang Siap Dukung Ekspor Jagung ke Malaysia
Tepis Isu Liar, PLBN Motaain Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Pengaturan Kendaraan di Area Parkir Zona Penunjang
Kolaborasi PLBN Aruk dan Satgas Pamtas, Kerja Bakti Bersihkan Jalan Dusun Aruk
Enam WNA Singgah Darurat di PLBN Serasan Akibat Cuaca Buruk
PLBN Jagoi Babang Gelar Fogging untuk Cegah DBD dan Malaria di Perbatasan Negara
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025