Logo BNPP
Badan Nasional Pengelola PerbatasanRepublik Indonesia (BNPP RI)
Beranda

|

Berita

PLBN

PLBN Badau Sosialisasikan Prosedur Pemulangan Jenazah WNI dari Malaysia, Ini Dia Persyaratannya

Dibuat Admin BNPP

04 Oct 2024, 13:53 WIB

PLBN Badau Sosialisasikan Prosedur Pemulangan Jenazah WNI dari Malaysia, Ini Dia Persyaratannya

Kapuas Hulu, KALBAR - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) lakukan sosialisasi informasi mengenai prosedur pemulangan jenazah WNI dari Sarawak, Malaysia ke Indonesia melalui publikasi media sosial maupun lewat brosur yang dibagikan kepada para pelintas batas.


Kepala PLBN Badau Wendelinus Fanu menjelaskan, bahwa masyarakat perbatasan masih minim informasi mengenai prosedur pemulangan jenazah WNI yang berada di Malaysia ke Indonesia. Menurutnya, hal seperti ini akan berdampak serta menjadi solusi untuk mengatasi pemulangan jenazah non-prosedural melalui jalur tidak resmi.


"Kami merasa perlu untuk menyebarluaskan informasi seperti ini melalui media sosial maupun pemberitaan di internet, serta melalui pembagian brosur informasi kepada pelintas batas di PLBN Badau. Pembagian brosur ini dibantu oleh petugas pada saat pengecapan paspor pelintas," ucap Wendelinus, Kamis (3/10/2024).


Untuk informasi pemulangan jenazah, PLBN Badau menganjurkan bagi WNI di Serawak, Malaysia untuk segera menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching yang beralamat di Lot 86, Section 53, Jalan Central Timur, Kuching Town Land District, Kuching, Serawak, Malaysia.


"Kemudian, para WNI maupun pelintas batas juga bisa mendapatkan informasi dengan cara menghubungi hotline KJRI Kuching yang menangani kematian WNI melalui nomor 0168899734. Nantinya akan diberi informasi mengenai panduan dokumen-dokumen yang diperlukan," tegas Wendelinus.


Ia juga menjelaskan, kepada para WNI untuk menghubungi agen resmi pemulangan jenazah yang terdaftar di KJRI, dikarenakan hal seperti ini masuk pada kategori ekspor yang dianjurkan untuk wajib dipulangkan dengan mekanisme ekspor jenazah.


Adapun alamat dan kontak agen resmi yang terdaftar di KJRI bisa didapatkan melalui laman Instagram PLBN Badau, serta infromasi lengkap mengenai kontak agen resmi juga telah tertulis pada brosur yang dibagikan.


Kemudian, Wendelinus menjabarkan informasi terkait apa saja dokumen yang perlu disiapkan oleh pihak keluarga maupun pengantar jenazah, seperti dokumen Paspor dan KTP asli jenazah, kemudian Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit setempat, Surat Laporan dari Balai Polis/PDRM setempat.


"Pihak keluarga juga wajib untuk mengurus Surat daftar kematian dari JPN Serawak, Sertifikat Pembalseman Jenazah, Sertifikat Penyegelan Peti Jenazah yang disahkan oleh Pejabat setempat yang berwenang, serta dokumen lainnya sesuai dengan panduan pihak KJRI Kuching," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Koordinator Wilayah Karantina Entikong di PLBN Badau Supaino menerangkan, bahwa pemulangan jenazah tidak bisa ditawar dan harus sesuai dengan prosedural resmi yang berlaku.


"Karena kebanyakan jenazah yang akan dilewatkan melalui PLBN tidak memiliki dokumen yang lengkap, kebanyakan adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak resmi. Diharapkan dari sosialisasi informasi ini menjadi efektif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan TKI ilegal," terang Supaino.


Kasubsi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Putussibau Muhammad Fahrul Rizki menyampaikan, atas dasar kemanusiaan maka setiap warga negara Indonesia yang akan datang tidak boleh ditolak dan harus diterima. Begitupun juga berlaku terhadap pemulangan jenazah dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Badau.


"Petugas Imigrasi akan siap membantu mensosialisasikan informasi mengenai prosedur pemulangan jenazah melalui media online, kami juga akan menyebarkan informasi ini secara langsung kepada para pelintas untuk memperluas jangkauan informasi," tutup Fahrul.



Penulis: Fredrikus Hia

Editor: Bagas Ramadhandy

Share

Kategori Berita

Berita BNPP

845

PLBN

406

Berita Nasional

69

Berita Perbatasan

249

Pers Rilis

37

Berita Utama

725

Berita Terbaru

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/d919dbf0-011d-497f-bc53-d3a7cf07a7ba.jpeg

Terima Kunjungan Polda Kalbar, PLBN Jagoi Babang Siap Dukung Ekspor Jagung ke Malaysia

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/39dfade3-9bc5-4c1b-b749-e8ca94b8c5bd.jpg

Tepis Isu Liar, PLBN Motaain Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Pengaturan Kendaraan di Area Parkir Zona Penunjang

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/0d1c26dd-834c-4b78-b2fc-bb7e9b6a980f.jpeg

Kolaborasi PLBN Aruk dan Satgas Pamtas, Kerja Bakti Bersihkan Jalan Dusun Aruk

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/e3423bda-5c26-47d1-98a1-79ffdad1f12e.jpeg

Enam WNA Singgah Darurat di PLBN Serasan Akibat Cuaca Buruk

https://apibackend.bnpp.go.id/images/news/db9216ad-ad15-45f7-bc12-f363cc0712a6.jpeg

PLBN Jagoi Babang Gelar Fogging untuk Cegah DBD dan Malaria di Perbatasan Negara

Berita Terkait
Logo BNPP

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)

Location Icon

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Phone Icon

021-31924491

Email Icon

info@bnpp.go.id

White Facebook Icon
White Twitter Icon
White Instagram Icon
White Tiktok Icon
White Youtube Icon

© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2025