|
Berita
PLBN
PLBN Jagoi Babang Pererat Koordinasi CIQS dan SFC untuk Percepat Ekspor Komoditas ke Sarawak
Dibuat Admin BNPP
01 May 2026, 15:38 WIB




Bengkayang - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum koordinasi bersama petugas unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) serta Sarawak Forestry Corporation (SFC), Rabu (29/4/2026). Forum ini difokuskan pada penyelarasan mekanisme ekspor komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan, khususnya sarang burung walet, yang dilakukan melalui PLBN Jagoi Babang menuju Sarawak, Malaysia.
Kepala PLBN Jagoi Babang Misdo J. Purba menyampaikan bahwa forum koordinasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong percepatan arus ekspor sekaligus menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Regulasi tersebut membawa penyesuaian terhadap mekanisme ekspor, khususnya di wilayah perbatasan.
“Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan pemahaman lintas instansi, mengingat proses ekspor melibatkan karantina, bea cukai, serta instansi terkait lainnya agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Misdo, kesamaan pemahaman lintas instansi menjadi faktor kunci agar seluruh proses ekspor dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Koordinator Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat Satuan Pelayanan Jagoi Babang menjelaskan bahwa setiap komoditas ekspor wajib memenuhi persyaratan tindakan karantina. Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan sertifikat kesehatan, pelaporan, serta pemeriksaan oleh pejabat karantina di tempat pengeluaran resmi. Ia menegaskan bahwa khusus komoditas sarang burung walet, hanya sarang yang telah dibersihkan dan merupakan hasil olahan yang diperbolehkan untuk dilalulintaskan.
Sementara itu, perwakilan Bea dan Cukai menyampaikan bahwa proses ekspor saat ini dilakukan secara daring hingga diterbitkannya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Setelah dokumen tersebut terbit, seluruh persyaratan ekspor dinyatakan telah terpenuhi secara administratif.
Di sisi lain, perwakilan Sarawak Forestry Corporation menjelaskan bahwa setiap komoditas yang masuk ke wilayah Sarawak wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Malaysia. Pada kesempatan yang sama, turut disampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026 pengelolaan wilayah perbatasan Malaysia akan berada di bawah Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan Malaysia sebagai integrasi unsur kepabeanan, imigrasi, dan kepolisian perbatasan.
Melalui forum koordinasi ini, PLBN Jagoi Babang berharap dapat terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi lintas sektor dan lintas negara. Koordinasi yang solid tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran ekspor komoditas unggulan daerah sekaligus memperkuat peran PLBN Jagoi Babang sebagai gerbang perdagangan yang tertib, aman, dan berdaya saing di kawasan perbatasan.
Penulis: Charles
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

BNPP RI Manfaatkan Program NZELTO 2026 untuk Cetak Aparatur Berwawasan Global

PLBN Jagoi Babang Pererat Koordinasi CIQS dan SFC untuk Percepat Ekspor Komoditas ke Sarawak

Indonesia dan Selat Malaka di Tengah Krisis Hormuz dan Perang Iran

Persoalan Perbatasan Indonesia: Kedaulatan, Diplomasi, dan Tantangan Sistemik

BNPP RI dan DPRD Sulut Soroti Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan serta PLBN Marore

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026