|
Berita
Berita BNPP
PLBN Motaain Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Cegah Kendaraan Tanpa Dokumen Resmi Lolos Pemeriksaan
Dibuat Admin BNPP
15 Oct 2025, 16:44 WIB

Belu, Nusa Tenggara Timur - Menanggapi isu terkait kendaraan tanpa dokumen resmi yang disebut berhasil lolos dari pemeriksaan kepolisian dan kepabeanan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain mengambil langkah cepat dengan menggelar forum koordinasi lintas instansi, Senin (13/10/2025).
Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan koordinasi seluruh unsur terkait yang bertugas di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
“Fenomena ini menjadi refleksi bahwa kolaborasi antar-instansi di lapangan masih perlu diperkuat agar pengawasan berjalan lebih optimal dan terpadu,” ujar Maria.
Ia menambahkan, PLBN Motaain terus mendorong agar pengawasan lintas sektor dilakukan dengan pendekatan preventif, bukan hanya reaktif terhadap isu yang muncul.
Forum koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad Letkol Arm Erlan Wijatmoko, Kasi P2 Bea Cukai Atambua Setyo Nugroho, Kanit Regident Polres Belu Ristiani Densi Doko, serta unsur Imigrasi, Karantina Kesehatan, TNI-Polri, dan pengelola PLBN Motaain.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perlunya pemeriksaan bersama terhadap seluruh kendaraan baru maupun bekas yang akan diekspor ke Timor Leste, dilakukan di luar kawasan Zona Inti atau Pabean.
“Setiap kendaraan yang akan diekspor wajib diperiksa secara menyeluruh oleh unsur Bea Cukai, Kepolisian, Karantina, Imigrasi, TNI, dan PLBN sebelum memasuki kawasan inti. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum maupun praktik ilegal di wilayah perbatasan,” jelas Maria.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap angkutan lintas batas negara (ALBN), termasuk Bus Bagong dan operator lainnya.
“Setiap penumpang wajib turun bersama barang bawaannya untuk pemeriksaan. Kami telah menginstruksikan agar kendaraan ALBN tidak diizinkan melintas tanpa pemeriksaan lengkap dari unsur CIQ,” tegasnya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan di lapangan, Maria juga mengusulkan pembentukan Pos Terpadu Pemeriksaan Bersama di luar Zona Inti PLBN Motaain, tepatnya di depan Wisma Indonesia.
“Langkah ini kami pandang strategis agar pengawasan lintas instansi berjalan lebih efektif dan transparan tanpa menghambat kelancaran arus perlintasan,” tambahnya.
Dari sisi keamanan, Letkol Arm Erlan Wijatmoko, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai, pembentukan pos pemeriksaan terpadu merupakan langkah tepat agar pengawasan di lapangan berjalan efisien tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Kami mendukung penuh langkah ini karena pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya kasus sopir Bus Bagong yang kedapatan membawa senapan angin di Dili, Timor Leste. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak berdampak pada hubungan diplomatik dan persepsi keamanan lintas batas.
Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Atambua Setyo Nugroho menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai dalam pengawasan ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
“Kami hanya memiliki kewenangan verifikasi administratif seperti nomor rangka, nomor mesin, dan kesesuaian dokumen ekspor. Untuk memastikan status hukum kendaraan, kami bergantung pada data kepolisian,” ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Regident Polres Belu Ristiani Densi Doko menyampaikan bahwa verifikasi status hukum kendaraan lintas wilayah dilakukan secara berjenjang melalui Korlantas Polri.
“Dengan demikian, apabila kendaraan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan sesuai, maka kendaraan dapat dinyatakan lolos proses administrasi registrasi oleh pihak Satlantas,” katanya.
Ristiani juga menuturkan bahwa apabila kendaraan masih berstatus leasing atau memiliki dokumen yang tidak sah, pihaknya memerlukan dukungan informasi dini dari unsur intelijen TNI agar proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) ekspor dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui forum koordinasi lintas instansi ini, PLBN Motaain yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) berharap langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pengelolaan perbatasan tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pada transparansi, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berintegritas.
Penulis: Bagas R
(Humas BNPP RI)
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motaain Hadirkan Pasar Murah dan Samsat Keliling, Masyarakat Perbatasan Sambut Antusias

PLBN Skouw Gagalkan Upaya Pembawaan Amunisi oleh Pelintas Asal Papua Nugini

Program Kerja 2026 dan Akuntabilitas Anggaran Jadi Fokus BNPP RI dalam RDP Komisi II DPR RI

Arus Balik Lebaran 1447 H di PLBN Skouw Melandai, Posko Kesehatan Tetap Siaga hingga Akhir Maret

PLBN Jagoi Babang Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia, Perkuat Koordinasi Pengamanan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026