|
Berita
Berita Nasional
Presiden Prabowo Tanggapi Klaim Malaysia Atas Peta Baru 1979 yang Tolak Istilah Ambalat
Dibuat Admin BNPP
07 Aug 2025, 19:42 WIB

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan akan terus mencari penyelesaian yang damai, melalui itikad baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait penyebutan istilah Laut Sulawesi di wilayah ambalat.
Perihal tersebut dijelaskan usai Wisma Putra sebutan untuk Kementerian Luar Negeri Malaysia, mengeluarkan pernyataan resmi lewat siaran pers berjudul "MALAYSIA’S POSITION ON THE SULAWESI SEA". Siaran pers itu diterbitkan di laman resmi Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam siaran pers tersebut, Menteri Luar Negeri, Malaysia, Mohamad bin Haji Hasan, menyatakan menolak penggunaan istilah Ambalat oleh Indonesia untuk menyebut wilayah yang disengketakan di Laut Sulawesi.
"Ya kita cari penyelesaian yang baik, yang damai, ada itikad baik dari 2 pihak. Kita jangan, biasalah ada mungkin. Intinya kita mau penyelesain yang baik," jelas Presiden Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Probowo memberikan keterangan ini usai menghadiri Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).
Presiden Prabowo mengulangi penegasan bahwa Pemerintah Indonesia menginginkan penyelesaian yang baik terkait penyebutan istilah "Laut Sulawesi' yang dinyatakan Malaysia.
Untuk diketahui, Wisma Putra melalui Menteri Luar Negeri Mohamad bin Haji Hasan menegaskan tidak akan menggunakan istilah “Laut Ambalat”, seperti yang umum dipakai Indonesia dalam menyebut kawasan maritim yang disengketakan di timur Kalimantan. Pernyataan itu ia lontarkan dalam sidang Dewan Rakyat, Senin (4/8/2025) lalu.
Ia mengungkapkan bahwa penyebutan “Laut Sulawesi” dinilai sejalan dengan posisi hukum dan kedaulatan negaranya.
Menlu Malaysia Mohamad Hasan menjelaskan, wilayah maritim yang meliputi Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan "Ambalat".
Hal ini juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan, yang semakin memperkuat posisi wilayah maritim di Laut Sulawesi.
"Setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan,"tuturnya.
"Dan Semua pembahasan mengenai hal itu akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan."Pungkasnya.
Sementara itu, belum ada kesepakatan final yang dicapai Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait pengembangan bersama antara kedua negara di perairan tersebut.
FOTO : Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Penulis : Binsar Marulitua
Share
Kategori Berita
Berita BNPP
PLBN
Berita Nasional
Berita Perbatasan
Pers Rilis
Berita Utama
Berita Terbaru

PLBN Motamasin Perkuat Pengawasan Perlintasan RI–Timor Leste lewat Forum Koordinasi Bersama Imigrasi Atambua

Bahaya Bila CRINK Melawan AS Terlaksana

Hormuz Terbakar Nusantara Terancam Bayang-Bayang Krisis yang Tak Terlihat di Perbatasan Indonesia

Ketika Dunia Terbakar dari Hormuz hingga Laut Merah - Indonesia di Ambang Guncangan Energi, Inflasi, dan Instabilitas Nasional

BNPP RI Matangkan Pemutakhiran Data IPKP KPP 2026 untuk Perkuat Pembangunan Kawasan Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI)
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
021-31924491
info@bnpp.go.id
© Badan Nasional Pengelola Perbatasan - 2026